Masih tingginya tingkat pertumbuhan penduduk Indonesia dan kurang seimbangnya struktur umur penduduk di beberapa provinsi merupakan masalah pokok yang dihadapi dalam bidang kependudukan dan keluarga berencana nasional. Tingkat pertumbuhan penduduk yang relatif tinggi disebabkan masih tingginya tingkat kelahiran disatu pihak dan lebih cepatnya penurunan tingkat kematian dilain pihak. Salah satu aki
batnya, tingkat beban ketergantungan, yaitu perbandingan yang bekerja, relatif masih tinggi. Masalah pokok lainnya disamping tingkat pertumbuhan penduduk yang tinggi dan struktur umur penduduk yang kurang seimbang, adalah penyebaran penduduk yang juga kurang merata. Penyebaran penduduk yang kurang merata ini disebabkan oleh karena secara geografis, pulau Jawa yang hanya sekitar 7% dari luas wilayah Indonesia, dihuni oleh lebih dari 62% penduduk Indonesia. Sedangkan sisanya, yaitu sekitar 38% dari jumlah penduduk berada di pulau-pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Irian Jaya. Program Keluarga Berencana menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera menyebutkan bahwa Keluarga Berencana adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga serta peningkatan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil, bahagia dan sejahtera yang kemudian di perbaharui dengan adanya Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga menyebutkan bahwa Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas. Hakekat Pembangunan Nasional adalah Pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan seluruh masyarakat Indonesia. Perkembangan penduduk dan pembangunan keluarga untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Penduduk sebagai modal dasar dan faktor dominan pembangunan menjadi titik sentral pembangunan yang berkelanjutan. Penduduk tumbuh seimbang dan berkualitas akan memperbaiki segala aspek kehidupan masyarakat. Untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas dilakukan upaya :
1. Pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka kematian >> pengarahan mobilitas penduduk
2. Pengembangan kualitas penduduk pada seluruh dimensinya
3. Peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga
4. Penyiapan dan pengaturan perkawinan serta kehamilan
B. LANDASAN HUKUM
Penyusunan Rencana Kerja Program Kependudukan dan Keluarga Berencana ini berdasarkan kepada :
1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 1994 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1994 Tentang Pengelolaan Perkembangan Penduduk.
4. Undang – Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 207 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintaha Daerah Provinsi Dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
6. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Dan Pembangunan Keluarga.
7. Keputusan Presiden RI Nomor 62 Tahun 2010 Tentang Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional.
8. Peraturan Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 82/Per/B5/2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan BKKBN Provinsi.
9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2013 (Lembar Daerah Nomor 19 Seri A) Tanggal 17 Desember 2012
10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 64 Tahun 2012 Tentang Penjabaran APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2013 (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 64 Seri A) Tanggal 18 Desember 2012
11. Surat Kepala BPPKB Provinsi Jawa Barat Nomor : 978.5/949-VB/KBKK Tanggal 05 Oktober 2012 Perihal : Bantuan Hibah Gubernur 2012.
12. Keputusan Kepala Perwakilan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi Jawa Barat, Nomor : 36/Hk.013/J.1/2014, Tentang Tenaga Penggerak Program Kependudukan Dan KB Tingkat Desa/Kelurahan