Kantor Pajak Rantau

Kantor Pajak Rantau Akun laman fanpage KP2KP Rantau

Taxmin lagi nostalgia, tapi informasinya tetap kekinian. PPh Final UMKM 0,5% kini dipermanenkan untuk Wajib Pajak Orang ...
12/06/2026

Taxmin lagi nostalgia, tapi informasinya tetap kekinian.

PPh Final UMKM 0,5% kini dipermanenkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan yang memenuhi ketentuan. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun juga tetap mendapatkan fasilitas bebas pajak penghasilan atas omzet tersebut, namun tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan.

Selain itu, PT, CV, Firma, BUMDes, dan BUMDesma dengan omzet sampai Rp50 miliar masih dapat memanfaatkan pengurangan tarif PPh Badan sebesar 50%.

Dari 1 sampai 10, berapa nilai desain Taxmin, nih, ? ๐Ÿ˜

PPh Final UMKM 0,5% Tetap Ada, Kini Lebih Tepat SasaranMelalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah tetap mempertahankan f...
10/06/2026

PPh Final UMKM 0,5% Tetap Ada, Kini Lebih Tepat Sasaran

Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah tetap mempertahankan fasilitas PPh Final UMKM 0,5%. Batas omzetnya juga tetap sampai Rp4,8 miliar per tahun.

Penyesuaian kebijakan ini dilakukan agar manfaat fasilitas perpajakan benar-benar dinikmati oleh UMKM yang membutuhkan dukungan untuk tumbuh dan berkembang.

Dalam evaluasi pelaksanaannya, terdapat berbagai kondisi yang berpotensi membuat fasilitas tidak sepenuhnya tepat sasaran. Karena itu, pengaturan ini disempurnakan untuk menjaga keadilan, mendorong kepatuhan, dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

Semangatnya tidak berubah: mendukung UMKM bertumbuh, naik kelas, dan semakin kuat.

APBNKita per 5 Juni 2026 menunjukkan tren positif!Penerimaan pajak telah mencapai Rp834,4 triliun, atau 35,4% dari targe...
10/06/2026

APBNKita per 5 Juni 2026 menunjukkan tren positif!

Penerimaan pajak telah mencapai Rp834,4 triliun, atau 35,4% dari target APBN 2026. Angka ini juga tumbuh 22,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Capaian ini mencerminkan kontribusi masyarakat dan dunia usaha dalam mendukung pembiayaan pembangunan serta menjaga keberlanjutan APBN sebagai instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan bersama.

โœจ Ada yang baru di Coretax DJP!Kami terus menerima masukan dari para pengguna, dan salah satu langkah yang sudah kami la...
08/06/2026

โœจ Ada yang baru di Coretax DJP!

Kami terus menerima masukan dari para pengguna, dan salah satu langkah yang sudah kami lakukan adalah penyegaran tampilan Coretax DJP.

Mulai dari halaman utama hingga navigasi antar-menu, tampilannya kini dibuat lebih responsif dan nyaman digunakan di berbagai perangkat. Tujuannya supaya dapat mengakses layanan perpajakan dengan lebih mudah, informasi lebih jelas, dan pengalaman pengguna semakin baik.
Pembaruan ini dilakukan secara bertahap dan akan terus dikembangkan ke depannya

Halo Kawan Pajak! Akhir-akhir ini kita terus dibanjiri kabar baik yang membanggakan dari panggung olahraga internasional...
08/06/2026

Halo Kawan Pajak! Akhir-akhir ini kita terus dibanjiri kabar baik yang membanggakan dari panggung olahraga internasional, mulai dari Timnas sepak bola kita yang baru saja mencetak kemenangan meyakinkan, hingga keberhasilan Jonatan Christie menembus laga final Indonesia Open setelah perjuangan panjangnya.

Energi positif dan semangat pantang menyerah dari para pahlawan olahraga ini pastinya menular ke Kawan Pajak yang sedang giat merintis usaha di mana pun kalian berada. Apalagi, ada kabar gembira nih bagi kalian para pelaku UMKM, yuks simak kabar baiknya di sini!

Dari dulu, influencer, content creator, selebgram, blogger, dan vlogger tidak dikenakan PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 ...
05/06/2026

Dari dulu, influencer, content creator, selebgram, blogger, dan vlogger tidak dikenakan PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen. Hal ini karena penghasilan yang diperoleh berasal dari jasa dan keahlian pribadi sehingga termasuk dalam kategori pekerjaan bebas, yang memiliki ketentuan perpajakan tersendiri.

Ketentuan ini bukan merupakan pajak baru. Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah memberikan kepastian mengenai kelompok Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM dan yang mengikuti mekanisme perpajakan sesuai karakteristik penghasilannya.

Tapi, jangan khawatir! Para pekerja bebas tetap bisa memanfaatkan fasilitas dalam bentuk Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN atau Norma). Pajak itu adil dan mudah, bukan?

Dengan memahami ketentuan yang berlaku, dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara tepat dan sesuai aturan.

Planned Weekend DowntimeUntuk meningkatkan performa dan kualitas layanan, aplikasi Coretax akan menjalani pemeliharaan s...
03/06/2026

Planned Weekend Downtime

Untuk meningkatkan performa dan kualitas layanan, aplikasi Coretax akan menjalani pemeliharaan sistem pada

Jumat, 5 Juni 2026 pukul 18.00 s.d Senin 8 Juni 2026

Selama periode tersebut, seluruh layanan pada aplikasi Coretax akan terdampak dan tidak dapat digunakan sementara.

dapat melakukan aktivitas perpajakannya sebelum jadwal downtime dimulai.
Terimakasih atas pengertiannya ๐Ÿ™

๐Ÿ’ก UMKM, ada kabar baik!Tarif PPh Final UMKM 0,5% kini dipermanenkan bagi wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan yan...
02/06/2026

๐Ÿ’ก UMKM, ada kabar baik!

Tarif PPh Final UMKM 0,5% kini dipermanenkan bagi wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan yang menjalankan usaha dengan omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun melalui PP Nomor 20 Tahun 2026.

Artinya, selama omzet masih memenuhi ketentuan, fasilitas tarif 0,5% tetap dapat dimanfaatkan tanpa perlu khawatir masa berlakunya berakhir.

Kebijakan ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha kecil sekaligus memastikan fasilitas pajak diberikan lebih tepat sasaran kepada pihak yang memang berhak menerimanya.

Perlu diketahui juga, wajib pajak orang pribadi dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta setahun tetap tidak dikenai Pajak Penghasilan.

Yuk, terus kembangkan usaha dengan lebih tenang dan tetap penuhi kewajiban perpajakan dengan baik. ๐Ÿ‘

Selamat Memperingati Hari Lahir Pancasila ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ1 Juni menjadi momentum untuk kembali meneguhkan nilai-nilai Pancasila sebag...
01/06/2026

Selamat Memperingati Hari Lahir Pancasila ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

1 Juni menjadi momentum untuk kembali meneguhkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pemersatu bangsa. Di tengah keberagaman yang menjadi kekuatan Indonesia, Pancasila mengajarkan kita untuk terus menjunjung persatuan, gotong royong dan semangat kebersamaan dalam kehidupan sehari-hari.

โ€œSulit sekali saudara-saudara, mempersatukan rakyat Indonesia itu, jikalau tidak didasarkan atas Pancasila.โ€ Nilai-nilai tersebut tetap relevan sebagai fondasi dalam membangun Indonesia yang maju, inklusif, dan sejahtera.

Mari jadikan Hari Lahir Pancasila sebagai pengingat untuk terus berkarya, berkontribusi, dan menguatkan persatuan demi Indonesia yang lebih baik.

Sabbe satta bhavantu sukhitatta. Selamat Hari Raya Waisak bagi seluruh   umat Buddha yang merayakan. Semoga momen suci i...
31/05/2026

Sabbe satta bhavantu sukhitatta. Selamat Hari Raya Waisak bagi seluruh umat Buddha yang merayakan. Semoga momen suci ini senantiasa membawa terang dan menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus menebarkan welas asih kepada sesama makhluk.ย 

Semoga kebahagiaan serta kedamaian senantiasa menghampiri dalam hidup kita semua. Mari kita jadikan perayaan hari waisak ini sebagai semangat baru untuk terus berbuat kebaikan, menjaga kerukunan, dan berkontribusi positif bagi kemajuan negeri tercinta. Selamat menikmati hari libur dan berkumpul bersama keluarga ya, !

Address

Jalan Brigjend H. Hasan Basry No. 1
Tapin
71111

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kantor Pajak Rantau posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Kantor Pajak Rantau:

Share