21/10/2020
HAKIKAT POLIGAMI
Dian Rahmat Nugraha, SHI.M.SY
Email. [email protected]
A. PENDAHULUAN
Pernikahan adalah sesuatu yang sakral bagi kita. Dan Poligami ,sejak dahulu hingga sekarang ini terus jadi persoalan yang hangat dan senantiasa kontroversial khususnya menyangkut status kebolehannya dalam perspektip Islam . setidaknya pandangan para ahli dikelompokan menjadi tiga kelompok (1) mereka yang membolehkan poligami secara mutlak(2) yang membolehkan poligami dengan syarat –syarat dan dalam kondisi tertentu (3) yang melarangnya secara mutlak .
Dan ketiga kelompok ini sama menjadikan Q.S Annisa ayat 3 sebagai dasar untuk mendukung pendapat masing masing . Karena pada dasarnya ayat inilah yang langsung berbicara tentang poligami
Pendapat pertama membolehkan secara mutlak . Kelompok ini adalah mayoritas pemikir (Ulama ) Klasik dan pertengahan . Dengan syarat mampu mencukjupi nafkah keluarga dan berbuat adil dan maksimal beristri sampai 4 secara mutlak
a Menurut al-Sarakhi dari madhab Hanafi dalam kitabnya al mabsuth bahwa harus adil dan hadist Aisyah yang menceritakan ancaman bagi yang tidak adil
Al-Syyafii juga dalam kitab Al Umm berpendapat sama. Membolehkan seorang muslim beristeri maksimal empat berdasarkan aurat al Ahzab ayat 50 dan Al Mu’minun ayat 5 dan 6 juga surat Annisa ayat 3 dan hadisnya yang mendukung pendapat ini yakni tentang hadist tentang seorang pria bangsa Tsaqip yang memiliki sepuluh isteri dan Nabi memerintahkan untuk mempertahankan empat dan menceraikan yang lainnya
B. DEFINISI POLIGINI
Poligami berarti sebuah system pernikahan yang membolehkan seseorang mempunyai lebih dari satu pasangan. Poligami ada dua macam, yaitu poligini dan poliandri. Poligini adalah seorang lelaki menikahi lebih dari satu perempuan, sedangkan poliandri adalah seorang perempuan menikah dengan lebih dari satu laki-laki. Di dalam Islam, poligini terbatas diizinkan, sedangkan poliandri dilarang secara mutlak.
Poligini atau mempunyai lebih dari satu isteri sudah ada sejak dahulu ,Bangsa Arab berpoligami jauh sebelum Islam datang bgitu juga bangsa lain sudah menjadi jalan hidup yang diakui keberadaanya
Kebencian kelompok masyarakat terhadap poligini telah melahirkan dongeng dongeng yang penuh fitnah . Nama nama sahabat di libatkan sebagai pelaku utama dalam dongeng tersebut . Di antara dongeng tersebut yang perlu di waspadai dan ada fitnah yaitu cerita bahwa Aisyah r.a merasakan panas akibat di madu . Karena badannya panas , ketika dia menyandar pada sebatang pohon pisang, pohon tersebut kekeringan. Cerita lain berkaitan dengan poligini ,ketika Ali ra mau melakukan poligini , Rosululloh tidak mengizinkan karena beliau merasa kasihan kepada puterinya . Kapan hal ini terjadi ? Siapa yang menyampaikan bahwa Ali mau melakukan poligini ?
Kambing hitam yang selalu disudutkan tidak lain adalah syariat islam . menurut mereka syariat islam tidak sesuai dengan jiwa keadilan , mendorong laki laki mengumbar syahwat , juga tidak berpihak kepada wanita yang selalu dalam posisi terdzolimi . Sampai sampai dengan sengaja mereka membuat tayangan sinetron yang menggambarkan betapa hancurnya sebuah rumah tangga yang melakukan poligami
Lebih jauh lagi , mereka juga menuduh bahwa rosululloh saw. Adalah budak napsu karena menikah dengan 12 orang wanita . Mereka menuduh Nabi kerjanya hanya main dan main perempuan .
Dalam catatan siroh nabawiyah , Rosululloh saw. tercatat pernah menikahi 12 orang wanita :
1. Khadijah binti Khuwailid ra. Dinikahi Rasululloh di Mekah ketika usia beliau 25 dan Khodijah 40 tahun
2. Saudah binti Zam’ah ra. Di nikahi setelah wapatnya Khadijah ia adalah seorang janda yang di tinggal mati oleh suaminya
3. Aisyah binti abu bakar ra . dinikahi oleh Rasululloh
4. Hapsah binti umar binAl kHattab , di tinggal mati oleh suaminya Khunais bin Hudzafah As-Sahmi , beliau menikahinya untuk menghormati bapaknya yaitu Umar bin khottob
5. Zainab binti binti khuzaimah ra .beliau di tinggal mati suaminya sahid di uhud , untuk menghormati Ummu salamah dan memelihara anak yatim
6. Zainab binti jahsyi bin Royab ra. Dari Bani Asad bin khuzaimah merupakan putri bibi Rasulullah saw
7. Juwairiyah binti AL Harits
8. Ummu Habibah Ramlah binti Abu Supyan ra
9. Maimunah binti Al-Harist
10. Safiyyah binti Huyay bin Akhtab ra
Kampanye itu rupanya berjalan efektip dalam menyudutkan umat islam , karena mampu menggerakan banyak kalangan yang tidak sehat berfikir termasuk para aktifis wanita untuk ikit ikutan menyudutkan islam .
Lucunya sebagian dari tokoh agama yang terlalu dekat dengan kalangan mereka pun ikut ikutan menentang poligami, lalu menyitir sekian ayat dan hadis yang di pelintir sedemikian rupa untuk menentang keabsahan poligami dalam islam. Entah mau di bilang moderat atau motivasi lainnya
C. DALIL TENTANG POLIGINI
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا۟ فِى ٱلْيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثْنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوَٰحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُوا ۟
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Tafsir Quran Surat An-Nisa Ayat 3 3. Dan apabila kalian takut tidak akan dapat berlaku adil jika kalian menikah dengan anak-anak perempuan yatim yang berada di bawah perwalian kalian (boleh jadi takut mengurangi mas kawin yang seharusnya menjadi hak milik mereka, atau memperlakukan mereka secara buruk) maka hindarilah mereka dan menikahlah dengan wanita-wanita baik lainnya. Jika kalian mau, menikahlah dengan dua wanita, tiga wanita atau empat wanita. Namun jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil kepada mereka, maka cukuplah menikah dengan satu wanita saja. Atau bersenang-senanglah dengan budak-budak wanita yang kalian miliki, karena hak-hak mereka tidak sama dengan para istri. Ketentuan yang ada di dalam ayat tersebut yang berkenaan dengan urusan anak-anak yatim, membatasi diri dengan menikahi satu orang wanita, dan bersenang-senang dengan budak wanita itu lebih memungkinkan kalian untuk tidak berbuat sewenang-wenang dan menyimpang dari kebenaran. Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid (Imam Masjidil Haram) Dan jika kalian khawatir tidak bisa berbuat adil dalam memperlakukan anak-anak yatim perempuan yang berada di bawah tanggung jawab kalian, dengan tidak memberikan kepada mereka mahar-mahar mereka seperti wanita lainnya, maka tinggalkanlah mereka dan nikahi wanita-wanita yang kalian sukai sealin mereka, dua, tiga, atau empat. Lalu apabila kalian khawatir tidak dapat berbuat adil di antara mereka, maka cukuplah kalian dengan satu saja, atau dengan budak-budak perempuan yang kalian miliki. Hal itulah yang telah Aku syariatkan bagi kalian terkait anak-anak yatim perempuan dan menikahi seorang wanita sampai empat, atau cukup menikahi seorang perempuan saja ata hambasahaya perempuan yang kalian miliki,
Dan jika kalian takut berbuat zalim terhadap anak-anak yatim perempuan yang kalian asuh, maka janganlah kalian menikahi mereka, dan menikahlah dengan wanita selain mereka yang telah dihalalkan bagi kalian, baik itu dua, tiga, atau empat wanita. Namun jika kalian takut tidak bisa berbuat adil dengan istri-istri kalian, maka nikahilah seorang wanita saja atau nikahilah budak wanita yang kalian miliki. Hukum ini lebih mudah untuk tidak berbuat zalim.
Poligami dalam pernikahan ini secara umum bermanfaat bagi anak-anak yatim dalam hal pengasuhan mereka, sebab semakin banyak orang yang akan memberi mereka perhatian. Demikianlah hukum agung yang lebih memperhatikan hak-hak anak-anak yatim dan hak-hak para istri. وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا۟ فِى الْيَتٰمَىٰ فَانكِحُوا۟ (Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah) Ada seorang laki-laki yang mengasuh seorang perempuan yatim karena ia adalah wali dari anak tersebut, kemudian laki-laki ini ingin menikahinya namun tidak berlaku adil dalam maharnya, yakni tidak memberinya sebagaimana suami-suami lain memberi mahar istri-istri mereka. Maka Allah melarang para wali menikahi mereka kecuali dengan berlaku adil kepada mereka dan memantaskan mahar mereka dan seluruh hak-hak lainnya sebagai istri.
Dan Allah memerintahkan kepada mereka untuk menikahi wanita-wanita lain selain mereka; yakni barangsiapa yang memungkinan besar akan lalai dalam berlaku adil terhadap perempuan yatim bersebut maka hendaklah ia tidak menikahinya, lalu menikahi wanita lainnya. مَا طَابَ (yang kamu senangi) Yakni wanita yang kalian sukai yang termasuk halal untuk kalian nikahi, adapun yang diharamkan bagi kalian maka itu bukan sesuatu yang baik bagi kalian. مِّنَ النِّسَآءِ (wanita-wanita (lain)) Yakni yang selain perempuan-perempuan yatim yang kalian asuh. مَثْنَىٰ وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۖ (dua, tiga atau empat) Yakni nikahilah dua wanita, atau tiga, atau empat, dan tidak boleh lebih dari empat wanita untuk satu laki-laki. فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوٰحِدَةً
Dan (Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja) Yakni apabila kalian takut tidak dapat berlaku adil diantara istri-istrimu dalam pembagian nafkah dan lainnya maka nikahilah satu istri saja dan jangan lebih dari itu. Pendapat lain mengatakan yakni tidak dapat berlaku adil dalam rasa cinta. أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمٰنُكُمْ (atau budak-budak yang kamu miliki) Yakni dari budak wanita meski jumlah mereka banyak, dan yang dimaksud dengan mengawini mereka adalah dengan kepemilikan bukan dengan perkawinan; dan budak-budak tersebut tidak memiliki hak pembagian nafkah. ذٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُوا۟ (Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya) Yakni mencukupkan diri dengan satu istri lebih selamat dari kezaliman jika dibandingkan dengan pilih kasih dengan salah satu istri ketika berpologami. Imam Syafi’i berpendapat bahwa yang dimaksud dengan (ألا تعولوا) yakni agar tidak menjadi banyak tanggunganmu. Dan Sufyan ats-Tsauri berpendapat yakni agar kalian tidak menjadi miskin.
Dan jika kalian khawatir bila tidak bisa berbuat adil dalam perkara anak yatim, seperti menikahi mereka dengan mahar yang kecil, maka takutlah juga berbuat kezaliman yang lainnya, yaitu tidak berbuat adil antara perempuan yang kalian nikahi. Untuk mencegah kezaliman Allah membatasi maksimal jumlah istri. Maka nikahilah wanita yang dihalalkan bagi kalian dari golongan yang berbeda, yaitu menikahi, dua, tiga, atau empat wanita saja. Maka jika kalian khawatir tidak berbuat adil di antara mereka, maka menikahlah dengan satu orang saja, atau budak-budak bagaimanapun banyaknya jumlah mereka tanpa syarat pembagian (keadilan dalam tempat istirahat) bagi budak wanita. Dan terbatas menikahi satu wanita yang merdeka itu lebih dekat untuk tidak berbuat aniaya di antara mereka.
Ayat ini turun untuk mencegah menikahi anak yatim perempuan tanpa berbuat adil dalam memberikan mas kawin sehingga tidak memberinya mas kawin yang sama dengan istri lain yang sebaya, dan mereka diperintahkan agar terbatas menikahi 4 istri saja.
Dan tafsir negeri Suriah Kamu tidak akan bisa berlaku adil tentang (perkawinan kamu dengan) anak-anak yatim, maka kawinlah beberapa perempuan yang kamu sukai: dua-dua, dan tiga-tiga, dan empat-empat; tetapi jika kamu takut bahwa kamu bisa berlaku adil (p**a) maka (kawinlah) seorang saja, atau hamba- hamba yang dimiliki oleh tangan-tangan kanan kamu. Yang demikian itu, lebih hampir buat kamu terhindar dari berlaku aniaya.
Maksudnya, apabila kalian takut tidak berlaku adil terhadap wanita-wanita yatim yang ada dalam pengasuhan dan perwalian kalian, dan kalian takut tidak mampu menunaikan hak-hak mereka yang disebabkan kalian tidak mencintai mereka, maka carilah wanita-wanita selain mereka, lalu nikahilah, ”wanita-wanita (lain) yang kau senangi, ”maksudnya, wanita-wanita yang kalian pilih yang memiliki agama, harta, kecantikan, dan keturunan yang baik dan lain sebagainya di antara sifat-sifat yang mendorong untuk menikahi ereka. Pilihlah mereka menurut pendapat kalian, dan sebaik-baik sifat yang menjadi patokan dalam memilih adalah agama, sebagaimana nabi bersabda, ”wanita dinikahi karena empat hal; karena hartanya. kecantikannya, keturunannya, dan agamanya, dan pilihlah yang memiliki agama, niscaya beruntunglah kamu. ”
Ayat ini menunujukan bahwa seyogyanya seseorang itu memilih wanita sebelum menikahinya, bahkan syariat telah membolehkan baginya untuk memandang wanita yang hendak dinikahinya itu agar ia benar-benar mengetahui segala hal secara pasti tentang wanita tersebut. Kemudian Allah menyebutkan jumlah wanita boleh dinikahinya seraya berfirman, ”dua, tiga, atau empat.”
Maksudnya, barangsiapa yang hendak menikahi dua wanita, maka boleh ia lakukan, atau tiga maka boleh ia lakukan, atau empat maka boleh ia lakukan; dan tidaklah boleh baginya melebihi dari jumlah tersebut, karena ayat ini disebutkan dalam rangka menjelaskan jumlah yang paling banyak (yang dibolehkan)maka tidaklah boleh melebihi apa yang telah Allah sebutkan berdasarkan ijma’
Yang demikian itu karena seorang laki-laki terkadang tidak mampu menahan syahwatnya hanya dengan seorang istr, karena itu dibolehkan baginya seorang istri lagi setelah seorang istri (pertama) hingga mencapai empat orang istri.
Karena dengan julah empat orang wanita itu telah mencukupi bagi kaum laki-laki kecuali bagi segelintir laki-laki. Walaupun demikian, hal tersebut dibolehkan baginya apabila ia merasa mampu untuk tidak berlaku zhalim dan aniaya dan yakin dapat memenuhi hak-hak mereka semua, namun apabila ia takut dari hal-hal tersebut, maka sebaiknya ia mencukupi hanyadengan seorang istri saja atau hanya dengan budak wanitanya, karena ia tidak wajib untuk membagi malam bagi budak wanitanya tersebut. "yang demikian itu,” yaitu mencukupkan hanya dengan seorang istri atau dengan budak wanita, ”adalah lebih dekat tidak berbuat aniaya.” yaitu berbuat zhalim. Ini menunjukan bahwa seorang hamba yang mengahdapkan dirinya kepada suatu perkara yang ditakuti bahwa ia akan melakukan kezhaliman, aniaya, dan tidak menunaikan kewajiban, walaupun perkara itu adalah suatu hal yang mubah, maka seyogyanya ia tidak melakukan hal itu.
Akan tetapi ia harus konsisten terhadap hal yang baik dan selamat, karena sesungguhnya sebaik-baik perkara yang diberikan kepada seorang hamba itu adalah selamat. Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H Makna kata : ﺃﻻ ﺗﻘﺴﻄﻮا alla tuqsithu: kalian tidak adil ﻣﺜﻨﻰ ﻭﺛﻼﺙ ﻭﺭﺑﺎﻉ Matsna wa tsulatsa wa ruba’: dua, tiga atau empat yang mana tidak halal lebih dari empat. ﺃﺩﻧﻰ ﺃﻻ ﺗﻌﻮﻟﻮا Adna alla ta’ulu: Lebih dekat untuk tidak condong diantara para istri. Makna ayat : Adapun makna ayat yang kedua: Allah telah memberikan petunjuk kepada para wali anak perempuan yang yatim, hendaknya mereka takut dari memperlakukan tidak adil terhadap perempuan-perempuan yatim.
Jika para wali yatim menikah lebih baik untuk menikah dengan dua, tiga atau empat dari para wanita selain dengan wanita-wanita yatim yang dalam pengasuhannya. Menikah dengan dua, tiga, atau tiga sesuai dengan kemampuannya adalah lebih baik daripada menikah dengan anak yatim yang di bawah kepengasuhannya kemudian melahap harta wanita yatim tersebut sebab hak yatim tersebut itu ebih dibutuhkan oleh para kerabatnya. Ini adalah makna dari ayat {ﻭﺇﻥ ﺧﻔﺘﻢ ﺃﻻ ﺗﻘﺴﻄﻮا ﻓﻲ اﻟﻴﺘﺎﻣﻰ ﻓﺎﻧﻜﺤﻮا ﻣﺎ ﻃﺎﺏ ﻟﻜﻢ ﻣﻦ اﻟﻨﺴﺎء ﻣﺜﻨﻰ ﻭﺛﻼﺙ ﻭﺭﺑﺎﻉ} Firman Allah ta’ala {ﻓﺈﻥ ﺧﻔﺘﻢ ﺃﻻ ﺗﻌﺪﻟﻮا ﻓﻮاﺣﺪﺓ ﺃﻭ ﻣﺎ ﻣﻠﻜﺖ ﺃﻳﻤﺎﻧﻜﻢ} Allah ingin jikalau seorang mukmin takut untuk tidak berbuat adil kepada para istrinya karena ketidak mampuannya, maka menikahlah dengan satu wanita saja dan merasa cukup dengannya serta tidak menikah dengan yang lain. Atau menikah dengan budak wanitanya jikalau dia memiliki hamba sahaya, dan yang demikian itu lebih selamat daripada pernikahannya dengan anak yatim akan berakibat melencengnya seorang mukmin dan terlazimnya para wanita. Ini adalah makna ayat {ﻓﺈﻥ ﺧﻔﺘﻢ ﺃﻻ ﺗﻌﺪﻟﻮا ﻓﻮاﺣﺪﺓ ﺃﻭ ﻣﺎ ﻣﻠﻜﺖ ﺃﻳﻤﺎﻧﻜﻢ ﺫﻟﻚ ﺃﺩﻧﻰ ﺃﻻ ﺗﻌﻮﻟﻮا} Pelajaran dari ayat : • Bolehnya menikahi lebih dari satu wanita sampai 4 selama tiada ketidakadilan dan kecondongan.
C. SANGGAHAN ATAS
PENDAPAT DI MASYARAKAT
Poligami sudah ada jauh sebelum Islam lahir yang mana sebelum islam lahir tahun 610 masehi , peradaban manusia di penjuru dunia sudah sangat mengenal poligami hususnya negara di selain benua Asia
Dr Yusuf qordowi menuliskan bahwa di masa lalu , peradaban manusia sudah mengenal poligami dalam bentuk sangat mengerikan , karena seorang laki laki bisa saja memiliki bukan hanya 4 istri , tapi lebih dari itu ada yang sampai 10 bahkan ratusan istri ,bahkan dalam kitab orang yahudi perjanjian lama, Daud di sebutkan memiliki 300 orang istri , baik yang meanjadi istri resminya maupun selirnya , Ustad As Sayyid Sabiq menyebutkan bahwa peradaban maju seperti ibrani yang melahirkan bangsa yahudi mengenal poligami , dan juga peradaban negara negara di Eropa sangat mengenal poligami \
Pendapat bahwa poligami hanya produk islam adalah tidak benar dan poligami itu bukan hanya milik peradaban masa lalu dunia , tapi masih di akui hari ini oleh negara yang sistem hukumnya bukan islam spr Aprika , India dll. Jadi Islam datang dalam kondisi dimana masyarakat dunia telah mengenal poligami selama ribuan tahun dan telah di akui dalam sistem hukum umat manusia .
Apakah Islam saja pendukung poligami ? jawabannya adalah tidak meski secara langsung tidak mendukung adanya poligami tapi kenyataanya membolehkan perzinahan , homosex, lesbi dll. Dan Dr Yusuf Al Qaradawi mengatakan hakikatnya apa yang di lakukan oleh barat adalah salah satu bentuk poligami meski tidak dalam bentuk formal.kenyatannya memang terbiasa melakukan hunungan di luar nikah dengan siapapun yang mereka inginkan , apabila terjadikehamilan, sma sekali tidak ada konsekuaensi hukum untuk bertanggung jawab atas perbuatan itu. Bahkan ada kasus , Syeh abdul Halim Mahmud ada kejadian lucu di sebuah negara sekuler di benua Aprika. Ada seorang tokoh Islam yang menikah untuk kedua kalinya namun berhubung negeri itu melarang poligami maka pernikahannya di lakukan tanpa melaporkan kepada pemerintah
Intelijen sempat mencium adanya penikahan itu lalu di kepunglah rumah tokoh itu dan diseretlah ke pengadilan untuk di jatuhi hukuman. Melihat situasi yang timpang itu, maka akal di gunakan sambil kalem menjawab kepada sang hakim bahwa wanita yang ada di rumahnya adalah temen selingkuhannya bukan isterinya. Mendengar pengakuannya sontak pihak pengadilan atas nama pemerintah meminta maaf atas kesalah pahaman itu .
Kenapa Rosul tidak mengijinkan Ali bin abi Tholib untuk berpoligini ? jawabanya menurut berita yang insyaalloh benar adalah Rasul tidak rela kalau outrinya di sederajatkan dengan putri abu jahal . Ali pun tidak keberatan untuk membatalkan niatnya . Yang pasti Rosul bukan melarang untuk berpoligami, tapi karena dengan putri Abu Jahal sehingga rosululloh melarangnya
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil (bila menikahi ) anak anak yatim, maka nikahilah perempuan perempuan (lain ) yang kamu senangi, dua, tiga, Empat
Dalam pangkal ayat ini lanjutan tentang pemeliharaan anak yatim dan keizinan dari Alloh untuk beristeri lebih dari satu , sampai dengan empat. Dalam satu hadis sahih disebut riwayat lain dari Aisyah “ayat ini diturunkan mengenai seorang laki laki. Dia adalah pengasuh aanak yatim perempuan , daia walinya dan dia warisnya . Anak itu ada harta dan tidak ada orang lain yang akan mempertahankannya. Tapi anak itu tidak dinikahinya sehingga berakibat kesusahan bagi anak itu dan rusaklah kesehatannya. Datanglah ayat ini maksudnya , Ambil mana yang halal bagi kamu dan tinggalkan hal yang berakibat kesusahan bagi anak itu .