DPC FSP KEP KSPI Jakarta Timur

  • Home
  • DPC FSP KEP KSPI Jakarta Timur

DPC FSP KEP KSPI Jakarta Timur ORGANISASI BURUH

18/12/2021
SELAMAT & SUKSES ATAS TERSELENGGARANYA  KONGRES PARTAI BURUH
06/10/2021

SELAMAT & SUKSES
ATAS TERSELENGGARANYA KONGRES PARTAI BURUH

02/08/2020

*SIARAN PERS KSPI: 1 AGUSTUS 2020*

*KSPI DAN BURUH INDONESIA AKAN MELAKUKAN AKSI BESAR DAN GUGATAN KE PENGADILAN TERHADAP SIKAP DPR RI YANG TETAP LANJUTKAN PEMBAHASAN OMNIBUS LAW SECARA DIAM DIAM MELANGGAR UU KETERBUKAAN INFORMASI*

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, ratusan buruh akan kembali melakukan aksi ke DPR RI dan Kantor Menko Perekonomian pada hari Senin, (3/8/2020). Aksi ini dilakukan, sehubungan dengan adanya informasi jika Panja Baleg Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja secara diam-diam dan dadakan pada hari tersebut.

_“Hal ini sesuai dengan apa yang kami sampaikan sebelumnya, bahwa KSPI akan melakukan aksi tiap pekan, setiap kali DPR RI membahas omnibus law”_, tegasnya.

Menurut Said Iqbal, aksi serupa juga akan dilakukan secara bergelombang di berbagai provinsi, dan puncaknya adalah tanggal 14 Agustus 2020 bersamaan dengan sidang Paripurna DPR RI yang akan diikuti puluhan ribu buruh.

_"KSPI menyesalkan dan mengutuk keras sikap Panja Baleg Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang terkesan melakukan rapat diam-diam dan dadakan, yang melanggar undang undang keterbukaan informasi yang menjadi hak publik"_, kata Said Iqbal.
Ironisnya, pembahasan omnibus law tetap dilakukan meskipun DPR sedang reses, dengan berlindung "di ketiak" pimpinan DPR RI yang katanya sudah memberi izin.

_"Mereka, patut diduga, seperti sedang mengejar setoran dan ketakutan menghadapi rakyat dan kaum buruh yang sudah banyak menyampaikan penolakan”_, lanjutnya.

_“Kami bertanya-tanya, sda kepentingan apa sehingga para anggota Panja Baleg Omnibus Law tersebut ngebut membahas RUU yang banyak ditolak berbagai pihak ini? Padahal omnibus law menyangkut kepentingan rakyat dan akan berdampak 30 hingga 40 tahun ke depan bagi Bangsa Indonesia, tetapi justru pembahasannya dilakukan dengan terburu-buru dan diam-diam” .

Mengutip apa yang pernah disampaikan Gus Dur, wajar jika ada penilaian DPR RI khususnya Panja Baleg Omnibus Law level pemikiran dan gagasannya selevel tingkat taman kanak-kanak.

KSPI menuntut agar pimpinan DPR RI dan pimpinan Baleg mengumumkan, bahwa setiap rapat pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja diumumkan secara terbuka ke publik. Dimana Jadwal Sidang secara keseluruhan pembahasan harus diumumkan terbuka kepada publik dari mulai awal hingga akhir pembahasan RUU tersebut. Baik untuk rapat atau sidang yang sifatnya tertutup maupun terbuka.

_“Tuntutan ini sesuai dengan prinsip dalam UU tentang keterbukaan informasi untuk publik. Bilamana pimpinan DPR dan Panja Baleg Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak mengumumkan secara terbuka jadwal-jadwal rapat atau sidang pembahasan RUU tsb, KSPI segera akan mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap pimpinan DPR dan Panja Baleg” , tegas Said Iqbal.

Lebih lanjut, KSPI menegaskan agar omnibus law dihentikan pembahasannya. Selanjutnya, DPR bersama pemerintah fokus pada strategi pencegahan darurat PHK yang mengancam jutaan buruh. KSPI menilai, sampai saat ini belum melihat ada roadmap (peta jalan) dari Menteri Ketenagakerjaan dan Menko Perekonomian terkait strategi untuk mencegah darurat PHK massal akibat covid-19.

Adapun permasalahan mendasar yang ditolak KSPI dari omnibus law yang merugikan buruh dan rakyat kecil adalah menghapus upah minimum yaitu UMK dan UMSK dan memberlakukan upah per jam di bawah upah minimum, mengurangi nilai pesangon dengan menghilangkan uang penggantian hak dan mengurangi uang penghargaan masa kerja, penggunaan buruh _outsorcing_ dan buruh kontrak seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan, waktu kerja yang eksploitatif dan menghapus beberapa jenis hak cuti buruh serta menghapus hak upah saat cuti, mempermudah masuknya TKA buruh kasar di Indonesia tanpa izin tertulis menteri, mereduksi jaminan kesehatan dan pensiun buruh dengan sistem _outsourcing_ seumur hidup, mudahnya PHK sewenang wenang tanpa izin pengadilan perburuhan, menghapus beberapa hak perlindungan bagi pekerja perempuan, dan hilangnya beberapa sanksi pidana untuk pengusaha ketika tidak membayar upah minimum dan hak buruh lainnya.

KSPI mengundang kawan-kawan media untuk meliput aksi pekanan menolak omnibus law di DPR dan Kemenko Perekonomian, di mana dalam aksi kedua ini KSPI akan melakukan aksi unjuk rasa pada hari Senin (3/8/2020) jam 10.00 pagi sampai selesai di Gedung DPR RI dan Kemenko Perekonomian saat rapat Panja Baleg Omnibus Law RUU Cipta Kerja berlangung. []

Narahubung:

KAHAR S. CAHYONO
Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI

E-Mail: [email protected]
WhatsApp: 0811-1148-981

14/07/2020

*SIARAN PERS KSPI: 14 JULI 2020*

KSPI Persiapkan Aksi Besar-Sesaran Tolak Omnibus Law

Setelah menyatakan keluar dari tim teknis omnibus law RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan, saat ini KSPI sedang mengkonsolidasikan kaum buruh untuk melakukan aksi besar-besaran di seluruh wilayah Indonesia yang rencananya akan digelar serentak pada awal bulan Agustus 2020.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi tersebut akan diikuti ratusan ribu buruh dari seluruh Indonesia. Di mana untuk wilayah Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di gedung DPR/MPR. Sedangkan daerah, dipusatkan di masing-masing Kantor Gubernur atau DPRD Provinsi.

Sebelumnya, KSPI dan sejumlah serikat pekerja yang lain menyatakan keluar dari tim teknis omnibus law klaster ketetanagkerjaan. KSPI mensinyalir, tim tersebut hanya bersifat formalitas, bahwa seolah-olah buruh sudah diajak berbicara. Padahal tidak bisa membuat keputusan untuk merubah pasal-pasal dalam di dalam RUU Cipta Kerja yang merugikan buruh.

Setidaknya ada empat alasan mengapa KSPI keluar dari tim bentukan Menteri Ketenagakerjaan tersebut. Pertama, tim hanya menampung masukan. Kedua, unsur Apindo/Kadin tidak bersedia menyerahkan konsep tertulis. Ketiga, ada batasan waktu sehingga tidak memberi ruang untuk berdiskusi secara mendalam. Dan keempat, tim tidak bisa menyelesaikan substansi permasalahan yang ada di dalam RUU Cipta Kerja.

Said Iqbal menjelaskan, dalam aksi tersebut ada dua tuntutan yang akan disuarakan. Pertama, menolak omnibus law RUU Cipta Kerja dan yang kedua menolak PHK akibat dampak covid 19.

“Kedua isu tersebut merupakan isu besar yang menjadi perhatian serius buruh Indonesia,” katanya.

“Sebelum aksi dilakukan, terlebih dahulu kami akan menyerahkan konsep dan melakukan lobi ke pemerintah dan DPR RI terkait dua isu tadi,” lanjutnya

KSPI berharap kepada pemerintah dan DPR RI agar menghentikan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja, kemudian fokus menyelamatkan ekonomi di tengah badai krisis ekonomi akan terjadi. Dalam hal ini Said Iqbal menegaskan, bahwa omnibus law bukanlah solusi untuk mengatasi krisis. Karena itu pembahasan omnibus law harus segera dihentikan.

“KSPI mendukung langkah-langkah Presiden Jokowi dalam menangani penyebaran Covid-19 dan penyelematan ekonomi di tengah badai krisis ekonomi, baik di tingkat nasional maupun internasional,” tegas Said Iqbal.

Oleh karena itu, selain meminta agar pembahasan omnibus law dihentikan, pihaknya meminta agar pemerintah melakukan hal-hal sebagai berikut: (1) pengendalian terhadap stabilnya mata uang rupiah terhadap dollar, (2) menjamin ketersediaan raw material impor dengan menerapkan kebijakan yang efisien, (3) menghindari PHK massal dengan melibatkan sosial dialog bersama serikat buruh, dan (4) menjaga daya beli masyarakat dan buruh dengan tetap memberikan upah ketika buruh dirumahkan.

Narahubung:

KAHAR S. CAHYONO
Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI

14/07/2020

INI ALASAN KSPI KELUAR DARI TIM TEKNIS OMNIBUS LAW

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan keluar dan mengundurkan diri dari tim teknis yang membahas omnibus law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Tim ini dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan dengan tujuan untuk mencari jalan keluar atas buntunya pembahasan klaster ketenagakerjaan, sekaligus untuk menindaklanjuti kebijakan Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI yang menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan.

Dalam hal ini, serikat pekerja yang memiliki keterwakilan di dalam Lembaga Tripartit bersama dengan unsur Apindo/Kadin dan pemerintah (Kemnaker) sepakat untuk membentuk tim teknis. Dari unsur pekerja beranggotakan 15 orang, terdiri dari perwakilan KSPSI AGN (3 orang), KSPI (3 orang), KSPSI Yoris (3 orang), KSBSI (2 orang), KSPN (1 orang), K. SARBUMUSI (1 orang), FSPPN (1 orang), FSP KAHUTINDO (1 orang). Sedangkan unsur Apindo/Kadin berjumlah 15 orang dan unsur pemerintah 25 orang.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, tim ini dibentuk setelah berdikusi dengan unsur Apindo/Kadin yang dipimpin Menteri Ketenagakerjaan pada tanggal 3 Juli 2020. Di mana tim ini akan menghasilkan keputusan dan kesepakatan, atau sekurang-kurangnya kesepahaman baru terhadap pasal-pasal di dalam RUU Cipta Kerja khususnya Klaster Ketenagakerjaan.

Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umum Apindo dan Ketua umum Kadin yang juga hadir dalam pertemuan itu, mereka meminta ada take and give. Bahkan Menaker juga menyampakan tentang pentingnya kompromi antar pihak, dengan tetap berpedoman pada penciptaan lapangan kerja seluas-luasnya dan tetap memberikan perlindungan kepada kaum buruh.

“Karena tim ini memiliki bertiujuan untuk membuat keputusan atau kesepakatan atau sekurang kurangnya berupa kesepahaman para pihak terhadap draft RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang saat ini sudah diserahkan ke DPR, kami memutuskan untuk bergabung di dalam tim,” ujar Said Iqbal. Dengan harapan, tim ini bisa menghasilkan kesepakatan berupa rekomendasi kepada pemerintah agar melakukan revisi isi draft omnibus law yang saat ini sudah masuk ke DPR RI, sehingga tidak ada lagi pasal-pasal yang merugikan kaum buruh.

Dalam perkembangannya, tim ini bertemu pertamakali pada tanggal 8 Juli 2020. Dalam pertemuan pertama, serikat pekerja yang tergabung di dalam Majelis Pakerja Buruh Indonesia (MPBI) yang terdiri dari KSPSI AGN, KSPI, dan KSBSI serta atas persetujuan serikat buruh yang lain menyerahkan satu konsep bersama draft sandingan RUU tsb dari serikat pekerja kepada pemerintah dan unsur Apindo/Kadin secara tertulis.

“Isi dari draft itu berisi analisa dan pandangan serikat buruh mengenai dasar penolakan kami terhadap klaster ketenagakerjaan, kemudian mengusulkan agar UU No 13 Tahun 2003 dijadikan sebagai perlindungan kesejahteraan yang paling minimal bagi pekerja/buruh.”
Hal ini selaras dengan amanat Presiden Jokowi ketika menyampaikan pernyataan penundaan pembahasan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yaitu RUU ini dibuat untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas luasnya dan tetap memberikan perlindungan kesejahteraan bagi para pekerja dan keluarganya. Bagi kspi, pesan ini sangat jelas bahwa tujuan pembentukan tim teknis ini adalah untuk memenuhi dua tujuan dibuatnya RUU yang diamanatkan Presiden Jokowi tsb, atsu dengan kata lain lapangan kerja tercipta tapi tidak bileh mengurangi perlindungan minimal bagi kesejahteraan buruh dan keluarganya sebagaimana duatur dalam UU no 13/2003 tentang ketenagakerjaan.

Saling bertukar konsep adalah hal yang lazim dalam dialog di lembaga tripartit sebagaimana standar internasional, di mana Indonesia sudah meratifikasi konvensi ILO NO 144 terkait Tripartit. Bahwa setiap kebijakan terkait dengan perburuhan harus dikonsultasikan dan didiskusikan secara tripartit. Dengan demikian harus ada mekanisme perundingan, ada kesepakatan para pihak,ada sosial dialog, baru kemudian diambil keputusan. Terlepas apakah ada pasal yang disepakati maupun yang tidak disepakati. Hasil sosial dialog tripartit ini berupa Rekomdasi tripartit untuk diserahkan kepada Pemerintah. Jadi sesuai Konvensi ILO tsb, rapat tripartit bukan hanya"sejedar ngobrol ngobrol" atau hanya sekedar mendengarkan masukan para pihsk tetapi berupa Rekomendasi, dan nantinya Presiden lah yang memutuskan apakah Rekomendasi tsb akan disetujui atau dipakai seluruhnya atau sebagian saja.

“Dengan kata lain, tripartit bukan hanya tukang stempel atau sekedar alat legitimasi yang hanya mendengar masukan tanpa adanya keputusan dan kesepakatan,” kata Said Iqbal.

Tetapi sayangnya, di dalam sidang pertama, secara arogan konsep RUY yang diserahkan unsur pekerja dikembalikan oleh unsur Apindo/Kadin. Ketika diminta apa konsep dari Apindo/Kadin, mereka juga tidak bersedia memberikannya secara tertulis. Ini menunjukan apindo/kadin tidak memahami esensi pembahasan tripartit dan mengingkari makna take and give yang penah disampaikan oleh ketua umum mereka dalam rapat pertama. Bahkan amanat Presiden Jokowi pun diabaikan.
Dalam pertemuan kedua tanggal 10 Juli 2020, unsur Apindo/Kadin menegaskan bahwa pertemuan di dalam tim teknis ini tidak perlu ada keputusan dan kesepakatan, karena hanya sekedar memberikan masukan. Dan apindo/kadin pun menyatakan bahwa rapat tim teknis ini bukan Perundingan para pihak. Padahal hasil tim adalah berupa Rekomendasi untuk Presiden Jokiwi, bagaimana bisa disebut bukan perundingan? Hal ini diamini oleh unsur pemerintah yang hadir saat rapat, yang menyatakan bahwa rapat tim teknis ini bukan perundingan dan tudak perlu ada kesepakatan atau keputusan apapun.
KSPI menolak sikap apindo/kadin dan pemerintah yang diwakili kemenaker tsb karena tidak sesuai semangat yg diamatkan Presiden Jokowi dan keinginan para buruh agar RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan tidak merugikan dan mengeksploitasi buruh. Sehingga tim teknis ini harus menghasilkan kesepakatan(baik pasal yang disetujui atau tidak) dan harus ada keputusan tim dalam bentuk Rekomendasi untuk diserahkan kepada Presiden Jokowi, biarlah Presiden yang kemudian memutuskan yang terbaik untuk bangsa dan rakyat yang selanjutnya menjadi bahan dalam rapat di DPR RI. Dan sesuai konvensi ILO no 144 pun jelas disebutkan harus ada Rekomendasi dalam bentuk kesepakatan dan keputusan para pihak di tripartit tsb setelah melalui mekanisme perundingan, dalam konvensi yg telah resmi diratifikasi oleh pemerintah indonesia tsb jelas dikatakan bahwa setiap kebijakan perburuhan termasuk pembahasan RUU wajib dibahas di tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja.

*4 ALASAN SERIKAT PEKERJA KELUAR DARI TIM TEKNIS OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA KLASTER KETENAGAKERJAAN*

Atas dasar itu, KSPSI AGN, KSPI, dan FSP Kahutindo memutuskan untuk keluar dan mengundurkan diri dari tim teknis RUU tsb. Setidaknya ada empat alasan mengapa keputusan untuk keluar dari tim teknis diambil.

Pertama, tim tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan kesepakatan apapun. Tetapi hanya mendengarkan masukan dari masing-masing unsur.

Kedua, unsur Apindo/Kadin dengan arogan mengembalikan konsep RUU usulan dari unsur serikat pekerja dan tidak mau meyerahkan usulan konsep apindo/kadin secara tertulis.

“Jika hanya sekedar mendengarkan masukan dan ngobrol ngobrol saja, secara resmi kami sudah menyampaikan masukan berupa konsep RUU secara tertulis kepada pemerintah dan apindo/kadin, tetapi kemudian secara arogan konsep serikat pekerja tsb dikembalikan oleh unsur Apindo/Kadin. Barangkali mereka merasa di atas angin karena merasa didukung oleh unsur pemerintah,” kata Said Iqbal.

“Dengan demikian kami berpendapat, hal ini menyalahi prinsip tripartite dan norma-norma dalam dialog sosial yang mengedepankan kesetaraan, kebebasan berpendapat, dan saling percaya untuk mengambil keputusan besama secara musyawarah dan mufakat, sebagaimana juga termaktub dalam konvensi ILO no 144 tentang Tripartit yg sudah diratfikasi pemerintah indonesia” lanjutnya.

Ketiga, ada kesan pembahasan akan dipaksakan selesai pada tanggal 18 Juli 2020. Dengan jumlah pertemuan yang hanya 4-5 kali, serikat buruh memiliki dugaan ini hanya jebakan dan alat untuk mendapatkan legitimasi dari buruh. Karena tidak mungkin membahas pasal-pasal yang sedemikian berat hanya dalam 4-5 kali pertemuan.

Jadi kami menduga ini hanya formalitas dan jebakan saja dari pemerintah yang diwakili kemenaker dalam memimpin rapat tim. Agar mereka mempunyai alasan, bahwa pemerintah sudah mengundang serikat pekerja/serikat buruh untuk didengarkan pendapatnya. Dengan. kata lain pemerintah yang diwakili kemenaker hanya sekedar ingin memenuhi unsur Prosedur saja bahwa mereka telah. mengundang pekerja masuk dalam tim dan tidak menyelesaikan Substansi materi RUU Omnibus Law yang ditolak buruh tsb.

Keempat mengapa KSPI mundur dari tim. Bahwa masukan yang disampaikan hanya sekedar ditampung, tetapi tidak ada kesepakatan dan keputusan apapun dalam bentuk Rekomendasi dalam menyelesaikan substansi masalah omnibus law.

Padahal, yang harus diselesaikan adalah substansi dari klaster ketenagakerjaan yang menghapus upah minimum yaitu umk dan umsk dan memberlakukan upah perjam dibawah upah minimum,
Mengurangi nilai pesangon,
penggunaan buruh outsorcing dan buruh kontrak seumur hidup untyk semua jenis pekerjaan,
waktu kerja yang eksploitatip dan menghapus cuti dan menghapus hak upah saat cuti,
kemudahan masuknyaTKA buruh kasar di Indonesia, mereduksi jaminan sosial,
mudahnya PHK sewenang wenang tanpa izin pengadilan perburuhan,
dan hilangnya beberapa sanksi pidana untuk pengusaha.

“Berdasarkan 4 alasan di atas, kami dari KSPI, KSPSI AGN, dan FSP Kahutindo keluar dan mengundurkan diri dari tim teknis Omnibus Law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan".tegas uqbal.

Sedangkan yang masih tetap berada di dalam tim adalah serikat pekerja KSBSI bersama beberapa serikat pekerja yang lainnya, mereka harus bertanggung jawab penuh bilamana Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang merugikan buruh ini tetap dipaksa untuk disahkan.

“Dengan keluarnya dari tim, kami tidak bertanggungjawab atas apapun hasil dari pembahasan tim tersebut. Kami tidak ingin masuk di dalam tim yang hanya sekedar menampung masukan saja tanpa keputusan, dan hanya sebagai alat legitimasi dan menjadi tukang stempel terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja,” pungkasnya.

24/06/2020

Jumat, 19 Juni 2020, 19:18 WIB

Dari Tenda Pekerja SKI: Perjuangan Masih Berlanjut kawan...

📷

Foto | Para Pekerja PT Sari Keramindo Internasional saat berada di tenda juang di depan perusahaan.

Bogor | Perjuangan Pekerja PT Sari Keramindo Internasional sampai hari ini tak kunjung usai, sudah lebih dari setahun ratusan pekerja PT Sari Keramindo Internasional yang berlokasi di Jl. Mercedez Benz KM. 8, Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja didepan pabrik demi memperjuangkan hak-haknya yang sampai saat ini belum diberikan oleh pengusaha PT. Sari Keramindo Internasional.

Awal tahun 2019 tenda perjuangan didirikan didepan pintu masuk jalan menuju pabrik PT. Sari Keramindo Internasional. Sebagai bentuk perjuangan mereka dalam menuntut hak–haknya. Dengan semangat yang kuat, berdiam ditenda perjuangan menjadi keseharian yang mereka jalani secara bergantian siang dan malam.

Seringkali hujan turun tak bisa dibendung, karena lokasi mereka yang berada di daerah dengan curah hujan tertinggi di Indonesia, Bogor. Saat hujan turun, air masuk dalam tenda mereka, apalagi bila hujannya sangat deras dan diiringi dengan angin kencang.

Tenda perjuangan itu walau terlihat seadanya, dengan terpal plastik yang ditopang bambu dan tali tambang agar bisa berdiri kokoh, setiap hari tidak pernah sepi, ada saja yang menjaga karena mereka saling bergantian piket di tenda.

Untuk mengisi perut tak jarang mereka masak dan makan Bersama di tenda. Walau dengan lauk seadanya, setidaknya bisa mengganjal perut karena perjuangan perlu tenaga.

Selain berjuang di tenda perjuangan, upaya hukum juga mereka tempuh, dari mulai berjuang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandung sampai dengan perjuangan di Mahkamah Agung.

Namun setelah perjuangan yang panjang, Pengusaha PT. Sari Keramindo Internasional masih belum memberikan hak–hak pekerjanya, walau keputusan Mahkamah Agung sudah keluar.

Para Pekerja menuntut PT. Sari Keramindo Internasional menjalankan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 173K/PdtSusPHI/2020 Tanggal 12 Maret 2020. Putusan MA ini sesuai dengan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung No. 145/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg tanggal 02 Oktober 2019 yang isinya Menghukum tergugat untuk membayar uang pesangon sebesar 1 (satu) kali pasal 156 ayat 2, uang PMK sebagaimana pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sebagaimana pasal 156 ayat 4, Undang–Undang No 13 tahun 2003, kepada para penggugat sebesar 11.748.713.856 ( Sebelas miliyar tujuh ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus tiga belas ribu delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah. Serta hak–hak pekerja yang belum dibayarkan/tertunggak.[Reed]

Informasi yang fspkep.or.id terima, sejak tanggal 19 Juni 2020, para pekerja PT. Sari Keramindo Internasional kembali mendirikan tenda ke-dua yang letaknya pas di gerbang pabrik PT. Sari Keramindo Internasional , menjaga agar asset pabrik tidak keluar.

Teruslah semangat saudaraku…Perjuangan kalian masih belum usai Tetaplah berjuang sampai hak kalian didapatkan.

01/05/2020

Address


Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00
Saturday 09:00 - 13:00

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when DPC FSP KEP KSPI Jakarta Timur posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to DPC FSP KEP KSPI Jakarta Timur:

  • Want your organization to be the top-listed Government Service?

Share