07/06/2026
TAHUKAH KAMU? PILKADES BUKAN RANAH BAWASLU! 🗳️❌
Halo Sahabat Bawaslu! Masih sering bingung bedanya Pemilu, Pemilihan (Pilkada), dan Pilkades? Biar nggak salah alamat saat melapor, yuk kita pahami bersama dasar hukum dan pembagian wenang pengawasannya! 🕵️♂️✨
Berdasarkan aturan perundang-undangan, berikut adalah batasan wewenang pengawasan Bawaslu:
✅ 1. PEMILU (Pemilihan Umum)
Meliputi: Pemilihan Presiden & Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
✅ 2. PEMILIHAN (Pilkada)
Meliputi: Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dasar Hukum: UU No. 1 Tahun 2015 (dan perubahannya) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
❌ 3. PILKADES (Pemilihan Kepala Desa)
Status: TIDAK TERMASUK ranah pengawasan Bawaslu.
Wewenang: Berada langsung di bawah kewenangan pemerintah daerah.
Dasar Hukum: UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Jadi, jika ada dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkades, penyelesaiannya disesuaikan dengan mekanisme peraturan daerah yang berlaku, ya! 💡
Yuk, jadi pemilih yang cerdas dan melek hukum!