24/02/2016
Sesuai surat Kepala BKN no K 26-30/V 17-1/99 Tanggal 18 Februari 2016 Tentang Perpanjangan e-PUPNS 2015 bahwa data pns yang belum mengisi PUPNS sudah dapat di entri dalam menu "ENTRI PUPNS SUSULAN". Menu tersebut hanya dapat diakses oleh Admin PUPNS/User yang memiliki profile "OPERATOR ENTRI PUPNS SUSULAN". Karena terbatasnya waktu (sampai 31 Maret 2016) mohon agar mensosialisasikan kepada PNS yang belum daftar untuk segera mendaftar.
Bagi pns yang masih belum klik kirim juga sudah dibuka kembali untuk melengkapi datanya dan mengirim ke level 1.
Surat dan alur usulan perpanjangan dapat didownload di halaman admin.
Diantara pilihan alasan yg kami sediakan semuanya WAJIB mendaftar PUPNS kecuali yang alasanya :
-> Terkena hukuman disiplin berat jenis pemberhentian (dengan hormat)
-> Terkena hukuman disiplin berat jenis pemberhentian (tidak dengan hormat)
-> Telah pensiun (sudah keluar SK pensiun dan tmt pensiun sudah jatuh tempo)
-> Meninggal/Tewas
-> CPNS belum menerima SK CPNS
-> Tidak aktif (tidak pernah masuk kerja/hilang)
-> Menolak ikut PUPNS 2015