04/04/2018
AMDAL DAN DARURAT CENDEKIAAN
Mengapa ada yang hilang?
By HK -Parapat, 03042018
Dari beberapa orang yang saya tanya, proses masih berlanjut: seberapa benar dan besar manfaat studi-studi AMDAL untuk mengendalikan kerusakan dan ketidak-adilan lingkungan, sebagian diantaranya memberi nilai buruk. Sebagian lain malah memberi nilai sangat buruk. Walau yang saya tanya ini termasuk tim penilai AMDAL kabupaten, propinsi maupun pusat, tetapi pengakuan itu mestinya belum mewakili apa yang sesungguhnya terjadi.
Kebijakan pengendalian dampak lingkungan itu diharapkan menentukan bagaimana dampak buruk investasi dikendalikan. Dan AMDAL masih menjadi _icon_ masyarakat umum yang paling populer. Di media daring, misalnya mesin pencarian _google,_ kata ‘amdal’ muncul semakin banyak pada periode 2004—2017 (Maulana, 2018). Disebutkan p**a, sebagai kajian akademik dan produk hukum, dokumen AMDAL paling sering dibaca publik, untuk mengetahui seluk-beluk lingkungan hidup.
Penyimpangan
Dari pembahasan yang lebih substansial, pada minggu-minggu terakhir ini, dalam proses penetapan konsultan, proses penyusunan sampai pengesahan studi AMDAL, terdapat sekurangnya *32 titik potensi tempat transaksi dilakukan dan terjadi penyimpangan.* Penyimpangan itu dapat dilakukan oleh pelaku-pelaku dari lembaga pemerintah/pemda, konsultan dan tenaga ahlinya, investor/pemrakarsa, ataupun masyarakat dimana pembangunan itu dilaksanakan.
Untuk menyusun dokumen AMDAL, permohonan informasi kesesuaian Tata Ruang dan Izin Prinsip dapat dikenakan biaya. Demikian p**a aparat pemerintah, mulai desa hingga di pusat, dapat terlibat atau mengatur biaya konsultasi publik. Dalam hal ini siapa yang dilibatkan dalam konsultasi publik juga dapat diatur. Keterlibatan aparat dalam penentuan Konsultan AMDAL dengan imbalan maupun terlibat dalam penyusunan dokumen AMDAL yang menyebabkan konflik kepentingan, juga ditemukan.
Sementara itu juga terjadi konsultan penyusun AMDAL dapat melakukan rental (pinjam) Sertifikat Kompetensi Penyusun kepada konsultan lain. Kondisi demikian itu menjadi penyebab rendahnya validitas data/informasi dalam dokumen AMDAL, termasuk dapat terjadi pengaturan masyarakat yang dilibatkan dalam konsultasi publik agar memberi persetujuan investasi yang ditelaah.
Materi dokumen AMDAL juga dapat dipengaruhi oleh transaksi pengesahannya yang memerlukan biaya, bahkan biaya itu dapat jauh lebih besar daripada biaya studinya sendiri. Dalam kondisi seperti itu pemrakarsa tidak memandang perlu harus memberikan informasi rencana kegiatan yang sesungguhnya, karena bukan itu urusannya. Dengan kata lain, pemrakarsa lebih mementingkan dokumen AMDAL sebagai persyaratan administrasi. Rencana kelola lingkunganpun seringkali tidak digunakan ketika investasi sudah berjalan.
Dalam penilaian dokumen AMDAL, biaya penilaian oleh panitia penilai dapat tidak wajar. Juga dapat menambah biaya karena menambah komponen kegiatan terkait lingkup kajian. Dalam hal biaya penilaian (dari pemrakarsa) yang dikelola oleh aparat pemerintah bisa dilakukan dengan tanpa pertanggungjawaban secara akuntabel.
Demikian p**a, tata laksana penilaian bisa diatur tanpa urutan proses yang seharusnya. Kerangka Acuan/KA dan Andal, RKL-RPL dapat dinilai bersamaan, termasuk penerbitan Keputusan KA dan SKKL dilakukan sekaligus. Dalam hal seperti itu, proses penilaian seringkali mengabaikan aspek ilmiah, karena penilaian hanya bersifat formalitas. Walaupun, pelaksanaan konsultasi/rapat dapat dilakukan berulang-ulang dengan beban biayanya dari pemrakarsa.
Penilaian ini dapat menghasilkan kekeliruan ketika konsultan menyembunyikan isu krusial penting dan hanya berpihak pada terbitnya kelayakan, SSKL dan izin lingkungan/IL. Hal itu bisa dipengaruhi oleh pemrakarsa yang hanya fokus pada pengesahannya. Itu mungkin akibat Pasal 69 ayat (2) PP No. 27 Tahun 2012, jasa penilaian AMDAL dan pemeriksaan UKL-UPL yang dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal/KPA dan Tim Teknis dibebankan dan dibayar langsung oleh pemrakarsa, tanpa mekanisme tertentu, sehingga terjadi konflik kepentingan.
Dalam penerbitan SKKL dan IL sudah biasa dengan biaya, termasuk biaya mengambil SKKL dan IL itu sendiri. Biaya transaksi itu dapat semakin tinggi ketika konsultan penyusun AMDAL menyatakan ada biaya birokrasi kepada Pemrakarsa, padahal tidak ada atau ada tetapi tidak sebesar yang diminta.
Situasi di atas dapat terjadi antara lain karena sejak dari hulunya, yaitu penerbitan sertifikat kompetensi penyusun AMDAL oleh Lembaga Sertifikasi Personil/LSP dapat tidak sesuai dengan standar kompetensi. Disamping itu, penerbitan rekomendasi lisensi oleh KPA Provinsi ke Kab/Kota dapat terjadi diluar ketentuan, misal syaratnya diperketat, agar penilaian dapat dilakukan di Provinsi.
Menyoal Kecendekiaan
Data 2015 oleh KLHK menunjukkan jumlah penyusun AMDAL yang bersertifikat sebanyak 977 orang, dengan sebaran terbanyak di Jawa Barat, DKI Jakarta dan Kalimantan Timur sebanyak 399 orang atau 41%. Adapun jumlah KPA seluruh Indonesia 249. Walaupun jumlahnya cenderung meningkat, tetapi kualitasnya menurun. Dokumen yang dinilai KLHK sebanyak 199 (2016) dan 114 (2017), yang memiliki kualitas mutu substansi baik hanya sebanyak 25% sampai 31%.
Fakta lain, di tahun yang sama, data ACFE (Association of Fraud Examiners), 75% pelaku 'fraud' termasuk korupsi di dunia, dan 82% di Indonesia, adalah lulusan pendidikan tinggi. Fakta ini sejalan dengan data KPK 2016 bahwa pelaku korupsi paling tinggi berpendidikan S2, kemudian S1 dan disusul S3, termasuk guru besar.
Kaum cendekia/terpelajar yang kualifikasinya diperlukan di semua pelaksanaan pembangunan itu punya tanggungjawab besar terhadap kerusakan dan pencemaran lingkungan yang semakin tidak terkendali. Namun, dalam kasus ini, dokumen AMDAL yang disusun para cendekia yang bersertifikat itu umumnya tidak menjadi pengendalinya, apalagi memecahkan soal ketidak-adilan bermasyarakat.
Lembar-lembarnya semakin seragam. Pembacanya tidak mudah mendapat analisis obyektif. Padahal para cendekia bagian dari masyarakat yang hidupnya relatif paling tidak beresiko:
Atasannya argumen,
Didorong ketimpangan fakta,
Kompasnya nilai-nilai;
Tetapi umumnya, dalam kasus ini, mungkin tidak lagi seperti itu. Ada yang hilang. Dan harus segera ditemukan...