07/09/2018
Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik dan Implementasi E-Court
Selasa, 31 Juli 2018, bertempat di Aula, Pengadilan Negeri, Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta Kelas IA mengadakan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi perkara di pengadilan secara elektronik dan implementasi e-court yang diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Yogyakarta, dan Advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Yogyakarta, dan Kepala Biro Hukum instansi terkait.
Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Bapak Soesilo, SH, MH selaku tuan rumah dalam sambutannya mengatakan pihaknya siap melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tersebut, dan Beliau meminta masukan kepada para penasehat hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta sebagai mitra implementasi e-court diwilayah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Bapak Haryanto, SH, MH pada kesempatan yang sama menyampaikan sosialisasi Perma Nomor 3 Tahun 2018 dengan sistem e-court dapat menyederhanakan proses sidang, dan menghemat biaya sidang. Hal tersebut merupakan suatu kemajuan dalam pengadilan menuju peradilan yang agung. Dalam Perma Nomor 3 Tahun 2018 diatur tentang administrasi perkara di pengadilan secara elektronik yang dapat diakses melalui situs e-court.mahkamahagung.go.id tanpa harus mendatangi pengadilan.
E-Court dapat dipergunakan untuk pendaftaran perkara secara online di pengadilan, dapat melakukan pembayaran panjar biaya perkara secara online, dan melakukan pemanggilan pihak secara online.
Dalam kesempatan yang sama, Beliau melaporkan bahwa per tanggal 30 Juli 2018 sebanyak 1323 orang telah terdaftar pada database dari arsip Berita Acara Sumpah Advokat yang terdapat di Pengadilan Tinggi Yogyakarta kurun waktu tahun 1982 s/d 2018. Jumlah Advokat yang terverifikasi per tanggal 30 Juli 2018 sebanyak 188 orang, dengan verifikasi otomatis 132 orang, sedangkan yang gagal verifikasi 56 orang, yang disebabkan karena kesalahan input data terutama nama dan BAS, gagal download pada file lampiran KTA, BAS dan KTP. Beliau mengharapkan kepada Pengadilan Negeri, dan Penasehat Hukum di seluruh wilayah hukum Pengadilan Tinggi Yogyakarta, serta Biro Hukum di instansi-instansi terkait dapat segera melaksanakan sistem online melalui e-court.
Acara kemudian dilanjutkan dengan presentasi dan sosialisasi oleh Team E-Court Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang diketuai oleh Bp. Nuryanto, SH, MH, beranggotakan : Ibu. Sri Harsiwi, SH,MH, Ibu TRI RISWANTI, SH, MHum, Bp. Pandu Kesuma Harahap, SH, MH. Dalam sesi tanya jawab, terlihat sangat tinggi animo para advokat dan penasehat hukum untuk segera menerapkan e-court. Acara ditutup dengan doa dan foto bersama.