12/05/2026
Dishub dan Sat Lantas Kukar Gelar Audiensi: Upaya Bersama Tertibkan Antrean BBM Demi Kelancaran Lalu Lintas
Tenggarong, 11 Mei 2026 – Menanggapi keresahan Masyarakat dan kondisi lalu lintas yang kerap terganggu akibat antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Bersama Sat Lantas Polres Kukar mengambil langkah sigap. Kedua instansi pemerintah ini menggelar audiensi penting dengan para pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) serta perwakilan sopir kendaraan pengantre BBM. Pertemuan ini bertujuan utama untuk merumuskan Solusi konkret guna menertibkan antrean solar, khususnya di SPBU Belida dan SPBU Timbau, yang selama ini kerap menyebabkan kemacetan parah di jalan umum.
Kegiatan strategis ini dihadiri langung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara, Ahmad Junaidi, S.Pd., MM yang didampingi oleh pejabat penting lainnya seperti Kabid Prasarana dan Pengawasan Rahmad Fitriadi, SE., Kasi Pengawasan LLAJ Heru Setiawan, S.Sos dan Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Abror Sungudi, S.Sos., M.AP. Dari pihak kepolisian, turut hadir Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Kukar, Ipda Naufal Razan Eduardo, S.Tr.K. Diskusi mendalam difokuskan pada persoalan antrean kendaraan yang memanjang hingga mengganggu bada jalan di sekitar SPBU Timbau (Jalan Robert Wolter Monginsidi) dan SPBU Belida (Jalan Belida), yang dinilai tidak hanya meghambat aktivitas warga tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dalam arahannya, Kadishub Kukar, Ahmad Junaidi, Menegaskan urgensi kerja sama seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan sistem antrean BBM yang tertib dan aman. Ia secara khusus meminta peran aktif dari pihak SPBU untuk membantu mengelola dan mengarahkan kendaraan agar tidak meluber ke jalan raya, sekaligus menjaga kebersihan dan kenyamanan di area SPBU.
Menyambungh hal tersebut, Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Kukar, Ipda Naufal Razan Eduardo, menyampaikan perkembangan tindak lanjut dari forum sebelumnya. Ia memaparkan bahwa Sat Lantas Polres Kukar telah mengadakan forum Bersama yang melibatkan pemilik SPBU, Perwakilan pengemudi truck, pemilik armada, dan Dishub Kukar. Dalam forum tersebut, telah disepakati langkah penindakan tegas terhadap kendaraan yang tidak tertib saat mengantre solar, termasuk penerapan sanksi penahanan kendaraan truk secara berkala selama 1x24 jam atau lebih. Tindakan ini bahkan telah diaplikasikan pada tiga kendaraan truk yang melanggar aturan antrean.
Sebagai dukungan nyata terhadap penegakan aturan, Dishub Kukar juga telah mengambilk langkah preventif dengan memasang rambu larangan parkir khusus bagi pengantre BBM di sejumlah titik bahu jalan dan kantong parkir yang kerap disalahgunakan. Dishub Kukar Bersama Sat Lantas Polres Kukar berkomitmen penuh untuk memperketat pengawasan langsung di lapangan demi mewujudkan ketertiban lalu lintas yang kondusif dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh Masyarakat pengguna jalan.
Website: https://dishub.kukarkab.go.id
Email: [email protected] / [email protected]
Instagram: https://www.instagram.com/dishub_kukar/
Fb: https://www.facebook.com/dishub.kukar
Tiktok: https://www.tiktok.com/
X:dishub_kukar
Whatsapp: 081253451690