Masjid Nurul Huda

Masjid Nurul Huda Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Masjid Nurul Huda, Public & Government Service, Tengger Wetan 1, Tuban.

22/08/2018

10 Dzulhijjah 1439H / 22 Agustus 2018 = 5440000

22/06/2018

28.340.000 ( 1 Syawal 1439 H / 15 Juni 2018 )

25/06/2017

22jt 156rb ( 1 Syawal 1438 H / 25-06-2017 )

Menyambut malam "Nisfu Sya'ban". / 22 Mei 2016
22/05/2016

Menyambut malam "Nisfu Sya'ban". / 22 Mei 2016

03/06/2015

HUKUM PACARAN DALAM ISLAM

PACARAN adalah jalinan hubungan cinta-kasih atau
hubungan asmara antara dua
orang. Satu sama lain sang
mencintai, menyukai, dan
menyayangi. Pacaran biasanya merupakan awal untuk memasuki gerbang pernikahan. Tapi, bagaimana hukum pacaran dalam Islam?

Risalah Islam tidak mengenal
istilah pacaran, jika yang dimaksud adalah pacaran seperti muda-mudi masa kini --jalan berduaan, berkhalwat, bahkan "lebih" dari itu --mengikuti hawa nafsu. Islam mengharamkan "model" pacaran berdasarkan ayat:

“Dan janganlah kamu mendekati zina karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan
(yang ditempuh oleh seseorang)” (QS. Al-Isra:32).

Pacaran dalam pengertian umum adalah pria-wanita
belum menikah, saling cinta, sering berdua-duan tanpa
muhrim, dan menyepi (khalwat), dan sebagainya.
Pacaran demikian tergolong
“mendekati zina”, dan jelas tidak boleh (haram) karena
membuka pintu- pintu zina.

”Tidaklah diperkenankan bagi laki-laki dan perempuan untuk berkhalwat (berduaan), karena sesungguhnya ketiga dari mereka adalah syetan, kecuali adanya mahram”. (HR Ahmad dan Bukhari Muslim).

Konsep Ta'aruf Dalam Islam, untuk memasuki gerbang pernikahan, hanya dikenal konsep ta’aruf (berkenalan), yakni mengenali sosok dan karakter calon pasangan, misalnya lewat keluarga atau teman dekatnya, juga melihat wajahnya ketika benar-benar hendak dipinang/dilamar.

Islam menetapkan etika pergaulan dalam Islam, di
antaranya:

1. Saling menjaga pandangan di antara laki-laki dan wanita

2. Tidak boleh melihat aurat

3. Tidak boleh memandang
dengan nafsu dan tidak boleh
melihat lawan jenis melebihi
apa yang dibutuhkan. (An-Nur:30-31).

4. Wanita wajib memakai pakaian yang sesuai dengan syari’at, yaitu pakaian yang menutupi seluruh tubuh selain wajah, telapak tangan dan kaki (An-Nur:31) Dengan demikian, hukum pacaran dalam Islam TERLARANG. Dalam risalah Islam tidak dikenal istilah pacaran. Yang ada, ta’aruf (saling mengenal) dan khitbah (meminang untuk dinikahi).

Wallahu a’lam bish-shawabi.

03/06/2015

Berbuat baik kepada apa pun makhluk bernyawa mendapatkan pahala. Bahkan berbuat baik kepada seekor anjing sekalipun!

ABU Hurairah r.a. berkata, Nabi Saw bersabda, ketika seseorang sedang berada di padang pasir, tiba-tiba ia mendengar suara dari awan, “Curahkanlah ke kebun
Fulan.”
Maka bergeraklah awan itu, kemudian turun sebagai hujan di suatu tanah yang keras berbatuan.
Lalu, salah satu tumpukan dari tumpukan bebatuan tersebut menampung seluruh air yang baru saja turun, sehingga air mengalir ke suatu arah.

Ternyata, air itu mengalir di
sebuah tempat di mana seorang laki-laki berdiri di tengah kebun miliknya sedang meratakan air dengan cangkulnya.
Lalu orang tersebut bertanya
kepada pemilik kebun, “Wahai hamba Allah, siapakah namamu?” Ia menyebutkan sebuah nama
yang pernah didengar oleh orang yang bertanya tersebut dari balik mendung.
Kemudian pemilik kebun itu balik bertanya kepadanya, “Mengapa engkau menanyakan nama saya?”
Orang itu berkata, “Saya telah
mendengar suara dari balik awan, ‘Siramilah tanah Si Fulan,’ dan saya mendengar namamu disebut. ”Apakah sebenarnya amalanmu (sehingga mencapai derajat seperti itu)?”
Pemilik kebun itu berkata,
“Karena engkau telah menceritakannya, saya pun terpaksa menerangkan bahwa dari hasil (kebun ini), sepertiga bagian langsung saya sedekahkan (infak) di jalan Allah swt., sepertiga bagian lainnya saya gunakan untuk keperluan saya dan keluarga saya, dan sepertiga
bagian lainnya saya pergunakan untuk keperluan kebun ini.” (HR. Muslim).

Dari Abu Hurairah r.a., Nabi saw. bersabda, “Seorang wanita pezina telah diampuni dosanya karena ketika dalam perjalanan, ia melewati seekor anjing yang menengadahkan kepalanya
sambil menjulurkan lidahnya
hampir mati karena kehausan.
Maka, wanita tersebut menanggalkan sepatu kulitnya, lalu mengikatkannya dengan kain
kudungnya, kemudian anjing
tersebut diberi minum olehnya.
Maka dengan perbuatannya
tersebut, ia telah diampuni
dosanya.”

Seseorang bertanya, “Adakah
pahala bagi kita dengan berbuat baik kepada binatang?” Beliau saw. menjawab, “Berbuat baik
kepada setiap yang mempunyai hati (nyawa) terdapat pahala.” (Muttafaq ‘alaih). Wallahu
a’lam bish-shawabi.*

01/06/2015

Acara hari ini :
Khataman menyambut malam Nisfu Sya'ban.

01/06/2015

Khataman, 17-10-2014
17/10/2014

Khataman, 17-10-2014

05-10-2014
05/10/2014

05-10-2014

04/10/2014

Address

Tengger Wetan 1
Tuban

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Masjid Nurul Huda posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share