Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Daerah Istimewa Yogyakarta

Gunung merapi bukan sekadar landmark, ia menjadi kesatuan dengan Garis Imajiner yang menghubungkan Keraton, dan Laut Sel...
11/09/2026

Gunung merapi bukan sekadar landmark, ia menjadi kesatuan dengan Garis Imajiner yang menghubungkan Keraton, dan Laut Selatan. Keterikatan landskap ini mencerminkan hubungan harmonis antara manusia, alam, dan Sang Pencipta.

Tulisan mengenai Landsacpe Gunung Merapi ini dibahas dalam Buletin Pertaru Edisi I. Silahkan akses artikelnya secara gratis dengan memindai barcode. Selamat membaca 😀😀✨✨

09/09/2026

Klinik Konsultasi Pertanahan Hadir di Pameran Pertanahan Hamemayu Bumi Nagari 2026

Klinik Konsultasi Pertanahan menjadi salah satu layanan yang hadir dalam Pameran Pertanahan Hamemayu Bumi Nagari: Merawat Tanah Negeri Istimewa, yang diselenggarakan pada 8–9 September 2026 di Sasana Hinggil Dwi Abad, Alun-Alun Kidul Yogyakarta. Klinik ini menjadi ruang konsultasi langsung bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan penjelasan terkait berbagai persoalan pertanahan, khususnya mengenai tanah Kasultanan, tanah Kadipaten, dan tanah kalurahan.
Dalam pelaksanaannya, konsultasi mencakup tiga topik utama, yaitu permohonan pemanfaatan tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten/Kekancingan, permohonan Izin Pemanfaatan Tanah Kalurahan, serta permohonan perpanjangan dan pembaharuan HGB/Hak Pakai.
Memasuki hari terakhir pelaksanaan pada 9 September 2026, masyarakat masih berkesempatan mengunjungi Klinik Konsultasi Pertanahan untuk menyampaikan pertanyaan dan memperoleh informasi secara langsung dari petugas yang tersedia.

09/09/2026

Diselenggarakan di Sasana Hinggil Dwi Abad, Alun-Alun Kidul Yogyakarta, Selasa–Rabu (8–9/09), Pameran Pertanahan Hamemayu Bumi Nagari–Merawat Tanah Negeri Istimewa terbuka untuk masyarakat umum secara gratis, mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.

Di area pameran, pengunjung dapat mengikuti berbagai agenda. Salah satunya pameran yang menyajikan informasi mengenai Sultanaat Grond dan Pakualamanaat Grond, sejarah pertanahan DIY, data pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kadipaten, serta jenis dan alur permohonan izin pemanfaatannya.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan Klinik Konsultasi Pertanahan yang menghadirkan layanan konsultasi terkait tanah kasultanan dan tanah kadipaten. Konsultasi ditangani langsung oleh pihak kasultanan, kadipaten, serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY.

Sementara itu, Talk Show Pertanahan digelar selama dua hari dengan membahas pengenalan tanah kasultanan, tanah kadipaten, dan tanah kalurahan. Forum tersebut sekaligus menjadi ruang untuk membicarakan pentingnya tertib administrasi dalam pemanfaatan tanah sebagai bagian dari warisan keistimewaan yang berkelanjutan.

Selengkapnya di jogjaprov.go.id

_____


08/09/2026

Yogyakarta-Pemerintah Daerah DIY melalui Paniradya Kaistimewan menyelenggarakan Pameran Pertanahan bertajuk “Hamemayu Bumi Nagari: Merawat Tanah Negeri Istimewa” pada 8–9 September 2026 di Sasana Hinggil Dwi Abad, Yogyakarta.
Pameran yang dibuka pada Selasa (8/9) tersebut dihadiri oleh Gusti Kanjeng Ratu Mangkubumi beserta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah DIY. Kegiatan ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk mengenal lebih dekat perjalanan pengelolaan pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Melalui berbagai materi pameran, pengunjung dapat menelusuri sejarah pengelolaan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, mulai dari perjalanan masa lalu, kondisi saat ini, hingga berbagai gagasan dan arah pengelolaannya pada masa depan. Pameran ini juga dilengkapi dengan talkshow interaktif yang menghadirkan wawasan serta diskusi mengenai berbagai isu pertanahan di DIY.

Dalam kegiatan tersebut, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY turut ambil bagian dengan membuka Klinik Pertanahan bagi masyarakat. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh informasi dan konsultasi terkait sejumlah layanan pertanahan, antara lain izin pemanfaatan Tanah Kalurahan, permohonan perpanjangan atau pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai, serta permohonan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.

Pameran Pertanahan “Hamemayu Bumi Nagari: Merawat Tanah Negeri Istimewa” masih dapat dikunjungi hingga 9 September 2026. Masyarakat yang ingin mengenal lebih dekat dinamika dan pengelolaan pertanahan di DIY dapat memanfaatkan kesempatan tersebut sekaligus mengunjungi Klinik Pertanahan Dispertaru DIY.

Pameran Pertanahan “Hamemayu Bumi Nagari–Merawat Tanah Negeri Istimewa” menjadi ruang bagi masyarakat untuk mengenal leb...
08/09/2026

Pameran Pertanahan “Hamemayu Bumi Nagari–Merawat Tanah Negeri Istimewa” menjadi ruang bagi masyarakat untuk mengenal lebih dekat sejarah dan tata kelola tanah kasultanan, tanah kadipaten, serta tanah kalurahan. Tak hanya mengulas asal-usulnya, pameran ini juga menghadirkan informasi mengenai kebijakan, administrasi, legalitas, hingga pemanfaatan tanah secara tertib dan berkelanjutan. 

Digelar di Sasana Hinggil Dwi Abad, Alun-Alun Kidul Yogyakarta, Selasa–Rabu (8–9/09), pameran tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan 14 tahun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Pameran resmi dibuka pada Selasa (08/09) dan terbuka untuk masyarakat umum secara gratis, mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB. 

Paniradya Pati Keistimewaan DIY Kurniawan mengatakan, pertanahan menjadi salah satu dari lima urusan keistimewaan DIY yang diatur dalam Undang-Undang Keistimewaan, selain tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan, kebudayaan, serta tata ruang. Karena itu, kejelasan informasi dan transparansi dalam pemanfaatan tanah menjadi hal penting untuk terus dibangun.

Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap status, legalitas, serta pemanfaatan tanah menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib pertanahan di DIY. Pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kadipaten pun perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar berbagai persoalan maupun potensi konflik pertanahan dapat diminimalkan.

“Dalam suasana memperingati 14 tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY ini, marilah kita kembali memahami dan memaknai akan aktivitas pertanahan di DIY, dalam hal ini tanah kasultanan dan tanah kadipaten, yang meliputi kejelasan status, legalitas hak, serta pemanfaatan tanahnya di tengah tuntutan modernisasi dan pertumbuhan kota,” ujar Kurniawan.

Selengkapnya di jogjaprov.go.id

_____


Ketika Keistimewaan DIY Dilihat dari Kacamata Dunia, merupakan salah satu artikel dalam Buletin Pertaru Edisi I tahun 20...
07/09/2026

Ketika Keistimewaan DIY Dilihat dari Kacamata Dunia, merupakan salah satu artikel dalam Buletin Pertaru Edisi I tahun 2026. Melalui artikel ini, kita dapat memahami bagaimana berbagai belahan dunia tak hanya menganggap tanah sekadar aset, ia menyimpan identitas. Dan DIY memiliki kekhasannya sendiri dalam merawat identitasnya dengan mempertemukan sejarah, tradisi, hukum modern, pertanahan dan tata ruang dalam satu sistem yang saling menguatkan.

Akses artikel Buletin Pertaru secara gratis dengan memindai barcode

Merawat dokumen pertanahan berarti menjaga lebih dari sekadar lembaran arsip. Di balik dokumen-dokumen lama yang tersimp...
04/09/2026

Merawat dokumen pertanahan berarti menjaga lebih dari sekadar lembaran arsip. Di balik dokumen-dokumen lama yang tersimpan di kalurahan, terdapat rekam jejak perjalanan pertanahan yang penting bagi masa lalu, masa kini, dan masa depan DIY.

Melalui Kegiatan Pemeliharaan Dokumen Pertanahan, upaya pemeliharaan dan restorasi dilakukan untuk menjaga arsip vital, memperkuat tertib administrasi, serta mendukung kepastian hukum pertanahan. Karena menjaga arsip berarti menjaga rekam jejak, kepastian, dan Keistimewaan DIY 🗄️🗄️🗄️.

04/09/2026

Tuntas Bertahap, Dispertaru DIY Fasilitasi Tukar-Menukar dan Penjualan Tanah Kalurahan di dua Kabupaten.

Rabu (2/9) Dispertaru DIY menyelenggarakan fasilitasi penyelesaian permasalahan tukar-menukar dan penjualan Tanah Kalurahan di 2 Kabupaten berbeda, yakni Sleman dan Gunungkidul. Kegiatan ini berkolaborasi dengan Pihak Kasultanan, Kejati, Kanwil BPN DIY, Kanwil Kemenkum DIY, Biro Hukum Setda DIY dan Dispertaru Kabupaten.

Digelarnya pertemuan ini selaras dengan amanat Pergub DIY No. 24 Th. 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Upaya ini merupakan penyelesaian permasalahan tukar menukar dan penjualan Tanah Kalurahan yang terjadi sebelum tahun 2003.

Fasilitasi Dispertaru DIY berupa koordinasi dan verifikasi terhadap berkas tukar-menukar Tanah Kalurahan yang belum dapat diproses oleh Kantor Pertanahan, lantaran belum terpenuhinya data pendukung. Izin tukar-menukar akan diperoleh bila seluruh ketentuan dan persyaratan pada Pergub tersebut telah terpenuhi.

Dari kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang melakukan tukar-menukar serta menjaga nilai-nilai Keistimewaan DIY dalam urusan pertanahan.

Salah satu artikel dalam Buletin Pertaru edisi I tahun 2026 membahas regulasi pemanfaatan ruang dan tanah di DIY. Dengan...
02/09/2026

Salah satu artikel dalam Buletin Pertaru edisi I tahun 2026 membahas regulasi pemanfaatan ruang dan tanah di DIY. Dengan membaca artikel ini, kita bisa memahami bagaimana regulasi ruang dan tanah tidak semata-mata mengutamakan ketaatan hukum, tetapi juga berupaya melestarikan nilai filosofis di kehidupan masyarakat DIY.

Akses artikel Buletin Pertaru secara gratis dengan memindai barcode 📲

Address

Jalan Tentara Rakyat Mataram No. 4, Bumijo
Yogyakarta City
55231

Opening Hours

Monday 08:00 - 15:30
Tuesday 08:00 - 15:30
Wednesday 08:00 - 15:30
Thursday 08:00 - 15:30
Friday 08:00 - 02:30

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share