08/03/2023
Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Tengah melakukan pemeriksaan interim terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Wonosobo yang sudah dilakukan sejak tanggal 31 Januari 2023. Inspektorat Kabupaten Wonosobo melakukan pendampingan atas pemeriksaan BPK yang mulai melakukan pemeriksaan interim atau audit pendahuluan sebelum dilakukan pemeriksaan terinci. Pemeriksaan interim adalah pemeriksaan yang dilakukan pada tahun berjalan atau sebelum Laporan Keuangan diserahkan kepada BPK. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengaudit pengelolaan keuangan pemerintah. Jangka waktu pelaksanaan pemeriksaan tersebut selama 30 hari.. Tujuan dan sasaran dari pemeriksaan interim yaitu memantau hasil dan tindaklanjut output pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, melakukan risk assessment atau menilai efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dalam penyusunan laporan keuangan, menilai kepatuhan pada perundang-undangan. Selain itu pemeriksaan interim juga menguji subtantif atas Kas, Belanja Modal, Persediaan, Belanja Hibah, Bansos, Aset Tetap, Pendapatan dan Piutang, serta mendukung perencanaan audit LKPD 2022