29/05/2026
Ketemu petugas Bea Cukai di bandara? Nggak perlu panik kalau sudah tahu aturan ini 🙂↕️👍🏼
Berdasarkan PMK Nomor 82 Tahun 2024 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025, minuman beralkohol yang boleh dibawa adalah:
✨️Maksimal 1 liter/penumpang✨️
Kalau jumlahnya melebihi ketentuan, kelebihannya akan langsung dimusnahkan oleh Bea Cukai, dengan atau tanpa disaksikan pemilik barang.
Perlu diingat, kelebihan tersebut tidak bisa diselesaikan dengan membayar bea masuk atau pungutan lainnya, ya☝🏻
Yuk pahami ketentuan, supaya perjalanan ke Indonesia tetap aman, nyaman, dan taat aturan😊