Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau riau.kemenkum.go.id

Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman dan Strategi Komersialisasi Produk Indikasi GeografisPekanbaru – Kantor Wilayah K...
11/09/2026

Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman dan Strategi Komersialisasi Produk Indikasi Geografis

Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus memperkuat kapasitas dan pemahaman jajaran di bidang Kekayaan Intelektual, khususnya terkait pelindungan dan pengembangan Indikasi Geografis (IG). Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan Bimbingan Teknis Pendalaman Kekayaan Intelektual dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan tema Pendalaman dan Penguatan Materi Indikasi Geografis yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (11/9/2026).

Kegiatan yang diikuti oleh Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau tersebut menghadirkan Hendar Kristanto dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI sebagai narasumber. Turut mengikuti kegiatan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau, Yuliana Manulang, beserta jajaran Bidang KI serta perwakilan Sentra KI dari perguruan tinggi di Provinsi Riau.

Dalam pemaparannya, Hendar Kristanto menekankan bahwa pelindungan Indikasi Geografis tidak berhenti pada diterbitkannya sertifikat. Produk IG perlu dikembangkan dan dikomersialisasikan agar pelindungan yang diberikan mampu menghasilkan nilai ekonomi nyata bagi masyarakat. Untuk itu, diperlukan brand positioning yang kuat dengan memperhatikan kualitas, karakteristik, reputasi, serta sistem keterelusuran atau traceability produk, mulai dari identitas merek, label atau logo IG, kemasan, informasi tanggal dan lokasi produksi hingga pemanfaatan QR code.

Selain peluang, kegiatan juga membahas berbagai tantangan dalam komersialisasi produk Indikasi Geografis. Beberapa di antaranya adalah belum kuatnya brand positioning, lemahnya sistem traceability, konsistensi kualitas produk, kapasitas dan kontinuitas produksi, kemasan, keterbatasan digital marketing, kelembagaan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), rantai nilai, serta belum optimalnya integrasi produk IG dengan sektor pariwisata daerah. Untuk menjawab tantangan tersebut, diperlukan penguatan kelembagaan MPIG, penjagaan kualitas dan keterelusuran, pembangunan merek dan kemasan, perluasan akses pasar dan promosi, serta monitoring, inovasi, dan keberlanjutan.

Dalam kegiatan tersebut juga ditegaskan pentingnya peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam mendukung pengembangan dan komersialisasi produk IG di daerah. Peran tersebut dilakukan melalui fungsi pengawasan, antara lain terhadap penggunaan nama IG, pencegahan penyalahgunaan, serta pemantauan kualitas sesuai Buku Persyaratan, dan fungsi pembinaan, berupa pendampingan kepada MPIG dan pelaku usaha, peningkatan kapasitas, fasilitasi akses pasar, serta edukasi kepada masyarakat.

Bimbingan teknis kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung secara aktif dan antusias. Berbagai pemahaman dan strategi yang disampaikan menjadi bahan penguatan bagi jajaran Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan, sekaligus mendorong agar potensi produk Indikasi Geografis di Provinsi Riau tidak hanya memperoleh pelindungan hukum, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau di bawah kepemimpinan Rudy Hendra Pakpahan menunjukkan komitmennya untuk terus memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di Provinsi Riau. Sinergi dengan DJKI, perguruan tinggi, MPIG, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat semakin memperkuat pelindungan sekaligus mendorong hilirisasi dan komersialisasi produk Indikasi Geografis sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat daerah.




𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙎𝙚𝙡𝙚𝙣𝙜𝙠𝙖𝙥𝙣𝙮𝙖 𝙠𝙡𝙞𝙠 𝙡𝙖𝙢𝙖𝙣:
https://riau.kemenkum.go.id

©2026
Tim Komunikasi Publik dan TI
Kanwil Kemenkum Riau

PASTI ADA SOLUSI Episode 16, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pelayanan Publik yang Responsif dan Berorientasi SolusiPekanba...
11/09/2026

PASTI ADA SOLUSI Episode 16, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pelayanan Publik yang Responsif dan Berorientasi Solusi

Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” Episode 16 yang diselenggarakan Kementerian Hukum secara hybrid, Jumat (11/9/2026). Jajaran Kanwil Kemenkum Riau mengikuti kegiatan secara virtual dari Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan pelayanan publik yang terbuka, responsif, transparan, dan berorientasi pada penyelesaian permasalahan masyarakat.

Forum yang dipimpin langsung oleh Menteri Hukum RI tersebut diikuti jajaran Kementerian Hukum dari Unit Utama, Kantor Wilayah, hingga Unit Pelaksana Teknis. “PASTI ADA SOLUSI” menjadi ruang dialog terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, keluhan, maupun masukan terkait pelayanan hukum sekaligus memperoleh respons terhadap berbagai persoalan yang dihadapi.

Melalui forum ini, Kementerian Hukum menempatkan suara masyarakat sebagai bagian penting dalam evaluasi dan peningkatan kualitas layanan. Dialog secara langsung memberikan gambaran mengenai kebutuhan, kendala, dan harapan masyarakat sehingga perbaikan pelayanan dapat dilakukan berdasarkan persoalan nyata yang ditemukan dalam pelaksanaannya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, terus mendorong penerapan semangat “PASTI ADA SOLUSI” dalam pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Riau. Setiap aspirasi maupun pengaduan yang diterima perlu ditangani secara cepat, tepat, transparan, serta sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat memperoleh kepastian terhadap tindak lanjut permasalahan yang disampaikan.

Kanwil Kemenkum Riau juga terus mendorong penyampaian informasi pelayanan yang semakin mudah diakses dan dipahami masyarakat, mulai dari persyaratan, prosedur, tahapan hingga kepastian proses layanan hukum. Pada saat yang sama, koordinasi penanganan pengaduan diperkuat melalui proses penerimaan, verifikasi, tindak lanjut, serta pemantauan penyelesaian sesuai kewenangan masing-masing.

Aspirasi, keluhan, dan pengaduan masyarakat tidak hanya dipandang sebagai persoalan yang harus diselesaikan, tetapi juga menjadi bahan evaluasi untuk mengidentifikasi titik-titik layanan yang masih membutuhkan perbaikan. Pendekatan tersebut diharapkan mampu mencegah permasalahan serupa berulang sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.

Melalui keikutsertaan dalam “PASTI ADA SOLUSI” Episode 16, Kanwil Kemenkum Riau menegaskan dukungannya terhadap transformasi pelayanan publik Kementerian Hukum yang semakin partisipatif dan akuntabel. Di bawah kepemimpinan Rudy Hendra Pakpahan, jajaran Kanwil Kemenkum Riau berkomitmen menghadirkan pelayanan hukum yang tidak berhenti pada menerima pengaduan, tetapi memastikan setiap persoalan mendapatkan penanganan dan kepastian solusi sesuai kewenangan yang berlaku.



𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙎𝙚𝙡𝙚𝙣𝙜𝙠𝙖𝙥𝙣𝙮𝙖 𝙠𝙡𝙞𝙠 𝙡𝙖𝙢𝙖𝙣:
https://riau.kemenkum.go.id

©2026
Tim Komunikasi Publik dan TI
Kanwil Kemenkum Riau

11/09/2026

🎶 Setiap Karya Punya Cerita, Setiap Karya Punya Hak

Bagi seorang musisi, sebuah lagu bukan hanya rangkaian nada dan lirik. Di dalamnya ada ide, proses kreatif, waktu, serta karya yang layak mendapatkan penghargaan.

Melalui pencatatan hak cipta, pencipta dan pemilik karya musik dapat memiliki bukti administratif atas ciptaannya sekaligus memperkuat kepastian hukum terhadap karya tersebut.

Rita Nasia, Perwakilan PAPPRI Riau, turut menyampaikan pentingnya membangun kesadaran di kalangan pelaku musik untuk mengenali dan menjaga hak atas karya yang mereka hasilkan.

Mari jadikan pencatatan hak cipta sebagai bagian dari perjalanan berkarya—bukan karena takut karyanya digunakan, tetapi karena setiap karya memang pantas dihargai.

💡 Ciptakan karyanya. Kenali haknya. Catatkan karyanya.

Informasi mengenai layanan kekayaan intelektual dapat diakses melalui dgip.go.id atau Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau.

Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Implementasi KUHAP BaruPekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau di bawah...
11/09/2026

Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Implementasi KUHAP Baru

Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah, Rudy Hendra Pakpahan, terus memperkuat pemahaman jajaran terhadap perkembangan hukum nasional, khususnya implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Hal tersebut dilakukan melalui Webinar KUHAP Tahun Anggaran 2026 bertema “KUHAP Baru dalam Praktik: Menjaga Keseimbangan antara Efektivitas Penegakan Hukum, Perlindungan HAM, dan Keadilan Restoratif” yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum melalui Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan, Kamis (10/9/2026), secara daring melalui Zoom Meeting.

Webinar yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum melalui Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan tersebut mengangkat tema “KUHAP Baru dalam Praktik: Menjaga Keseimbangan antara Efektivitas Penegakan Hukum, Perlindungan HAM, dan Keadilan Restoratif.” Selain Kakanwil, kegiatan diikuti Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Riau.

Kegiatan diawali dengan pembukaan dan sambutan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum. Selanjutnya, peserta mengikuti sesi pertama dengan topik “Hukum Acara Pidana” yang menghadirkan Wisnu Nugroho Dewanto, S.E., M.H., dan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H.

Pada sesi tersebut dibahas hukum acara pidana sebagai landasan dalam proses penegakan hukum pidana, termasuk penerapannya dalam praktik. Peserta juga diberikan kesempatan mengikuti diskusi dan tanya jawab bersama para narasumber.

Pembahasan kemudian dilanjutkan melalui sesi kedua bertema “Perspektif Penuntutan, Tata Kelola Peradilan dan Restorative Justice” dengan narasumber Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.

Sesi kedua memberikan perspektif mengenai pelaksanaan penuntutan, tata kelola peradilan, serta penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana. Penerapannya perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), dan pemenuhan rasa keadilan.

Pak Rudy Hendra Pakpahan mendorong jajaran Kanwil Kemenkum Riau untuk terus meningkatkan kapasitas dan mengikuti perkembangan regulasi, termasuk perubahan dalam hukum acara pidana. Pemahaman yang baik terhadap KUHAP baru menjadi penting agar pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui keikutsertaan dalam webinar ini, Kanwil Kemenkum Riau memperoleh tambahan pemahaman mengenai arah implementasi KUHAP baru, khususnya terkait hukum acara pidana, penegakan hukum, perlindungan HAM, penuntutan, tata kelola peradilan, dan penerapan keadilan restoratif.

Kegiatan berlangsung secara daring dengan tertib dan lancar serta ditutup pada pukul 11.30 WIB.



Informasi Selengkapnya klik laman:
https://riau.kemenkum.go.id

©2026
Tim Komunikasi Publik dan TI
Kanwil Kemenkum Riau

Apel Jumat Pagi, Kakanwil Kemenkum Riau Tekankan Kinerja Triwulan III dan Optimalisasi IKPAPekanbaru – Kantor Wilayah Ke...
11/09/2026

Apel Jumat Pagi, Kakanwil Kemenkum Riau Tekankan Kinerja Triwulan III dan Optimalisasi IKPA

Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan Apel Jumat Pagi bersama seluruh jajaran secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (11/9/2026). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, bertindak sebagai pembina apel yang diikuti Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Kepala Divisi Pelayanan Hukum, pejabat struktural dan fungsional, pelaksana, PPPK, serta tenaga outsourcing.

Mengawali amanatnya, Rudy menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran atas kedisiplinan dan konsistensi dalam mengikuti apel pagi. Kegiatan rutin ini menjadi bagian dari upaya menjaga soliditas organisasi sekaligus memastikan berbagai arahan dan informasi strategis dapat dipahami serta ditindaklanjuti bersama oleh seluruh pegawai.

Rudy kemudian mengingatkan seluruh pegawai untuk segera melakukan pengisian survei yang telah disampaikan. Partisipasi seluruh jajaran menjadi penting karena hasil survei merupakan bagian dari proses evaluasi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi aspek yang masih perlu diperbaiki sekaligus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas di lingkungan Kanwil Kemenkum Riau.

Memasuki penghujung Triwulan III Tahun 2026, Kakanwil meminta setiap divisi memastikan kelengkapan data dukung dan pertanggungjawaban seluruh kegiatan. Ia juga memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan keuangan dengan mendorong optimalisasi capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Masing-masing pengelola DIPA diharapkan mengupayakan capaian IKPA hingga nilai 100 karena capaian setiap DIPA turut menentukan kinerja IKPA Kanwil secara keseluruhan.

Selain pencapaian target kinerja, Rudy turut mengingatkan jajaran untuk senantiasa menjaga kesehatan dan kondisi fisik. Memasuki musim hujan di Pekanbaru, perubahan cuaca perlu diantisipasi agar tidak mengganggu kesehatan dan produktivitas pegawai. Kondisi hujan juga diharapkan membantu meredam dampak asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah wilayah.

Melalui apel tersebut, Kakanwil menekankan pentingnya keseimbangan antara disiplin, penyelesaian target kinerja, tertib pertanggungjawaban, dan pengelolaan anggaran yang optimal. Seluruh jajaran diharapkan semakin meningkatkan koordinasi menjelang berakhirnya Triwulan III sehingga setiap pekerjaan, data dukung, dan administrasi kegiatan dapat diselesaikan secara tepat waktu dan akuntabel.

Apel Jumat Pagi berlangsung tertib dan lancar. Kanwil Kemenkum Riau terus mendorong seluruh jajaran untuk menjaga semangat kerja, memperkuat akuntabilitas, serta memastikan target kinerja Tahun 2026 dapat dicapai secara optimal dengan tetap menjaga kesehatan dan kebersamaan dalam menjalankan tugas.



𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙎𝙚𝙡𝙚𝙣𝙜𝙠𝙖𝙥𝙣𝙮𝙖 𝙠𝙡𝙞𝙠 𝙡𝙖𝙢𝙖𝙣:
https://riau.kemenkum.go.id

©2026
Tim Komunikasi Publik dan TI
Kanwil Kemenkum Riau

Perkuat Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi MUSDA NLPA RiauPekanbaru – Kantor Wila...
10/09/2026

Perkuat Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi MUSDA NLPA Riau

Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau memfasilitasi pelaksanaan Musyawarah Daerah (MUSDA) Dewan Pimpinan Daerah Non Litigation Peacemaker Association (DPD NLPA) Provinsi Riau, Kamis (10/9/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid dari Aula Ismail Saleh Kanwil Kemenkum Riau tersebut menjadi bagian dari percepatan pelaksanaan MUSDA sekaligus penyusunan kepengurusan DPD NLPA Provinsi Riau periode 2026–2031.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Riau dan diikuti Ketua DPD NLPA serta 22 anggota NLPA Riau. Dalam sambutannya, Kepala Divisi P3H menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya MUSDA sekaligus menekankan pentingnya peran mediator nonlitigasi dan peacemaker dalam membantu masyarakat menyelesaikan berbagai perselisihan secara damai di luar jalur pengadilan.

Musyawarah kemudian dilanjutkan dengan evaluasi terhadap pelaksanaan program mediasi nonlitigasi di wilayah Riau. Para peserta mengidentifikasi berbagai tantangan dan hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan tugas di lapangan sekaligus merumuskan arah kebijakan dan rencana kerja strategis organisasi untuk periode kepengurusan berikutnya. Penguatan organisasi diharapkan semakin meningkatkan kontribusi para peacemakerdalam membangun penyelesaian sengketa yang mengedepankan musyawarah dan perdamaian.

Salah satu agenda utama MUSDA adalah penyusunan dan penetapan struktur kepengurusan DPD NLPA Provinsi Riau. Melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat, forum mengesahkan tata tertib MUSDA dan menetapkan Abdi Syukri, S.T., NL.P. sebagai Ketua DPD Non Litigation Peacemaker Association Provinsi Riau Periode 2026–2031. Ketua terpilih bersama Tim Formatur selanjutnya mendapat mandat untuk menyusun kepengurusan secara lengkap.

Forum juga menyetujui susunan kepengurusan DPD NLPA Provinsi Riau untuk diajukan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NLPA guna memperoleh keputusan atau pengesahan. Terbentuknya kepengurusan baru diharapkan mampu memperkuat konsolidasi organisasi serta memastikan program dan instruksi DPP NLPA dapat diimplementasikan secara efektif sesuai kebutuhan masyarakat di Provinsi Riau.

Di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan, Kanwil Kemenkum Riau terus mendukung penguatan kapasitas mediator nonlitigasi dan peacemaker. Fasilitasi MUSDA menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang semakin kuat, sekaligus memperluas alternatif penyelesaian persoalan hukum yang mengedepankan dialog, kesepakatan, dan perdamaian.

Melalui terbentuknya kepengurusan DPD NLPA Provinsi Riau periode 2026–2031, diharapkan kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Riau dan NLPA semakin optimal dalam mendukung penyelesaian sengketa masyarakat secara damai. Penguatan peran Non Litigation Peacemaker juga diharapkan berkontribusi terhadap terciptanya harmonisasi sosial, perluasan akses keadilan, serta penyelesaian persoalan hukum masyarakat secara lebih cepat dan berorientasi pada perdamaian.



Informasi Selengkapnya klik laman:
https://riau.kemenkum.go.id

©2026
Tim Komunikasi Publik dan TI
Kanwil Kemenkum Riau

KLIK JDIHN, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pemanfaatan AI untuk Literasi dan Penyebarluasan Informasi HukumPekanbaru – Kant...
10/09/2026

KLIK JDIHN, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pemanfaatan AI untuk Literasi dan Penyebarluasan Informasi Hukum

Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti kegiatan KLIK (Kanal Literasi dan Informasi Hukum) JDIHN, Kamis (10/9/2026). Kegiatan yang berlangsung secara virtual tersebut diikuti langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), serta Tim Kerja Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Riau dari Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.

Kegiatan dipandu oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Dicky M. Faisal selaku moderator dan diawali dengan sambutan Kepala Pusat LLHPJDIHN, Machyudhie. Dalam sambutannya, Machyudhie mengapresiasi pemanfaatan dan integrasi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) dalam lingkungan kerja JDIHN. Pemanfaatan teknologi tersebut diharapkan dapat terus dikembangkan untuk mendukung kegiatan penyuluhan sekaligus memperluas penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat.

Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan Hilmi Ardani Nasution, Peneliti Hukum dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dalam paparannya, Hilmi menyoroti tantangan penyebarluasan informasi hukum yang masih banyak disajikan dalam bentuk dokumen, sehingga substansi hukum tidak selalu mudah dipahami oleh masyarakat. Kehadiran AI dinilai membuka peluang untuk menyederhanakan penyajian informasi tersebut ke dalam bentuk yang lebih komunikatif dan mudah dicerna.

Salah satu pemanfaatan yang diperkenalkan adalah penggunaan AI untuk menghasilkan gambar atau sketsa yang merangkum substansi dokumen hukum. Hilmi turut menjelaskan tahapan pemanfaatan AI, mulai dari aplikasi yang dapat digunakan hingga penyusunan prompt yang tepat untuk menghasilkan materi informasi hukum sesuai kebutuhan. Pendekatan ini membuka alternatif baru dalam mengemas informasi hukum agar lebih menarik tanpa meninggalkan substansi yang hendak disampaikan.

Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan bersama jajaran mengikuti rangkaian kegiatan sebagai bagian dari upaya mendorong adaptasi teknologi dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan penyebarluasan hukum. Pemanfaatan AI dapat menjadi instrumen pendukung bagi Penyuluh Hukum untuk mengembangkan metode komunikasi yang lebih inovatif, khususnya dalam menerjemahkan materi hukum yang kompleks menjadi informasi yang lebih sederhana dan mudah dijangkau masyarakat.

Kegiatan semakin interaktif melalui sesi tanya jawab antara peserta dengan jajaran JDIHN Kementerian Hukum. Antusiasme peserta menunjukkan besarnya perhatian terhadap perkembangan teknologi AI dan potensinya dalam mendukung pengelolaan serta penyebarluasan informasi hukum. Transformasi digital tersebut sekaligus menuntut peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar teknologi dapat dimanfaatkan secara tepat dan efektif.

Melalui keikutsertaan dalam KLIK JDIHN, Kanwil Kemenkum Riau terus mendorong inovasi dalam literasi hukum dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital. Penggunaan AI diharapkan dapat memperkuat peran JDIHN dan Penyuluh Hukum dalam menghadirkan informasi hukum yang lebih komunikatif, mudah dipahami, dan semakin dekat dengan masyarakat.



Informasi Selengkapnya klik laman:
https://riau.kemenkum.go.id

©2026
Tim Komunikasi Publik dan TI
Kanwil Kemenkum Riau

Harmonisasi Dua Ranperbup Kampar, Kanwil Kemenkum Riau Pastikan Ketepatan Kewenangan dan Kualitas Produk Hukum DaerahPek...
10/09/2026

Harmonisasi Dua Ranperbup Kampar, Kanwil Kemenkum Riau Pastikan Ketepatan Kewenangan dan Kualitas Produk Hukum Daerah

Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kampar di Ruang Rapat Pokja II Kanwil Kemenkum Riau, Kamis (10/9/2026). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) dalam membuka dan memimpin pembahasan.

Rapat diikuti Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kampar, perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau. Kegiatan dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan Pemerintah Kabupaten Kampar untuk memastikan rancangan regulasi daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dua rancangan yang menjadi fokus pembahasan yaitu Ranperbup Kampar tentang Pedoman Penyelenggaraan Perparkiran dan Ranperbup Kampar tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Tahun 2024–2044. Tim Perancang Kanwil Kemenkum Riau melakukan pencermatan dari aspek formil maupun materiil, meliputi dasar hukum, kewenangan pembentukan, materi muatan, sistematika, hingga teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Pembahasan terhadap Ranperbup tentang Pedoman Penyelenggaraan Perparkiran memberikan perhatian khusus pada kewenangan pembentukan dan kedudukan materi muatannya. Berdasarkan hasil harmonisasi, rancangan tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Kampar karena substansi yang hendak diatur merupakan materi yang seharusnya terlebih dahulu diatur dalam Peraturan Daerah, bukan melalui Peraturan Bupati. Pemerintah Kabupaten Kampar menerima masukan tersebut untuk ditindaklanjuti melalui penyesuaian bentuk dan materi pengaturan sesuai kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, terhadap Ranperbup tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Tahun 2024–2044, tim melakukan pembahasan harmonisasi berdasarkan substansi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kampar. Pencermatan dilakukan untuk memastikan rancangan memiliki landasan hukum dan konstruksi pengaturan yang tepat sehingga dapat mendukung penyelenggaraan sistem penyediaan air minum daerah dalam jangka panjang.

Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan terus mendorong optimalisasi peran Kanwil dalam memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah pada setiap tahapan pembentukan produk hukum. Harmonisasi menjadi instrumen penting untuk memastikan ketepatan kewenangan, mencegah materi pengaturan ditempatkan pada jenis peraturan yang tidak sesuai, serta menghasilkan regulasi yang harmonis dan dapat dilaksanakan secara efektif.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau dan Pemerintah Kabupaten Kampar terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas dan berkepastian hukum. Proses harmonisasi diharapkan tidak hanya menyempurnakan aspek teknis regulasi, tetapi juga memastikan setiap kebijakan daerah memiliki dasar kewenangan yang tepat, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu mendukung kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.



Informasi Selengkapnya klik laman:
https://riau.kemenkum.go.id

©2026
Tim Komunikasi Publik dan TI
Kanwil Kemenkum Riau

KOMPAK Riau Series I Perkuat Kapasitas Posbankum dalam Mediasi MasyarakatPEKANBARU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Ri...
10/09/2026

KOMPAK Riau Series I Perkuat Kapasitas Posbankum dalam Mediasi Masyarakat

PEKANBARU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau bersama Pengadilan Tinggi Riau, Mediator Non Hakim, dan Non Litigation Peacemaker Association (NLPA) Riau menggelar Komunitas Mediasi Posbankum Berdampak Riau (KOMPAK Riau) Series I, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan yang mengangkat tema “Optimalisasi Peran Posbankum: Langkah Tepat Prosedur Mediasi dan Teknik Penyusunan Kesepakatan Perdamaian” tersebut dilaksanakan secara hybrid di Aula Ismail Saleh dan melalui Zoom Meeting. Kegiatan diikuti oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Riau, Ketua DPD NLPA Riau, Kepala Desa/Lurah, serta Penyuluh Hukum dan Analis Hukum Kanwil Kemenkum Riau.

Membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyampaikan bahwa KOMPAK Riau bukan merupakan kegiatan sosialisasi atau penyuluhan hukum biasa. Forum ini merupakan bentuk kolaborasi lintas pihak yang dirancang untuk dilaksanakan secara berkelanjutan.

Melalui KOMPAK Riau, para peserta akan membahas secara lebih rinci mekanisme dan tahapan mediasi sekaligus melakukan bedah kasus mediasi. Hal tersebut dinilai penting untuk memperkuat kemampuan Posbankum dalam membantu masyarakat menyelesaikan berbagai permasalahan hukum secara tepat.

Pada Series I, pembahasan difokuskan pada aspek teknis mediasi. Materi tersebut relevan bagi Kepala Desa dan Lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya kerap berhadapan dengan berbagai persoalan dan sengketa di tengah masyarakat.

Rudy berharap kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat bagi para peserta, khususnya dalam meningkatkan pemahaman dan keterampilan melakukan mediasi sehingga Posbankum dapat semakin optimal dalam memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Riau, Tirolan Nainggolan, S.H., yang membahas tahapan mediasi.

Dalam pemaparannya, Tirolan menjelaskan bahwa filosofi mediasi berakar pada musyawarah untuk mufakat. Regulasi mengenai mediasi di Indonesia juga terus mengalami penyempurnaan selama dua dekade, antara lain melalui PERMA Nomor 2 Tahun 2003, PERMA Nomor 1 Tahun 2008, PERMA Nomor 1 Tahun 2016, dan PERMA Nomor 3 Tahun 2022.

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui perundingan secara sukarela yang difasilitasi oleh pihak ketiga yang netral dan tidak memihak, yakni mediator. Tujuan akhirnya adalah mencapai penyelesaian yang memberikan manfaat bagi para pihak atau win-win solution.

Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai tahapan mediasi yang meliputi pembukaan, proses perundingan, hingga penutupan mediasi.

Selanjutnya, Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H., menyampaikan materi mengenai “Mengakhiri Proses Mediasi dan Merancang Kesepakatan Perdamaian.”

Ia menjelaskan bahwa proses mengakhiri mediasi diawali dengan identifikasi kesepakatan, pencatatan butir-butir hasil kesepakatan, pembahasan lanjutan, serta penentuan tindak lanjut.

Dalam materi tersebut turut dibahas syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 BW, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, suatu hal tertentu, serta sebab yang halal. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai perbedaan antara kesepakatan perdamaian dan akta perdamaian.

Kesepakatan perdamaian yang telah dicapai melalui Posbankum Desa/Kelurahan juga dapat ditindaklanjuti untuk menjadi Akta Perdamaian atau Akta Van Dading di Pengadilan Negeri setempat, sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Materi kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mengenai sistematika penyusunan kesepakatan perdamaian agar hasil mediasi dapat dituangkan secara jelas dan memberikan kepastian bagi para pihak.

Kegiatan KOMPAK Riau Series I ditutup dengan sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk menggali lebih jauh berbagai persoalan teknis dalam pelaksanaan mediasi di tingkat desa dan kelurahan.

Melalui KOMPAK Riau, Kanwil Kemenkum Riau bersama para mitra strategis berupaya memperkuat kapasitas Posbankum agar tidak hanya berperan sebagai sarana akses informasi hukum, tetapi juga mampu mendukung penyelesaian permasalahan masyarakat melalui mekanisme mediasi yang tepat, efektif, dan berorientasi pada perdamaian.



Informasi Selengkapnya klik laman:
https://riau.kemenkum.go.id

©2026
Tim Komunikasi Publik dan TI
Kanwil Kemenkum Riau

Cegah Ekstremisme Digital pada Generasi Muda, Podcast Bertuah Kemenkum Riau Angkat Kerentanan Anak dari Bullying hingga ...
10/09/2026

Cegah Ekstremisme Digital pada Generasi Muda, Podcast Bertuah Kemenkum Riau Angkat Kerentanan Anak dari Bullying hingga Radikalisme

Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau kembali menghadirkan Podcast Bertuah (Berbicara Tuntas Urusan Hukum) dengan tema “Dari Bullying ke Radikalisme: Ketika Luka Anak Menjadi Celah Ekstremisme Digital”, Kamis (10/9/2026). Episode kali ini mengangkat kerentanan generasi muda terhadap paparan narasi ekstremisme di ruang digital, terutama ketika anak berada dalam kondisi rentan akibat perundungan, keterasingan, maupun kebutuhan akan penerimaan sosial.

Podcast menghadirkan Kombes Pol Sunadi, S.I.K., M.H., Kasatgaswil Riau Densus 88 AT Polri, bersama Frida, S.IP., M.Si., Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Provinsi Riau, dengan Melisa Rizka sebagai host. Diskusi membedah persoalan ekstremisme dari perspektif keamanan sekaligus upaya pemerintah daerah dalam membangun ketahanan generasi muda.

Kombes Pol Sunadi memberikan pemahaman mengenai radikalisme dan ekstremisme serta pola penyebarannya di tengah masyarakat, khususnya terhadap generasi muda. Ruang digital menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian karena dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi ekstremisme dan menjangkau anak-anak maupun remaja yang sedang mencari identitas, dukungan, serta rasa memiliki.

Sementara itu, Frida menyoroti pentingnya membangun ketahanan generasi muda melalui penguatan nilai-nilai Pancasila, wawasan kebangsaan, dan toleransi. Kondisi anak yang mengalami bullying, merasa terasing, atau tidak memperoleh lingkungan sosial yang mendukung turut menjadi perhatian karena dapat menciptakan kerentanan yang perlu diantisipasi bersama.

Diskusi juga menekankan bahwa pencegahan tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Keluarga, sekolah, organisasi kepemudaan, masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman dan positif bagi anak. Sinergi antara Densus 88 AT Polri dan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam memperkuat upaya pencegahan serta membangun daya tangkal generasi muda terhadap narasi ekstremisme.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mendukung pemanfaatan Podcast Bertuah sebagai media edukasi hukum dan ruang dialog terhadap berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat. Melalui pembahasan yang relevan dengan tantangan generasi muda, Kanwil Kemenkum Riau mendorong tumbuhnya kesadaran bersama bahwa perlindungan anak di ruang digital juga membutuhkan perhatian terhadap lingkungan sosial, literasi, dan penguatan nilai kebangsaan.

Melalui episode ini, generasi muda diajak untuk lebih kritis dan bijak dalam menggunakan ruang digital, tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang mengarah pada ekstremisme, serta membangun rasa percaya diri dan kepedulian terhadap lingkungan maupun bangsa. Kanwil Kemenkum Riau berharap kolaborasi lintas sektor terus diperkuat sehingga ruang digital dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan positif bagi tumbuh kembang generasi muda.



𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙎𝙚𝙡𝙚𝙣𝙜𝙠𝙖𝙥𝙣𝙮𝙖 𝙠𝙡𝙞𝙠 𝙡𝙖𝙢𝙖𝙣:
https://riau.kemenkum.go.id

©2026
Tim Komunikasi Publik dan TI
Kanwil Kemenkum Riau

Address

Jalan Jend. Sudirman No. 233
Pekanbaru
28111

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share