13/03/2019
Tio Paulus Lumban Siantar alias Kuwait, (51) warga Dusun VIII Desa Sei Blutu Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai, tidak berkutik ketika polisi mengamankan dirinya. Pasalnya, Kuwait membuat resah warga sekitar, lantaran ia membagi-bagikan sabu kepada para kerabatnya saat dirinya mengawinkan anaknya. Kelakuannya pun akhirnya dilaporkan kepada petugas kepolisian Polres Sergai.
Kasatresnarboba Polres Sergai AKP Martualesi mengatakan, menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu, yang dilakukan oleh seseorang bernama Kuwait di sekitar tempat tinggalnya. “Dari hasil penyelidikan pada (3/3/2019) lalu, di mana saat itu pelaku ini mengawinkan anaknya di kediamannya. Ia diduga banyak memberikan sabu untuk dikonsumsi para kerabatnya sehingga hal ini membuat warga merasa resah akan peredaran sabu yang dilakukan oleh pelaku,” ujar AKP Martualesi, Selasa (12/3/2019).
Pada Senin (11/3/2019) sambung Martualesi, personil Satnarkoba melakukan grebek kampung naga (GKN) di Dusun VIII Desa Sei Blutu Kec. Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya rumah tinggal Kuwait. “Dari hasil GKN, kami menemukan plastik transparan di sela sela batu, satu klip plastik transparan di tumpukan kayu yang berisikan kristal putih diduga sabu, ditemukan di pekarangan rumah Kuwait. Tidak hanya itu dari lemari di kamar Kuwait ditemukan sepucuk senjata air sofgun yang masih aktif,” ujar AKP Martualesi. Informasi yang berhasil dihimpun, Kuwait mendapatkan sabu dengan cara membeli dari seorang laki-laki bernama M Hendra warga Tebing Tinggi.
“Kami lakukan interogasi awal, ia mengaku sudah enam bulan bertransaksi dengan Hendra warga Tebing Tinggi,” kata AKP Martualesi.
Dari hasil GKN kediaman rumah Kuwait, petugas amankan dua buah plastik klip transparan yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,33 gram, satu pucuk senjata airsoft gun warna hitam. Dua unit hp merk samsung warna hitam. Tidak puas hanya melakukan penangkapan terhadap Kuwait, petugas Satresnarkoba Polres Sergai yang dipimpin Kasat narkoba AKP Martualesi melakukan pengembangan pada Senin (11/3/2019) dari pukul 11.00 WIB sampai 21.30 WIB.
“Kami melakukan pengembangan ke Tebing Tinggi kemudian memancing M Hendra untuk memesan narkoba. Disepakati lah akan melakukan transaksi di sebuah gang sempit Jalan Mesjid Lingkungan VI, Kelurahan Satria l, Kecamatan Padang Hilir, Kabupaten Tebingtinggi,” jelas AKP Martualesi.
Masih dikatakan AKP Martualesi, saat dilakukan penangkapan, petugas kembali melakukan pengembangan ke rumah pelaku.
“Saat di kediamannya kami menemukan plastik klip berisi kristal berat 0,16 Gr yang ditemukan di dalam kamarnya. Saat ini kedua tersangka menjalani proses pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Sergai. Untuk Kuwait disangkakan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 TH 2009 tentang Narkotika dan UUDRT NO.12 Th 1951 tentang kempemilikan senjata api dan sejenisnya tanpa ada hak. Untuk Hendra sendiri dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” jelas AKP Martualesi.