30/12/2021
Sosialisasi rancangan peraturan bersama Wali Nagari tentang Pasar Serikat Tiku
Rabu,29 Desember 2021 bertempat di Aula Kantor Camat Tanjung Mutiara,telah berlansung sosialisasi peraturan bersama Wali Nagari tentang Pasar Serikat Tiku yang Akan menjadi Dasar hukum Pengelolaan,pembangunan dan Operasional Pasar serikat Tiku.Peraturan ini merujuk pada Perda kab.Agam no.1 tahun 2014 tentang Pasar.
Tahapan sosialiasi dan uji publik ini menjadi forum untuk mengakomodir kepentingan yang berkaitan dengan pasar serikat sebelum di undangkan dan masuk dalam berita Nagari Masing2 Nagari yang berserikat.
Kegiatan ini di hadiri oleh Kepala Dinas Perindagkop& UKM Agam Bpk Drs. Dedi Asmar, beliau memberi arahan agar status tanah pasar di perjelas dan sumber retribusi pasar di gunakan untuk meningkatkan kesejahteraan Nagari dan pedagang.Peraturan ini diharapkan menjadi kepastian hukum terhadap pedagang dan masyarakat.
Sosialisasi peraturan ini juga dihadari stakeholder di kecamatan tanjung mutiara diantaranya:
Forkompimca kec. Tanjung Mutiara
Wali Nagari se kec. Tanjung Mutiara
Bamus se Kec. Tanjung Mutiara
Ketua KAN se Kec. Tanjung Mutiara
LPMN se kec. Tanjung Mutiara
Wali Jorong
Perwakilan pedagang
Penggurus Pasar
Tokoh Masyarakat