08/09/2026
Pameran Pertanahan “Hamemayu Bumi Nagari–Merawat Tanah Negeri Istimewa” menjadi ruang bagi masyarakat untuk mengenal lebih dekat sejarah dan tata kelola tanah kasultanan, tanah kadipaten, serta tanah kalurahan. Tak hanya mengulas asal-usulnya, pameran ini juga menghadirkan informasi mengenai kebijakan, administrasi, legalitas, hingga pemanfaatan tanah secara tertib dan berkelanjutan.
Digelar di Sasana Hinggil Dwi Abad, Alun-Alun Kidul Yogyakarta, Selasa–Rabu (8–9/09), pameran tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan 14 tahun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Pameran resmi dibuka pada Selasa (08/09) dan terbuka untuk masyarakat umum secara gratis, mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.
Paniradya Pati Keistimewaan DIY Kurniawan mengatakan, pertanahan menjadi salah satu dari lima urusan keistimewaan DIY yang diatur dalam Undang-Undang Keistimewaan, selain tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan, kebudayaan, serta tata ruang. Karena itu, kejelasan informasi dan transparansi dalam pemanfaatan tanah menjadi hal penting untuk terus dibangun.
Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap status, legalitas, serta pemanfaatan tanah menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib pertanahan di DIY. Pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kadipaten pun perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar berbagai persoalan maupun potensi konflik pertanahan dapat diminimalkan.
“Dalam suasana memperingati 14 tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY ini, marilah kita kembali memahami dan memaknai akan aktivitas pertanahan di DIY, dalam hal ini tanah kasultanan dan tanah kadipaten, yang meliputi kejelasan status, legalitas hak, serta pemanfaatan tanahnya di tengah tuntutan modernisasi dan pertumbuhan kota,” ujar Kurniawan.
Selengkapnya di jogjaprov.go.id
_____