Forum Pendamping dan Operator - Pelaksana Program Keluarga Harapan (FPO-PPKH) Kota Tasikmalaya merupakan organisasi nirlaba yang didirikan pada tanggal 01 November 2013 di Tasikmalaya. Pada awalnya Forum Pendamping dan Operator - Pelaksana Program Keluarga Harapan (FPO-PPKH) Kota Tasikmalaya dibentuk oleh orang-orang yang telah lama berkecimpung dalam Pelaksan Program Keluarga Harapan (PPKH) yan
g secara implementasi melingkupi masalah sosial, pendidikan, Kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat. Tujuan pembentukan lembaga ini adalah untuk turut serta berperan secara aktif, propesional dan transpormatif dalam membangun masyarakat yang berdaya dan mandiri guna memenuhi hak-hak kehidupan yang berkeadilan sosial dan konstitusional, sehingga terwujud tatanan masyarakat adil dan makmur. Berkaitan dengan tujuan pembentukan tersebut, maka Forum Pendamping dan Operator - Pelaksana Program Keluarga Harapan (FPO-PPKH) Kota Tasikmalaya bertekad untuk mendorong optimalisasi pelaksanaan program keluarga harapan melalui meningkatkan peran dan fungsi pendamping dan operator. Dan juga mendorong kemandirian berbasis lokal, dimana perlu pengembangan langkah-Langkah strategis yang diambil dengan salah satunya adalah mengembangkan “kewirausahaan sosial” serta pemanfaatan potensi lokal, bagi keberlangsungan lembaga dan segenap komponen di dalamnya. Dalam rangka memantapkan diri nilai-nilai kewirausahaan sosial (social enterpreunership) lembaga ini. Artinya, keuntungan yang diperoleh lembaga tidak diperuntukkan bagi para pendiri, melainkan untuk memajukan program-program pengembangan masyarakat serta mengatasi permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat. Bahkan, mengantisipasi tantangan ke depan, Forum Pendamping dan Operator - Program Keluarga Harapan (FPO-PKH) Kota Tasikmalaya bertekad untuk menggabungkan pendekatan Social Development dengan Social business untuk menjaga sustainability program pengembangan masyarakat. Hal tersebut termuat dalam Pilar strategis program Forum Pendamping dan Operator - Pelaksana Program Keluarga Harapan (FPO-PPKH) Kota Tasikmalaya yaitu Pemberdayaan masyarakat warga (community empowerment); Pengembangan usaha bisnis (businnes development); Komunikasi pembangunan (Development communication); Pengembangan advokasi dan jejaring antar komunitas di masyarakat (Advocacy and networking community development); Kampanye Sosial, lain-lain. Perlu diberikan catatan, bahwa tanggung jawab untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat menjadi tanggung-jawab dari segenap komponen yang ada di dalam masyarakat. Oleh karena, Forum Pendamping dan Operator - Program Keluarga Harapan (FPO-PKH) Kota Tasikmalaya juga menjadi “milik” masyarakat, maka sejak di dirikan para pendiri , Forum Pendamping dan Operator – PPKH ini direncanakan pada masa depan akan ditransformasikan menjadi lembaga sosial yang menjadi milik masyarakat. Terdapat beberapa alasan mengapa dalam perencanaan ke depan lembaga ini perlu men transformasi diri, yaitu : (a) Berkelanjutan secara finansial; (b) Berakar pada masyarakat; (c) Akses yang luas terhadap stakeholder; (d) Mekanisme yang demokratis;
Model pengembangan lembaga sosial kemasyarakat yang dikembangkan oleh Forum Pendamping dan Operator - Pelaksana Program Keluarga Harapan (FPO-PPKH) Kota Tasikmalaya semoga menjadi sebuah model bagi pengembangan masyarakat kearah yang lebih baik yang dikembangkan oleh lembaga sosial kemasyarakat di Kota Tasikmalaya. Sehingga masyarakat yang sejahtera, yang berkeadilan dan mampu menolong dirinya sendiri dapat terwujud sesuai harapan dari para pendiri Forum Pendamping dan Operator - Pelaksana Program Keluarga Harapan (FPO-PPKH) Kota Tasikmalaya ini. FALSAFAH
Dalam mendorong masyarakat menuju arah kemandirian masyarakat, Forum Pendamping dan Operator – Pelaksana Program Keluarga Harapan (FPO-PPKH) Kota Tasikmalaya berkeyakinan bahwa:
a. Masyarakat mampu menolong dirinya sendiri
b. Hasil terbaik dapat dicapai melalui kerjasama antara Forum Pendamping dan Operator - Pelaksana Program Keluarga Harapan (FPO-PPKH) Kota Tasikmalaya dengan segenap Komponen di masyarakat yang tulus, jujur, terbuka dalam rangka tumbuh dan berkembang bersama
c. Adanya integritas, profesionalisme, non diskriminasi dan kepedulian terhadap sesama menjadi landasan luhur yang menjadi pegangan bagi semua komponen di Forum Pendamping dan Operator - Pelaksana Program Keluarga Harapan (FPO-PPKH) Kota Tasikmalaya
TUJUAN
Tujuan pembentukan lembaga ini adalah untuk turut serta berperan secara aktif, propesional dan transpormatif dalam membangun masyarakat yang berdaya dan mandiri guna memenuhi hak-hak kehidupan yang berkeadilan sosial dan konstitusional, sehingga terwujud tatanan masyarakat adil dan makmur
AZAS, FUNGSI DAN SIFAT
Azas : Forum Pendamping dan Operator Program Keluarga Harapan (FPO-PKH) Kota Tasikmalaya berazaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
Fungsi : Forum Pendamping dan Operator Program Keluarga Harapan (FPO-PKH) Kota Tasikmalaya adalah lembaga non pemerintah yang berfungsi untuk turut serta dalam mengupayakan pengentasan kemiskinan diwilayah Kota Tasikmalaya melalui Program Keluarga Harapan. Sifat : Forum Pendamping dan Operator Pelaksana Program Keluarga Harapan (FPO-PPKH) Kota Tasikmalaya adalah Lembaga yang bersifat independen, partisipatif dan transpormatif. VISI DAN MISI
VISI : Menjadi lembaga yang partisipatif, transpormatif dan profesional dalam rangka mengentaskan kemiskinan menuju masyarakat mandiri dan sejahtera
MISI :
1. Memperkuat dan Meningkatkan kualitas pendampingan dalam implementasi Pelaksana Program Keluarga Harapan (PPKH)
2. Terbentuknya jejaring kerja, komunikasi dan advokasi pendamping Program Keluarga Harapan (PKH)
3. Terbangunnya komunikasi dan kerjasama yang baik dengan institusi terkait baik pemerintah maupun swasta.
4. Mendorong terwujudnya pelayanan pendidikan dan kesehatan khususnya bagi peserta Pelaksana Program Keluarga Harapan (PPKH) secara maksimal
5. Terwujudnya kesejahteraan pendamping Pelaksana Program Keluarga Harapan (PPKH) yang lebih baik
6. Melakukan Pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah lokal, regional dan nasional yang berkaitan dengan permalasahan kesejahteraan masyarakat, kesehatan, pendidikan dll.
7. Berpartisipasi dalam menekan angka kemiskinan melalui pendidikan, kesehatan serta pemberdayaan ekonomi masyarakat dan sebagainya,
8. Melakukan Advokasi program sebagai upaya mendapatkan dukungan dari pengambil kebijakan, stakeholder, media dan masyarakat terhadap program pemberdayaan masyarakat marginal
EMPAT PILAR PROGRAM STRATEGIS
1. Pemberdayaan masyarakat warga (community empowerment);
2. Pengembangan usaha bisnis (businnes development);
3. Pengembangan advokasi dan jejaring antar komunitas di masyarakat (Advocacy and networking community development)
4. Kampanye Sosial (Social Campaign)