19/09/2026
TIKAR BIDAI BENGKAYANG RESMI DIDAFTARKAN SEBAGAI INDIKASI GEOGRAFIS
Bengkayang, Kalimantan Barat — Upaya pelindungan dan pelestarian kekayaan intelektual berbasis potensi daerah terus diperkuat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Tikar Bidai Bengkayang kini telah masuk dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis (IG) pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) setelah dokumen persyaratan dipenuhi dan diproses secara administratif.
Tikar Bidai merupakan kerajinan tradisional yang telah menjadi bagian dari kehidupan dan budaya masyarakat Kabupaten Bengkayang, khususnya masyarakat Dayak Bidayuh. Dibuat secara manual dengan keterampilan menganyam yang diwariskan secara turun-temurun, Tikar Bidai tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga merepresentasikan pengetahuan tradisional dan identitas budaya masyarakat setempat.
Tikar Bidai memiliki karakteristik yang berkaitan dengan bahan baku, teknik pembuatan, serta keterampilan pengrajinnya. Secara tradisional, tikar ini menggunakan rotan saga dan kulit kayu (boyuh) pohon tarap yang dianyam secara manual sehingga menghasilkan produk yang kuat dan tahan lama.
Salah satu ciri khasnya adalah penggunaan pewarna alami dari daun rambutan dan daun nyam yang menghasilkan warna hitam dengan kilau khas. Karakteristik tersebut menjadi salah satu unsur pembeda yang memperkuat keterkaitan Tikar Bidai dengan pengetahuan dan keterampilan masyarakat Bengkayang.
Pelindungan IG penting untuk menjaga reputasi, kualitas, karakteristik, serta proses produksi produk yang memiliki keterkaitan dengan faktor geografis, baik faktor alam maupun manusia. Bagi Tikar Bidai, pelindungan ini diharapkan mampu menjaga identitas produk sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat dan para pengrajin.
Pendaftaran Tikar Bidai juga menjadi bagian dari upaya pelestarian budaya dan penguatan ekonomi masyarakat di wilayah perbatasan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat akan terus mendorong dan memfasilitasi pemerintah daerah serta masyarakat dalam mengidentifikasi dan melindungi potensi IG di Kalimantan Barat.