29/01/2026
Kegiatan Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT DDs Tahun Anggaran 2026 (29/01/26)
Dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal 16 Tahun 2025 tentang salah satu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2026, maka Pemerintah Desa Orong Bawa melaksanakan Musdes Khusus terkait penetapan KPM Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2026, di Desa Orong Bawa pada atanggal 29 Januari 2026.
Dihadiri oleh BPD dan anggota, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa beserta perangkat Desa Orong Bawa, Pendamping Desa, Tokoh Masyarakat, PKK, KPM serta unsur lain yang terkait di Desa.
Dalam musyawarah tersebut, Mewakili Kepala Desa Orong Bawa, Sekretaris Desa Bpk HERWIN, menyampaikan pandangan dan saran yang konstruktif dalam penetapan penerima BLT DD Tahun 2026. Urgensi BLT DD sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, disamping itu beliau juga meminta kerjasama seluruh lembaga desa dan masyarakat untuk selalu komunikasi koordinasi dan kompak selalu guna mewujudkan masyarakat desa Orong Bawa yang aman kondusif dan semakin sejahtera dengan niat beribadah yang walaupun Dana Desa Orong Bawa mengalami Penurunan yang sangat signifikan. BLT DD dianggarkan Rp. 39.600.000 dari anggaran Dana Desa.
Perlu menjadi catatan, Sasaran KPM BLT Desa adalah keluarga yang tidak pernah mendapatkan dan/atau terdaftar sebagai sasaran penerima manfaat Jaring Pengaman Sosial (JPS), seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Prakerja (KP), bantuan JPS lainnya. Adapun penyalurannya diberikan selama kurun waktu 12 (dua belas) bulan untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) diberikan setiap bulan serta diberikan secara langsung kepada penerima manfaat.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda diatas seluruh peserta Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS) menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketepatan menjadi keputusan akhir dari Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS) ini yaitu:
Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS) telah melakukan Evaluasi, Finalisasi dan menetapkan data KK calon penerima BLT-DD tahun 2026, sebanyak 11 KK.
Data KK calon penerima BLT-DD tahun 2025 yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) selanjutnya akan diproses di tetapkan dalam Peraturan Kepala Desa dan masuk dalam APBDes 2026.
berat
Rosi Utan
Syahri Gusman Cheka
Heru Arifin
Dahlia Baso M. Amin