22/12/2024
Hari Ibu di Indonesia diperingati pertama kali pada tahun 1928, yang bersamaan dengan Kongres Perempuan Indonesia pertama di Yogyakarta pada tanggal 22 hingga 25 Desember 1928. Peristiwa ini menjadi tonggak penting bagi gerakan perempuan Indonesia yang berjuang untuk meningkatkan harkat dan martabat perempuan, serta memperjuangkan kemerdekaan bangsa.
Pada tahun 1938, Kongres Perempuan Indonesia III di Bandung secara resmi menetapkan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu. Penetapan ini kemudian dikukuhkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No 316 Tahun 1959 yang menetapkan 22 Desember sebagai Hari Ibu.
Peringatan Hari Ibu bertujuan untuk memberikan penghargaan terhadap peran ibu dalam keluarga dan masyarakat. Selain itu, peringatan ini juga menjadi momentum untuk mendorong pemberdayaan perempuan di berbagai bidang, baik dalam aspek ekonomi, sosial, maupun politik.
Peringatan Hari Ibu ke-96 tahun 2024 bertema “ Perempuan Menyapa, Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045”, yang bermakna bagaimana perempuan harus memiliki keberanian untuk berperan aktif dalam setiap aspek kehidupan, baik secara individu maupun kolektif, dalam rangka mencapai Indonesia yang lebih maju dan sejahtera pada tahun 2045.