Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara yang merupakan pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur terdiri atas 4 (empat) Kabupaten dan 1 (satu) Kota, yaitu Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung. Provinsi Kalimantan Utara memiliki luas wilayah keseluruhan ±75.467,70 km2 dengan jumlah penduduk ±622.350 jiwa pada tahun 2011 serta terdiri dari 38
(tiga puluh delapan) kecamatan dan 471 (empat ratus tujuh puluh satu) desa/kelurahan. Provinsi Kalimantan Utara berbatasan langsung dengan Malaysia yaitu Negara Bagian Sabah di sebelah utara dan Negara Bagian Sarawak di sebelah barat, Provinsi Kalimantan Timur di sebelah selatan, Laut Sulawesi di sebelah timur. Wilayah ini juga berada di jalur pelayaran nasional dan internasional (Alur Laut Kepulauan Indonesia/Archipelagic Sealand Passage) dan merupakan pintu keluar/outlet ke Asia Pasifik. Secara geostrategis, Provinsi Kalimantan Utara merupakan open gates ke Malaysia (Sabah), Philipina Selatan dan Brunei Darussalam. Provinsi Kalimantan Utara berada pada posisi strategis sehingga dapat mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan mengatasi segala hambatan dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung yang membahayakan intergritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintah untuk kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat terutama di daerah perbatasan dan pedalaman. Secara geopolitik, Provinsi Kalimantan Utara yang terletak di belahan utara Pulau Kalimantan dan berbatasan langsung dengan Sabah-Malaysia, sangat berpotensi untuk menjaga kedaulatan dan martabat NKRI yang termanifestasikan dalam gerak dan tindak semua lapisan masyarakat di wilayah Kalimantan Utara terutama di daerah-daerah perbatasan dengan Malaysia. Namun kondisi obyektif saat ini justru sebaliknya, di mana masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan secara perlahan mulai tereduksi semangat nasionalismenya. Hal ini disebabkan oleh faktor ekonomi, di mana daerah perbatasan 99% merupakan daerah pedalaman yang tertinggal dan tidak tersentuh pembangunan (karena panjangnya span of control dari pusat pemerintahan provinsi di Samarinda/Kalimantan Timur, sedangkan pada saat yang sama tingkat kehidupan penduduk di negara tetangga lebih baik. Di Sebatik dan Krayan misalnya, masyarakat bertransaksi dengan mata uang Ringgit dan orientasi kehidupan mereka sudah lebih condong ‘termalaysiakan’. Salah satu faktor penting sebagai penentu kelayakan peningkatan status wilayah adalah potensi ekonomi. Wilayah perbatasan mempunyai potensi yang besar untuk dikembangkan, baik potensi sumber daya alam maupun potensi di bidang jasa, perdagangan dan wisata. Sumber daya alam terdapat di Hutan Lindung dan Taman Nasional Krayan Mentarang yang membentang di sepanjang wilayah perbatasan dengan potensi pertambangan yang belum optimal pengelolaannya. Wilayah ini juga sangat potensial untuk jasa dan perdagangan, terutama di kawasan Sebatik dan Nunukan yang letaknya sangat strategis karena berbatasan dengan Malaysia dan Philipina, adapun potensi yang terdapat di wilayah perbatasan antara lain adalah potensi hutan seluas 1.236.836 hektar di Kabupaten Nunukan dan seluas 4.205.000 hektar di Kabupaten Malinau. Selain menghasilkan kayu alam, kawasan hutan di wilayah perbatasan juga menghasilkan hasil hutan ikutan yang mempunyai nilai ekonomi cukup tinggi seperti kayu gaharu, sarang burung walet, damar, rotan, dan tumbuh-tumbuhan yang berkhasiat untuk obat-obatan. Untuk potensi tambang yang dimiliki antara lain migas, emas, uranium, batubara, batu permata dan lain-lain dengan kondisi tanah yang rata-rata podzolik dengan curah hujan yang cukup. Wilayah perbatasan sangat ideal bila dijadikan kawasan perkebunan khususnya tanaman kelapa sawit, kakao, karet dan hutan tanaman industri. Pariwisata merupakan salah satu sektor yang berkontribusi bagi pemasukan pendapatan daerah yang berdampak pada peningkatan perekonomian daerah. Kekuatan wisata di wilayah perbatasan ini antara lain wisata alam (ecotourism) yaitu wisata hutan, wisata sungai, arung jeram, dan wisata bahari. Selain itu mendorong terjadinya hubungan regional maupun bilateral antara Provinsi Kalimantan Utara dan Sabah yang lebih berkelanjutan, sehingga dapat mengatasi berbagai persoalan antara Indonesia – Malaysia dengan formulasi win-win solution, antara lain pengawasan yang lebih ketat terhadap illegal logging, illegal fishing, trafficking, penyelundupan obat-obat terlarang, pencaplokan wilayah, dan penyelesaian masalah tenaga kerja Indonesia. Mendukung kegiatan pengawasan wilayah Indonesia, utamanya di perbatasan seperti di Blok Ambalat, agar kasus Sipadan dan Ligitan tidak terulang kembali. Dengan terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara sebagai daerah otonom baru, dengan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik serta untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kalimantan Utara dengan memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan