Pemdes Cibongas Siap

Pemdes Cibongas Siap Pemerintahan Desa

Kamis, 30 April 2026 | *Insfeksi/ Kunjungan ke Pabrik Tahu* Peninjauan langsung oleh :1. Petugas UPT Puskesmas Pancateng...
30/04/2026

Kamis, 30 April 2026 |
*Insfeksi/ Kunjungan ke Pabrik Tahu*

Peninjauan langsung oleh :
1. Petugas UPT Puskesmas Pancatengah
2. Sekdes Cibongas

Tujuan : untuk memastikan kebersihan, higiene produksi, dan pengelolaan limbah agar tidak mencemari lingkungan !

Rapat Kerja Pemerintah Desa | **Penjelasan tentang PBB**Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah orang pribadi atau ba...
29/04/2026

Rapat Kerja Pemerintah Desa |
**Penjelasan tentang PBB**

Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah orang pribadi atau badan (perusahaan/organisasi) yang secara nyata memiliki hak, menguasai, memperoleh manfaat, atau memiliki bangunan atas tanah. PBB wajib dibayarkan karena adanya kepemilikan, pemanfaatan, atau penguasaan atas properti seperti rumah, ruko, tanah, atau bangunan usaha.

Apa itu Wajib Pajak Bumi dan Bangunan?

Wajib Pajak PBB adalah subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB sendiri merupakan pungutan atas bumi (permukaan bumi dan tubuh bumi di bawahnya) dan/atau bangunan (konstruksi teknik yang ditanam/diletakkan secara tetap). PBB-P2 (Perdesaan dan Perkotaan) dikelola oleh pemerintah daerah.

Contoh Penggunaan/Objek Wajib Pajak PBB:

Tempat Tinggal: Rumah, apartemen, vila, rumah susun.

Tempat Usaha/Properti Komersial: Ruko, kantor, hotel, gedung bertingkat, pabrik.

Tanah: Sawah, ladang, kebun, tanah pekarangan, tanah kosong.
Fasilitas Khusus: Jalan tol, kolam renang, dermaga, pagar mewah.

Sinonim/Istilah Terkait:
Subjek Pajak PBB
Wajib Pajak PBB-P2 (Perdesaan dan Perkotaan)
Pemilik Properti (untuk rumah/bangunan)

Objek yang Dikecualikan:
Tidak semua properti dikenakan PBB. Objek yang digunakan untuk kepentingan umum, ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, kebudayaan nasional, kuburan, peninggalan purbakala, hutan lindung, dan perwakilan diplomatik (dengan syarat tidak mencari keuntungan) dikecualikan dari PBB.

Dasar Pengenaan:
Besarnya PBB didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Wajib pajak wajib melunasi PBB setiap tahunnya.

Waktu Jatuh Tempo: PBB-P2 biasanya memiliki jatuh tempo, misalnya 30 September 2025, dan keterlambatan dapat dikenakan denda administratif 2% per bulan.

Penguasa Administrasi, Penjaga Arah Kemajuan Desa !!!Seorang Sekretaris Desa dituntut paham segala bidang di desa: admin...
22/04/2026

Penguasa Administrasi, Penjaga Arah Kemajuan Desa !!!

Seorang Sekretaris Desa dituntut paham segala bidang di desa: administrasi, keuangan, pembangunan, pelayanan, hingga pemberdayaan masyarakat.

Tugasnya nyata, tanggung jawabnya besar, dan kerjanya setiap hari untuk kepentingan warga.

Jum'at, 17 April 2026*INNA LILLAHI WA INNA ILAHI ROJI'UN*Telah meninggal dunia IBU IHAH warga RT 021 RW 007 Kp Cibuntu (...
17/04/2026

Jum'at, 17 April 2026
*INNA LILLAHI WA INNA ILAHI ROJI'UN*

Telah meninggal dunia IBU IHAH warga RT 021 RW 007 Kp Cibuntu (girang) pada pukul +/- 06.00 wib.

Prosesi memandikan jenazah dihadiri dan di saksikan oleh :
1. Pimpinan Ponpes Al Falah
2. Kawil Kp Cibuntu
3. . Ketua RW 007 Kp Cibuntu
4. Para Ketua RT Kp Cibuntu
5. Para tokoh masyarakat
6. Warga masyarakat Kp Cibuntu
7. Keluarga besar almarhumah
----------------

Bayar pajak kendaraan di Jawa Barat sekarang makin simpel—nggak perlu lagi ribet pinjam KTP pemilik lama!Mulai 6 April 2...
07/04/2026

Bayar pajak kendaraan di Jawa Barat sekarang makin simpel—nggak perlu lagi ribet pinjam KTP pemilik lama!

Mulai 6 April 2026, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02 yang membawa angin segar bagi pemilik kendaraan, khususnya yang membeli motor atau mobil bekas. Kini, untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, cukup bawa STNK asli—tanpa perlu melampirkan KTP pemilik sebelumnya.

Kebijakan ini jadi solusi atas masalah klasik yang sering dialami masyarakat: sulitnya menghubungi pemilik lama hanya untuk urusan pajak. Selain memangkas proses birokrasi, langkah ini juga diharapkan bisa menekan praktik percaloan dan meningkatkan kesadaran wajib pajak.

Menariknya, sebelumnya di Maret 2026, kebijakan serupa juga sudah lebih dulu diterapkan di wilayah Depok dan Bekasi dengan menghapus syarat membawa BPKB saat pembayaran pajak tahunan.

⚠️ Imbauan untuk warga:
Meski aturan makin mudah, tetap pastikan kendaraan yang kamu beli memiliki dokumen lengkap dan legal. Jangan tergiur harga murah tanpa cek keabsahan surat-surat, supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Yuk manfaatkan kemudahan ini dengan tetap jadi warga yang taat pajak!

Informasi👇
25/03/2026

Informasi👇

Pemerintah Desa Cibongas mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H.  Pada momen hari kemenangan setelah menjalanka...
20/03/2026

Pemerintah Desa Cibongas mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Pada momen hari kemenangan setelah menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh, semoga berkah dan rahmat Allah SWT senantiasa menyertai kita semua. Pemerintah mengharapkan, semangat kebersamaan dan kesatuan yang terjalin selama bulan Ramadan dapat terus diwariskan dan menjadi dasar untuk membangun bangsa yang lebih baik.

Kita juga mengajak seluruh masyarakat untuk saling memaafkan dan mempererat tali silaturahmi, serta bersama-sama menjaga kedamaian dan ketertiban di lingkungan sekitar. Semoga Hari Raya Idul Fitri ini membawa harapan baru, kemakmuran bagi keluarga dan negara, serta memperkuat solidaritas antarumat beragama di Indonesia.

Mohon maaf lahir dan batin atas segala kekhilafan serta kurang nyaman yang mungkin telah terjadi selama ini. Semoga tahun Hijriah 1447 H menjadi awal yang baik bagi terwujudnya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

🙏🙏
20/03/2026

🙏🙏

Selasa, 17 Februari 2026*INNALILLAHI WA INNA ILAHI ROJI'UN*Telah berpulang ke rahmatullahWarga RT 021 RW 007 Cibuntu Des...
17/02/2026

Selasa, 17 Februari 2026

*INNALILLAHI WA INNA ILAHI ROJI'UN*

Telah berpulang ke rahmatullah
Warga RT 021 RW 007 Cibuntu Desa Cibongas Kec Pancatengah.
An. Odin bin Suhatma

Prosesi mengkafani, mesalatkan dan memakamkan dilakukan dan dihadiri oleh :

1. Pimpinan Ponpes Al Falah
2. BPD Kp Cibuntu
3. Kawil Kp Cibuntu
4. Ketua RW 007 Cibuntu
5. Para Ketua RT Cibuntu
6. Tokoh agama dan tokoh masyarakat
7. Warga masyarakat Kp. Cibuntu

Semoga almarhum diterima iman serta Islam dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran🤲
Pengikut

Address

Tasikmalaya

Opening Hours

Monday 07:30 - 16:00
Tuesday 07:30 - 16:00
Wednesday 07:30 - 16:00
Thursday 07:30 - 16:00
Friday 07:30 - 15:30

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pemdes Cibongas Siap posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share