24/02/2025
Bapak/Ibu pamong desa, ketua RT, Ketua RW se desa kalisidi. *per 2025 ini sebagian warga kita yg tahun sebelumnya masuk di DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) terhapus fasilitas BPJS PBI APBN (bpjs yg membayar pemerintah pusat)nya, bantuan BPNT, sembako, PKH & fasilitas bantuannya lainnya seperti KIP, PIP dll.* setelah ditelusuri (semua orang bs mengakses) melalui di cekbansos.kemensos.go.id ternyata kepala keluarga/salah satu anggota keluarga :
1. tertera di ektp pekerjaan sebagai wiraswasta/karyawan swasta
2. memiliki sertifikat tanah lbh dr 2 bidang dgn luasan minimal tertentu
3. memanfaatkan fasilitas kredit KUR pemerintah
4. pernah mengajukan NIB (nomor induk berusaha) lewat oss.go.id
5. memiliki NPWP perseorangan dgn spesifikasi usaha tertentu skala menengah
6. tidak pernah menggunakan fasilitas berobat dgn kartu BPJS PBI
sehingga oleh sistem komputer pemerintah pusat dikeluarkan dari data miskin. Pamong mulai ketua RT/RW/Pamong desa tdk pernah melakukan kegiatan penghapusan/pengusulan hapus terutama kepada warga miskin/rentan miskin