Desa Besani Kecamatan Leksono Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah

Desa Besani Kecamatan Leksono Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah Menuju generasi Desa Pintar (Smart Village)
(1)

Dokumentasi KKN
29/04/2014

Dokumentasi KKN

11/04/2014
Tempat Pemungutan Suara
11/04/2014

Tempat Pemungutan Suara

Kegiatan menjelang Pemungutan Suara PILEG 2014
11/04/2014

Kegiatan menjelang Pemungutan Suara PILEG 2014

01/04/2014
23/03/2013

PEMERINTAH KABUPATEN WONOSOBO
KECAMATAN LEKSONO
DESA BESANI

PERATURAN DESA BESANI
KECAMATAN LEKSONO
NOMOR 3 TAHUN 2013

TENTANG

POLOGORO DESA

BESANI
2013

PEMERINTAH KABUPATEN WONOSOBO
KECAMATAN LEKSONO
DESA BESANI

PERATURAN DESA BESANI
KECAMATAN LEKSONO KABUPATEN WONOSOBO
NOMOR 3 TAHUN 2013

TENTANG

POLOGORO DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANGMAHA ESA

KEPALA DESA BESANI

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34, Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tugas, wewenang dan kewajiban Kepala Desa.

Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Tatacara Pemilihan, Pencalonan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa ;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Tatacara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya ;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa ;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 tahun 2006 Tentang Sumber Pendapatan Desa ;
6. Hasil Musyawarah Desa yang dihadiri Perangkat Desa , BPD, LKMD, RT, RW dan Tokoh Agama dan Masyarakat;

Dengan persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
M E M U TU S K A N :

Menetapkan : PERATURAN DESA BESANI TENTANG POLOGORO DESA


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini,yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Wonosobo;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah;
3. Bupati adalah Bupati Wonosobo;
4. Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat kecamatan dalam Kabupaten Wonosobo;
5. Desa adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di Daerah Wonosobo;
6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara permerintahan desa.;
7. Perangkat Desa adalah Unsur Pemerintah Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya;
8. Perangkat Desa Lainnya : Sekretariat Desa,pelaksana teknis lapangan dan unsur kewilayahan yang berada di desa;
9. Kepala Desa adalah Pimpinan Pemerintah Desa di Kabupaten Wonosobo;
10. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;

BAB II
BIAYA ADMINISTRASI/LEGALISASI
Pasal 2

1. Biaya administrasi setiap satu legalisasi Kepala Desa atau Sekretaris Desa sebesar Rp.3.000,- yang selanjutnya masuk ke Kas Desa yang dikelola oleh Kaur Keuangan.Untuk pengantar KTP dan KK biaya administrasi di RT dan RW masing-masing Rp.3.000,-.
2. Biaya Administrasi untuk hal tertentu atau bersifat khusus :
a. Untuk keperluan PJTKI Rp.150.000,- dibebankan kepada PJTKI tersebut atau Sponsor.
Pelayanan terhadap Sponsor/petugas PJTKI harus dapat menunjukan surat pengantar dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,membawa blanko resmi,Surat Tugas resmi dari PT dan identitas diri dari petugas atau Sponsor yang bersangkutan.
b. Untuk keperluan SKAU (Surat Keterangan Asal Usul) kayu hasil Hutan atau
Perkebunan Rakyat sebesar Rp.15.000,- untuk setiap 1 (satu) dokumen pengangkutan.
c. Untuk Paseksen Jual Beli Tanah :
- Untuk jual tanah dalam satu wilayah Desa Besani atau sesama warga Desa Besani adalah 1 (satu) prosen (%) dan maksimal Rp.1.000.000,-.
- Untuk jual beli tanah dalam wilayah Desa Besani oleh arga Desa Besani dengan warga /penduduk diluar Desa Besani sebesar 3 (satu) prosen (%) dari harga tanah.
- Prosentase biaya paseksen adalah untuk operasional Desa 40 % ,Kepala Desa 30 % dan saksi-saksi 30 %.
d. Untuk rekomendasi Surat Pindah (Perpindahan Penduduk) harus menyertakan pas foto ukuran 4x6 cm = 4 lembar dengan biaya administrasi Rp.10.000,-.
e. Untuk Perkawinan Campuran (Nikah Campuran) sebesar Rp.500.000,-.
f. Untuk Surat menyurat dalam hal atau bersifat khusus lainnya (yang belum ada dan belum diatur) adalah menyesuaikan dengan kondisi yang ada,baik dari segi prosedur ataupun biaya administrasi.
3. Biaya Nikah Talak Cerai dan Rujuk (NTCR) :
a. Rekomendasi atau pengantar dalam hal NTCR (Nikah Talak Cerai dan Rujuk) untuk Kas Desa sebesar Rp.15.000,- .
b. Tatah Wadung Rp.50.000,- (tersendiri dari biaya pernikahan).
c. Biaya pernikahan disesuaikan dengan situasi,kondisi dan kebutuhan yang diperlukan :
- Dalam hal pengurusan pernikahan H – 10 hari keatas biaya di KUA sebesar Rp.100.000,- .
- Dalam hal pengurusan pernikahan mendesak kurang dari 10 hari biaya di KUA sebesar Rp.110.000,- .
- Biaya tersebut sewaktu-waktu dapat berubah menyesuaikan instruksi dari KUA;
4. Biaya pembuatan Surat Kelahiran dan Akte Kelahiran
Untuk Surat Kelahiran biaya sebesar Rp.3.000,- untuk Kas Desa;

Pasal 3

1. Ijin pemotongan hewan (Sapi dan Kerbau) sebesar Rp.30.000,- / ekor masuk ke Dinas Peternakan dan Desa.
2. Perijinan untuk Rame-rame (Hiburan) :
a. Untuk umum biaya sebesar Rp.10.000,-.
b. Untuk perorangan / khusus biaya sebesar Rp.20.000,-.

BAB III
IJIN UASAHA
Pasal 4

1. Untuk usaha yang dapat menimbulkan suatu akibat atau dampak bagi masyarakat lingkungan sekitar baik dampak yang berupa polusi,suara atau limbah maka harus atau wajib mendapatkan ijin dai Instansi Pemerintah yang berwenang dan selanjutnya memperoleh rekomendasi dari Desa.
2. Jenis usaha yang dimaksud dalam nomor 1 antara lain adalah jenis uasaha Peternakan, Rumah Potong Hewan (RPH), Pabrik/Industri dan sebagainya yang sejenis dengan kategori tersebut.

BAB IV
PUNGUTAN TOL
Pasal 5

1. Pelaksanaan pungutan Tol Jalan Desa dilakukan oleh pihak lain dengan sistem bagi hasil yaitu 70 % untuk Desa dan 30 % untuk pengelola dengan perhitungan setiap bulan.
2. Tarif Tol berdasarkan jenis kendaraan yang masuk :
a. Untuk Truck Double sebesar Rp.5.000,-.
b. Untuk Truck Engkel sebesar Rp.3.000,-.
c. Untuk jenis Cyclon sebesar Rp.1.000,-.
d. Untuk jenis Angkot/Pribadi Rp.1.000,-.
3. Pelarangan Truck Duble masu dijalan Desa Besani,kecuali :
a. Milik warga Desa Besani (untuk keluar masuk).
b. Membawa muatan (material bangunan) tertentu warga Desa Besani seperti untuk pembangunan Desa,warga masyarakat yang betul-betul memerlukan.

Pasal 6

1. Sumbangan ke Desa bagi setiap pemilikan kendaraan sepeda motor dan kerbau untuk membantu operasional pemeliharaan dan perbaikan Jalan Desa adalah sebagai berikut :
a. Untuk pemilikan mobil Truk Double atau sejenisnya sebesar Rp.25.000,- / tahun per buah.
b. Untuk pemilikan jenis Cyclon / L-300 sebesar Rp.15.000,- / tahun per buah.
c. Untuk pemilikan mobil angkot/pribadi sebesar Rp.10.000,- / tahun per buah.
d. Untuk pemilikan sepeda motor sebesar Rp.5.000,- / tahun per buah.
e. Untuk pemilikan Kerbau sebesar Rp.5.000,- / tahun / satu pasang yang sudah dapat digunakan untuk bekerja.
2. Sumbangan ke Desa adanya suatu proyek pembangunan di Desa Besani yang Anggarannya bersumber dari Pemerintah dan penggarapannya dilaksanakan oleh Pihak III dengan kategori :
a. Untuk proyek bangunan yang di anggarkan oleh Pemerintah yang nilainya dibawah Rp.100.000.000,- besarnya sumbangan ke Desa Rp.250.000,-.
b. Untuk proyek bangunan yang dianggarkan oleh Pemerintah yang nialinya diats Rp.100.000.000,- besarnya sumbangan ke Desa Rp.500.000,-.
c. Untuk proyek yang bersifat swadaya dan swakelola tidak ada.

BAB IV
UPAH KERJA
Pasal 7

Standar upah minimum / upah kerja Desa Besani, sebagai berikut :

1. Buruh mencangkul adalah sebesar Rp.12.500,- / setengah hari ada makan dan Rp.15.000,- / setengah hari tidak ada makan.
2. Buruh pikul (pupuk kandang) adalah sebesar Rp.15.000,- / setengah hari ada makan.
3. Upah megawe (menggunakan kerbau/sapi) sebesar Rp.40.000,- / setengah hari ada makan.
4. Upah Tukang kayu / batu sebesar Rp.40.000,- / hari ada makan,sedang untuk tenaga pembantu (kenek tukang) sebesar Rp.30.000,- / hari ada makan.
5. Standar upah minimum tersebut dapat berubah sewaktu-waktu jika dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi yang ada dan harus berdasarkan rapat Desa ataupun minimal rapat Dusun masing-masing.

BAB V
KEGIATAN GOTONG ROYONG DAN SOSIAL (BULU BEKTI)
Pasal 8

1. Gotong Royong dan kerja bhakti :
a. Gotong royong dan kerja bhakti dilakukan dan diberdayakan diwilayah Dusun masing-masing yang pelaksanaannya dibina oleh Kadus dengan dibantu Perangkat setempat.
b. Untuk teknis pelaksanaannya disesuaikan dengan adat istiadat masing-masing Dusun dan kondisi yang ada.
c. Obyek gotong royong atau kerja bhakti antara lain : jalan desa,jalan lingkungan Masjid,Irigasi apabila terjadi bencana alam,makam dan sebagaimana yang dipandang perlu.
d. Pembiayaan dan pengadministrasian data kegiatan dikelola oleh masing-masing Dusun (Kadus) kemudian dilaporkan kepada Kepala Desa.
2. Bulu bekti kepada Kaur Kesra atau pembantu disesuaikan dengan adat istiadat setempat dan situasi warga masyarakat.
3. Untuk legalisasi jenis surat keterangan / pengantar rujukan Jamkesmas, keringanan biaya sekolah, keringan biaya rumah sakit oleh Desa tidak dipungut biaya.

BAB VI
LARANGAN
Pasal 9

1. Larangan pembuangan sampah dan lumpur :
a. Dilarang membuang sampah dan lumpur disembarang tempat terutama disaluran irigasi.
b. Dihimbau untuk masing-masing dusun (RT/RW) untuk mengadakan sistem pengelolaan sampah yang baik.
c. Membuat papan pengumuman.
2. Kepada para petani pemakai air (sawah ,kolam) dilarang menggunakan air irigasi secara berlebihan.
3. Untuk keamanan sungai (perikanan sungai) dilarang / memperoleh ikan disungai atau saluran irigasi dengan cara menggunakan racun, strum ,peledak, dan sejenisnya maka apabila terjadi pelanggaran terhadap larangan tersebut diberi sanksi :
a. Mengganti benih ikan untuk ditebar disungai / irigasi sebanyak 1 kwintal.
b. Denda berupa uang sebesar Rp.1.500.000,-.
c. Apabila tidak dapat memenuhi tersebut pada huruf a dan b maka akan diadukan sesuai dengan aturan hukum dalam perusakan kelestarian lingkungan hidup.
4. Dilarang membuka usaha hiburan / perjudian yang bersifat / menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat umum / sekitar, anak-anak dan lingkungan.
Apabila terjadi pelanggaran hal tersebut maka atas nama masyarakat sekitar / umum Desa Besani,aparatur Desa berwenang menutup usaha tersebut setelah dilakukan pengarahan dan bagi pihak pengusaha hiburan dan perjudian secara sukarela menutup usahanya.
5. Dilarang merusak dan mengambil tanaman atau buah-buahan dilaha milik orang lain dan tanpa ada seijin pemiliknya.Apabila terjadi pelanggaran hal tersebut dan si pemilik hak tersebut tidak terima maka dikenakan uang sebesar Rp.200.000,- atau (satu) rit engkel batu kepada Dusun / wilayah kejadian tersebut.
6. Apabila terjadi kasus pencurian di Desa Besani maka aparatur yang akan menindak adalah Kepolisian.

BAB VII
TUNJANGAN / PENSIUNAN DAN ATURAN JUAL BELI TANAH BENGKOK
Pasal 10

1. Bahwa Kepala Desa pada akhir masa jabatannya tidak diberikan hadiah atau pensiunan tanah bengkok,sedangkan untuk Perangkat Desa Lainnya yang habis sampai akhir masa jabatannya diberi pensiunan berupa 1 (satu) potong olahan bengkok sawah,untuk Perangkat yang berhenti dengan hormat sebelum habis masa jabatannya maka akan memperoleh pensiunan berupa 1/2 (setengah) olahan tanah bengkok sawah.
2. Dalam jual beli atau sewa tanah bengkok Kepala Desa dan Perangkat Desa Lainnya boleh dijual atau disewakan maksimal 2 (dua) kali olahan.
3. Dalam jual beli atau sewa tanah bengkok Kepala Desa atau Perangkat Desa Lainnya dilakukan dengan sesama warga Desa Besani,baik keluarga,warga satu dusun dan sesama warga dalam satu desa.
4. Untuk pelelangan / sewa tanah kas Desa atau tanah bengkok apabila terjadi kekosongan perangkat desa harus melalui forum rapat desa.

BAB VIII
KEWENANGAN PETUGAS UNTUK MENINDAK PELANGGARAN
Pasal 11

1. Yang berwenang melakukan pembinaan dalam hal terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan / pologoro desa adalah aparatur desa beserta atau dibantu BPD,RT,RW,FKPM,HANSIP dan Tokoh Masyarakat.
2. Dalam hal pemberian sanksi-sanksi kepada pihak pelanggaran pologoro desa harus dihadiri semua Perangkat Desa dan menyertakan RT,RW,Hansip,atau anggota FKPM.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12

Hal-hal yang belum diatur dalam Pologoro Desa ini,sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa melalui musyawarah dengan Perangkat Desa Lainnya.

Pasal 13
Pologoro ini dapat dilakukan perubahan sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat dengan melalui musyawarah Desa.

Pasal 14

Pologoro Desa ini mulai berlaku setelah ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD Desa Besani.

Ditetapkan di : Besani
Pada tanggal 06 Maret 2013

KETUA BPD DESA BESANI KEPALA DESA BESANI

SUDANA JARIR
BERITA ACARA MUSYAWARAH DAN PENETAPAN PERDES
TENTANG POLOGORO DESA
DESA BESANI KECAMATAN LEKSONO

Pada hari Sabtu tanggal empat belas bulan April Tahun dua ribu tiga belas telah diadakan musyawarah Desa Besani Kecamatan Leksono Kabupaten Wonosobo di Bali Desa Besani dalam rangka musyawarah penetapan peraturan Desa Tentang Pologoro Desa Besani.


Dalam musyawarah tersebut telah disepakati mengenai Pologoro Desa Besani (daftar hadir terlampir).

Demikian Berita Acara ini dibuat dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Besani
Pada tanggal 06 Maret 2013

KETUA BPD DESA BESANI KEPALA DESA BESANI

SUDANA JARIR

27/09/2012

untuk masa bhakti kepala desa berakhir per 30 desember 2012.Dan bersamaan hal tersebut,akan diadakan pemilihan kepala desa,dgn jadwal pendaftaran 12-25 nopember 2012.Dan untuk jadwal pilkades tgl 19 desember 2012.Untuk info lbh lanjut hubungi sekretariat desa besani.

11/03/2012

Alokasi Dana Desa thn 2012,Desa Besani Rp.127.688.600,-

11/03/2012

Jika dalam penggunaan ADD ditemui kejanggalan,jangan ragu untuk menghubungi :
1. Kotak layanan pengaduan di kecamatan
2. PO BOX 999 Pemda Wonosobo
3. Pusat pelayanan pengaduan via sms/tlp : 085642222588

05/03/2012

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda denganKelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.
Kewenangan desa adalah:

Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.

Pemerintahan Desa
Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Kepala Desa
Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:

Bertakwa kepada Tuhan YME
Setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah
Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat
Berusia paling rendah 25 tahun
Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
Penduduk desa setempat
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
Tidak dicabut hak pilihnya
Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota

Perangkat Desa
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.
Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. perangkat desa juga mempunyai tugas untuk mengayomi kepentingan masyarakatnya.

Badan Permusyawaratan Desa

Artikel utama: Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Keuangan desa
Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa
Sumber pendapatan desa terdiri atas:

Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong
Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota
bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
Pinjaman desa

APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.

Klasifikasi
Desa dapat diklasifikasikan menurut:

Menurut aktivitasnya

Desa agraris, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang pertanian dan perkebunanan.
Desa industri, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang industri kecil rumah tangga.
Desa nelayan, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang perikanan dan pertambakan.

Menurut tingkat perkembangannya

Desa Swadaya

Desa swadaya adalah desa yang memiliki potensi tertentu tetapi dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan ciri:

Daerahnya terisolir dengan daerah lainnya.
Penduduknya jarang.
Mata pencaharian homogen yang bersifat agraris.
Bersifat tertutup.
Masyarakat memegang teguh adat.
Teknologi masih rendah.
Sarana dan prasarana sangat kurang.
Hubungan antarmanusia sangat erat.
Pengawasan sosial dilakukan oleh keluarga.

Desa Swakarya

Desa swakarya adalah peralihan atau transisi dari desa swadaya menuju desa swasembada. Ciri-ciri desa swakarya adalah:

Kebiasaan atau adat istiadat sudah tidak mengikat penuh.
Sudah mulai menpergunakan alat-alat dan teknologi
Desa swakarya sudah tidak terisolasi lagi walau letaknya jauh dari pusat perekonomian.
Telah memiliki tingkat perekonomian, pendidikan, jalur lalu lintas dan prasarana lain.
Jalur lalu lintas antara desa dan kota sudah agak lancar.

Desa Swasembada

Desa swasembada adalah desa yang masyarakatnya telah mampu memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam dan potensinya sesuai dengan kegiatan pembangunan regional. Ciri-ciri desa swasembada

kebanyakan berlokasi di ibukota kecamatan.
penduduknya padat-padat.
tidak terikat dengan adat istiadat
telah memiliki fasilitas-fasilitas yang memadai dan labih maju dari desa lain.
partisipasi masyarakatnya sudah lebih efektif.

Potensi Desa
Potensi desa dibagi menjadi 2 macam yaitu:

Potensi fisik yang meliputi, tanah air, iklim dan cuaca, flora dan fauna
Potensi non fisik, meliputi; masyarakat desa, lembaga-lembaga sosial desa, dan aparatur desa, jika potensi dimanfaatkan dengan baik, desa akan berkembang dan desa akan memiliki fungsi, bagi daerah lain maupun bagi kota.

Fungsi Desa
Fungsi desa adalah sebagai berikut:

Desa sebagai hinterland (pemasok kebutuhan bagi kota)
Desa merupakan sumber tenaga kerja kasar bagi perkotaan
Desa merupakan mitra bagi pembangunan kota
Desa sebagai bentuk pemerintahan terkecil di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia

Ciri-ciri Masyarakat Desa

Kehidupan keagamaan di kota berkurang dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu.
Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa.
Interaksi yang lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi.
Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh.

Pola persebaran desa
Pola persebaran desa di Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu:

Pola Memanjang (linier).

Pola memanjang dibagi menjadi 4 yaitu:

Pola yang mengikuti jalan. Pola desa yang terdapat di sebelah kiri dan kanan jalan raya atau jalan umum. Pola ini banyak terdapat di dataran rendah.
Pola yang mengikuti sungai. Pola desa ini bentuknya memanjang mengikuti bentuk sungai, umumnya terdapat di daerah pedalaman.
Pola yang mengikuti rel kereta api. Pola ini banyak terdapat di Pulau Jawa dan Sumatera karena penduduknya mendekati fasilitas transportasi.
Pola yang mengikuti pantai. Pada umumnya, pola desa seperti ini merupakan desa nelayan yang terletak di kawasan pantai yang landai.

Maksud dari pola memanjang atau linier adalah untuk mendekati prasarana transportasi seperti jalan dan sungai sehingga memudahkan untuk bepergian ke tempat lain jika ada keperluan. Di samping itu, untuk memudahkan penyerahan barang dan jasa.

Pola Desa Menyebar

Pola desa ini umumnya terdapat di daerah pegunungan atau dataran tinggi yang berelief kasar. Pemukiman penduduk membentuk kelompok unit-unit yang kecil dan menyebar.

Pola Desa Tersebar

Pola desa ini merupakan pola yang tidak teratur karena kesuburan tanah tidak merata. Pola desa seperti ini terdapat di daerah karst atau daerah berkapur. Keadaan topografinya sangat buruk.

Lembaga kemasyarakatan
Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yakni lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.

Pembentukan Desa ( Pembagian Administratif Desa)
Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.
Desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.
Desa mempunyai ciri budaya khas atau adat istiadat lokal yang sangat urgen,

Pembagian Administratif Padukuhan (Dusun)
Dalam wilayah desa dapat dibagi atas dusun atau padukuhan, yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa.

27/02/2012

PRESTASI WONOSOBO 2006-2010
PRESTASI 2006

Anugerah PArahita Ekapraya Tingk. Madya TH. 2006
Penghargaan Citra Bhakti Abdi Negara tentang peningkatan kualitas pelayanan publik Tingkat Nasional th.2006
piagam muri khitanan massal TH. 2006
piagam muri wsb menanam TH. 2006
Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi Terbaik Prov. Jateng 2006 a.n RSUD Setjonegoro Wonosobo
Kecamatan Sayang Ibu Terbaik II Prov. Jateng th. 2006 (Kec. Garung)
Hutan Rakyat Terbaik Nasional a.n Hutan Rakyat Kalimendong Leksono th. 2006
Penghargaan KAdes Pelopor Hutan Rakyat terbaik II tk. Nasional th. 2006 a.n Nisro Kades Kalimendong Leksono
Penghargaan Kalpataru Tk. Provinsi Jateng th. 2006 a.n Kelompok Tani Sido Makmur Kalimendong Leksono
Perpustakaan Desa Terbaik Tingkat Provinsi Jawa Tengah th. 2006 a.n. Perpustakaan Srikandi Manggisan ASRI Mojotengah

PRESTASI 2007

Anugerah Parahita Ekapraya Tingk. Utama TH. 2007
Manggala Karya Husada Arutala TH. 2007
Percepatan Buta Aksara di Jawa Tengah TH. 2007
Piala Adipura Th. 2007
Penghargaan Muri Dodol Salak Terpanjang (Plodongan Sukoharjo) TH.2007
Rumah Sakit sayang Ibu dan Bayi Terbaik Prov. Jateng 2007 a.n RSUD Setjonegoro Wonosobo
Kecamatan Sayang Ibu Terbaik Provinsi Th. 2007 (Ds. Plobangan Kec. Selomerto)
Hutan Rakyat Terbaik Nasional a.n Hutan Rakyat Kalimendong Leksono th. 2007
Juara III Sekolah Sehat Tk. Nasional th. 2007 a.n SMP I Selomerto
Perpustakaan Desa Terbaik Tk. Provinsi Jawa Tengah 2007 a.n. Perpustakaan Ganesha Jolontoro Sapuran

PRESTASI 2008

Piala Adipura 2008
Sekolah Sehat Tk. Provinsi Jateng 2008 a.n SMP I Mojotengah
Penghargaan Muri Pemasangan Susuk KB (Implant) terbanyak th. 2008
Rumah Sakit sayang Ibu dan Bayi Terbaik Prov. Jateng 2008 a.n RSUD Setjonegoro Wonosobo
Kecamatan Sayang Ibu Terbaik Provinsi Th. 2008 (Ds. Bener Kec. Kepil)
Juara I Lomba Dokter Kecil Tk. Prov Jateng th. 2008 a.n SD 6 Wonosobo
Penghargaan Pelaku Pilkada Damai Tk. Provinsi Jateng a.n Drs. H. A. Kholiq Arif, M.Si
Penghargaan Kabupaten Pro Investasi Jawa Tengah Peringkat II
Desa Peduli Hutan Terbaik I Prov Jateng th. 2008 a.n Desa Burat Kepil
Juara Umum MTQ Pelajar Tk. Provinsi Jawa Tengah th. 2008
Sertifikat ISO 9001:2000 bagi RSU Setjonegoro
Juara I Lomba Cerdas Cermat Mata Pelajaran Sd/Mi Tingkat Provinsi Jawa Tengah Th. 2008 a.n Amalia Irsha Adhari, Andrean Firnanto, Dan Ilham Trisna Aji Siswa-Siswi SD 10 Wonosobo
PERSI Award Family Planning Project terbaik tingkat NAsional a.n. dr. Agung Suhadi, SpOG dan RSUD Setjonegoro th. 2008
Perpustakaan Desa Terbaik Tingkat Provinsi Jawa Tengah a.n Perpustakaan Kebrengan Mojotengah
Juara I Kompetensi Design Website tingkat Nasional a.n Dimas Dwi Priambodo SMK I Wonosobo
Juara I Tenis Lapangan Tk. Nasional a.n Deo Riski Kurniawan (Siswa SMP 2 Wonosobo)

PRESTASI 2009

Juara Kader Kesehatan Remaja Tk. Prov Jateng TH 2009
Medali Emas Olympiade Sains Tk. Nasional 2009
Medali Perak Olympiade Sains Internasional th 2009
Juara I Pramuka Siaga Tk. Provinsi Jateng th. 2009
Juara I Tk Provinsi Petugas Pembantu Keluarga Berencana Desa (Ds. Medono Kaliwiro)
Penghargaan Kalpataru tk. Provinsi Jateng th. 2009 a.n. Kades Kalimendong Leksono Nisro
Piala Adipura 2009
Juara Harapan I Nasional Lomba Menulius Cerpen a.n Wijil Ramadhan (SMP 2 Wonosobo)
Juara I Tenis Lapangan Olimpiade Olah Raga Sains Nasional tk. Provinsi Jateng a.n Deo Riski Kurniawan (Siswa SMP 2 Wonosobo)
Juara I Olimpiade Kehutanan Indonesia a.n Agitya Sigit Prasetya (SMA I Wonosobo)
Penghargaan KB Manggala Karya Kencana untuk Bupati Wonosobo atas Kepedulian dan Partisipasinya dalam Program KB di Kabupaten Wonosobo
Juara I Gerakan Sayang Ibu tingkat Provinsi atas nama Desa Pucungkerep Kecamatan Kaliwiro
Anugerah Parahita Ekapraya Tingk. Pratama TH. 2009
Penghargaan Muri pembuatan tempe Kemul terbanyak
KR AWARD atas kepeduliannya terhadap pembangunan di bidang UMKM

PRESTASI 2010

PWI Award atas program percepatan pemberantasan buta aksara
Penghargaan Kalpataru Tk. Propinsi atas nama Kelompok Tani Permata Dsn. Jlegong Sukoharjo
Penghargaan Adiwiyata T|k. Nasional a.n SMP I Mojotengah
Penghargaan Adipura
Penghargaan sebagai Best Green City dari majalah Bisnis dan CSR.
Perpustakaan Umum Wonosobo sebagai Perpustakaan daerah terbaik tingkat nasional
Perpustakaan SMP I Kertek sebagai Perpustakaan SMP Terbaik II Nasional
Penghargaan Pemberdayaan Perempuan Terbaik : Anugerah Parahita Ekapraya Tingkat Utama
TP.PKK Kabupaten Wonosobo memperoleh prestasi sebagai Pelaksana 10 Program Pokok PKK Terbaik Tk. Provinsi Jawa Tengah

Address

Besani
Wonosobo
56362

Opening Hours

Monday 07:30 - 14:00
Tuesday 07:30 - 14:00
Wednesday 07:30 - 14:00
Thursday 07:30 - 14:00
Friday 07:30 - 11:00
Saturday 07:30 - 11:00

Telephone

+6285302860251

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Desa Besani Kecamatan Leksono Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share