11/11/2025
Polsek Jetis Polresta Yogyakarta menerima tim Bidpropam Polda DIY dalam rangka sosialisasi Whistle Blower System (WBS) dan pelarangan hidup hedon bagi Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP), Selasa siang (11/11/2025) di Mapolsek Jetis.
Sebelum pelaksanaan sosialisasi dimulai, Kapolsek Jetis Kompol Sumalugi, S.H., M.H memberikan sambutan, dalam arahannya, Kapolsek menegaskan pentingnya menjaga integritas, profesionalitas, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan sehari-hari sebagai anggota Polri.
“Sebagai anggota Polri, kita harus menjadi teladan bagi masyarakat. Menjaga kedisiplinan, etika serta menerapkan gaya hidup sederhana adalah bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi,” ujar Kapolsek Jetis.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan dua narasumber dari Subbid Paminal Bidpropam Polda DIY, yakni AKP Wiyadi, S.H., Kaur Produk Subbid Paminal — narasumber Whistle Blower System (WBS) dan Iptu Sutrisno, Pamin Subbid Paminal — narasumber larangan hidup Hedon.
Dalam materi WBS, AKP Wiyadi, S.H. menjelaskan tentang mekanisme pelaporan pelanggaran internal secara aman dan berintegritas melalui sistem Whistle Blower. Ia menekankan pentingnya peran personel dalam mendukung sistem pengawasan internal Polri.
Sementara itu, Iptu Sutrisno menyoroti larangan hidup hedon dan penegakan etika bermedia sosial. Beliau menekankan bahwa setiap personel Polri harus menjaga perilaku dan penampilan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Kegiatan berlangsung tertib dan interaktif, disertai sesi tanya jawab serta penguatan komitmen personel untuk terus menjunjung etika profesi, disiplin, dan nilai-nilai kesederhanaan sebagai bagian dari wujud Polri yang humanis, profesional, dan berintegritas.