Kabupaten Pringsewu merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Lampung yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Tanggamus, dan dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 48 tahun 2008 tanggal 26 November 2008 dan diresmikan pada tanggal 3 April 2009 oleh Menteri Dalam Negeri. Secara geografis Kabupaten Pringsewu terletak diantara 104045’25” – 10508’42” Bujur Timur (BT) dan 508’10”- 5034’27” Lintang Selatan (LS), dengan luas wilayah dimiliki sekitar 625 km2 atau 62.500 Ha. Secara administratif Kabupaten Pringsewu berbatasan dengan 3 (tiga) wilayah kabupaten sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Sendang Agung dan Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.
- Sebelah Timur berbatasan Kecamatan Negeri Katon, Kecamatan Gedongtataan, Kecamatan Waylima dan Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Bulok dan Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Pugung dan Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus. Kabupaten Pringsewu terdiri dari 9 (sembilan) wilayah kecamatan, yaitu :
- Kecamatan Pardasuka,
- Kecamatan Ambarawa,
- Kecamatan Pagelaran,
- Kecamatan Pagelaran Utara
- Kecamatan Pringsewu,
- Kecamatan Gading Rejo,
- Kecamatan Sukoharjo,
- Kecamatan Banyumas, dan
- Kecamatan Adiluwih