08/06/2026
Desk Ketenagakerjaan Polri terus memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja dan buruh melalui penanganan berbagai dugaan tindak pidana ketenagakerjaan secara cepat, profesional, dan berkeadilan. Hingga saat ini, sebanyak 144 laporan pengaduan telah diterima dan ditindaklanjuti. Dari jumlah tersebut, 35 perkara berhasil diselesaikan, terdiri dari 1 perkara yang telah dinyatakan P21 dan 34 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Sementara itu, 109 perkara lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penanganan perkara meliputi berbagai persoalan ketenagakerjaan, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) dan hak pesangon, perselisihan upah, pemberangusan serikat pekerja, perlindungan jaminan sosial BPJS, hingga keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Melalui Desk Ketenagakerjaan, Polri menegaskan komitmennya untuk hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, termasuk bagi pekerja dan buruh. Upaya ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja, menghadirkan keadilan, serta mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan di Indonesia. menjadi wujud komitmen Polri Melindungi Buruh mengawal hak-hak pekerja, dan menciptakan lingkungan kerja yang aman serta produktif bagi seluruh masyarakat.