Komite Disabilitas

Komite Disabilitas Berdasarkan PERGUB DIY No. 31 Tahun 2013 Tentang KOMITE PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS Menindaklanjuti aduan Penyandang Disabilitas

Komite Perlindungan dan PemenuhanHak-hak Penyandang Disabiltas merupakan lembaga non struktural yang bersifat ad hoc yang bertanggungjawab kepada Gubernur melalui SKPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang Sosial. Komite Penyandang Disabilitas mempunyai tugas :
a. Mediasi, komunikasi dan informasi antara Penyandang Disabilitas dan Pemerintah Daerah
b. Menerima pengaduan dari Penyandang Disabilitas yang mengalami kasus-kasus diskriminasi, dan
c.

Address

Gang Lurik Kingkin No. 1 Rt 08 Nitipuran Jln. Wates Km 2, 5
Yogyakarta City
55182

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Komite Disabilitas posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share