26/10/2026
Pekanbaru – Komisi I DPRD Provinsi Riau melalui Anggota Komisi I, M. Sumardany Zirnata dan H. Ayat Cahyadi, menghadiri Majelis Pengisytiharan Hinduk Talang Batin Tengayan yang digelar oleh persekutuan masyarakat adat Melayu di wilayah Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Minggu (25/10/2026).
M. Sumardany Zirnata dan H. Ayat Cahyadi merupakan anggota DPRD Provinsi Riau dari daerah pemilihan (Dapil) Kota Pekanbaru. Kehadiran keduanya menjadi bagian dari perhatian terhadap pelestarian adat istiadat serta penguatan identitas budaya Melayu di Kota Pekanbaru.
Komisi I DPRD Provinsi Riau mendukung penuh upaya pelestarian budaya Melayu sebagai warisan leluhur yang memiliki nilai historis, sosial, dan kultural bagi masyarakat Riau. Dukungan tersebut sejalan dengan pentingnya menjaga keberlangsungan adat istiadat serta memperkuat peran kelembagaan adat dalam kehidupan bermasyarakat.
Rangkaian kegiatan pengukuhan dan penabalan Hinduk Talang Batin Tengayan berlangsung khidmat dan tertib. Dalam kesempatan tersebut, Majelis Pengisytiharan Hinduk Talang Batin Tengayan secara resmi mengukuhkan dan menabalkan Datuk Ujang Alinun bin M. Si’In bin Banjar bin Dudang sebagai bagian dari penguatan kelembagaan adat Talang Batin Tengayan.
Dalam keterangannya, Datuk Ujang Linun menyampaikan bahwa penabalan gelar datuk bukan sekadar penghormatan adat, tetapi juga mengandung amanah untuk menjaga kebudayaan leluhur dan mempertahankan adat istiadat Melayu.
Keberadaan lembaga adat memiliki peran penting dalam menjaga nilai-nilai luhur budaya Melayu, memperkuat identitas masyarakat, serta memelihara keharmonisan sosial melalui pendekatan adat dan kearifan lokal.
Pelestarian adat istiadat juga menjadi tanggung jawab bersama agar warisan budaya leluhur tetap terjaga dan dapat diwariskan kepada generasi muda di tengah perkembangan zaman.