Dinas Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang

Dinas Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Dinas Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Public & Government Service, Jalan Daeng Celak, Senggarang, Tanjungpinang.

Halo Sobat KoperasiYuk disimak, memahami bagaimana perbedaan utama antara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) da...
21/05/2026

Halo Sobat Koperasi
Yuk disimak, memahami bagaimana perbedaan utama antara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) terletak pada ranah dan wujud programnya. KDKMP merupakan sebuah lembaga ekonomi berbentuk badan hukum koperasi, sedangkan KNMP adalah sebuah program pembangunan wilayah atau penataan kawasan fisik terpadu. Keduanya merupakan Program Strategis Nasional (PSN) yang dirancang di era Presiden Prabowo Subianto untuk mengentaskan kemiskinan, namun pendekatan dan eksekusi lapangannya sangat berbeda.
Berikut adalah tabel komparasi komprehensif beserta analisis mendalam untuk membedakan kedua entitas tersebut.

Perbandingan KDKMP Dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP)

1. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
a. Bentuk Entitas:
Lembaga Keuangan & Badan Hukum Koperasi.
b. Kementerian Penanggung Jawab:
Dipimpin langsung oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop).
c. Fokus Utama Program:
Penguatan tata kelola niaga, penyediaan modal, dan sembako murah.
d. Cakupan Lokasi:
Fleksibel (Desa agraris, rural, pegunungan, maupun perkotaan).
e. Wujud Fisik di Lapangan:
Kantor kesekretariatan, gudang logistik, dan gerai ritel sembako.
f. Sistem Digitalisasi:
Berbasis platform keuangan terpusat bernama Simkopdes.
2. Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP)
a. Bentuk Entitas:
Kawasan Permukiman & Geografis Terpadu.
b. Kementerian Penanggung Jawab:
Dipimpin langsung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
c. Fokus Utama Program:
Penataan infrastruktur wilayah pesisir agar modern, produktif, dan bersih.
d. Cakupan Lokasi:
Khusus di wilayah pesisir pantai dan kampung budidaya perikanan.
e. Wujud Fisik di Lapangan:
Dermaga, pabrik es, cold storage, IPAL, jalan, dan sentra kuliner.
f. Sistem Digitalisasi:
Berbasis platform pemantauan wilayah dan rantai pasok logistik kelautan.

Analisis Mendalam Perbedaan Utama
1. Perbedaan Sifat Gerakan: Kelembagaan Usaha vs Penataan Sektoral
a. KDKMP:
Beroperasi sebagai agregator ekonomi tingkat akar rumput. KDKMP mengikat warga desa melalui sistem keanggotaan formal (memiliki simpanan pokok dan wajib). Fokusnya adalah memotong rantai tengkulak darat, menyediakan pembiayaan mikro syariah bebas pinjol, serta menjual komoditas pangan murah bagi anggotanya.
b. KNMP:
Beroperasi sebagai intervensi infrastruktur dari pemerintah untuk mengubah wajah desa nelayan kumuh menjadi kawasan mandiri yang berdaya saing. Nelayan di wilayah KNMP menikmati fasilitas publik yang dibangun (seperti dermaga yang diperbaiki dan pabrik es terdekat) tanpa perlu mendaftar sebagai "anggota kampung", karena KNMP mendesain ekosistem tempat tinggal dan tempat kerja mereka secara makro.

2. Wujud Intervensi Anggaran dan Infrastruktur Fisik
a. Pada KDKMP:
Intervensi anggaran berbentuk modal bergulir dan penyediaan aset niaga mikro. Output fisiknya minimalis namun efisien, seperti pengadaan mesin pengering gabah, gudang pupuk bersubsidi, atau pendirian Gerai Sembako Merah Putih digital untuk melayani kebutuhan domestik harian warga desa.
b. Pada KNMP:
Intervensi anggarannya jauh lebih besar karena menyentuh konstruksi sipil dan tata ruang maritim. Pemerintah membangun fasilitas industri perikanan skala kecil-menengah langsung di pemukiman tersebut, seperti gudang beku (cold storage), stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBUN), sistem drainase modern, hingga instalasi pengolahan air limbah (IPAL) agar lingkungan pesisir tetap sehat.

3. Segmentasi Penerima Manfaat dan Geografis
a. KDKMP: Sifatnya universal untuk seluruh ekosistem pedesaan. Siapa saja bisa menjadi anggota, mulai dari petani sawah, peternak, pedagang pasar, hingga ibu rumah tangga yang ingin berbelanja murah.
b. KNMP: Sifatnya sangat tersegmentasi (hanya di kawasan pesisir/bahari). Target sasarannya adalah nelayan tangkap tradisional, petambak garam, pembudidaya ikan/udang, serta kelompok wanita pesisir yang mengolah hasil laut jadi produk turunan bernilai jual.

4. Hubungan Simbiosis Mutakhir di Lapangan
Meskipun berbeda wujud, kedua program ini sering disinergikan oleh pemerintah di wilayah pesisir. Di dalam kawasan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang infrastrukturnya sudah dibangun rapi oleh KKP, pemerintah biasanya sekaligus membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai wadah hukum bagi para nelayan setempat untuk mengelola pabrik es, mengatur distribusi solar subsidi, maupun mengoperasikan gudang beku secara transparan.



Release Arie Sadewa

Halo Sobat Koperasi dan KDKMPYuk disimak, Memahami letak perbedaan utama antara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDK...
21/05/2026

Halo Sobat Koperasi dan KDKMP
Yuk disimak, Memahami letak perbedaan utama antara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan koperasi konvensional (biasa) terletak pada skala intervensi pemerintah, model bisnis sektor riil, sistem operasional syariah, dan penggunaan teknologi digital terpusat. KDKMP merupakan program strategis nasional yang diinisiasi oleh pemerintah untuk merevitalisasi ekonomi pedesaan secara massif.

Perbandingan KDKMP dan Koperasi Konvensional
1. Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP)
a. Inisiasi & Dukungan :
Diinisiasi pemerintah pusat (top-down) dengan dukungan anggaran besar.
b. Cakupan Wilayah :
Sangat mikro, menyasar tingkat desa atau kelurahan secara spesifik.
c. Fokus & Model Bisnis :
Berfokus pada sektor ekonomi riil, ekosistem bisnis terintegrasi, dan off-taker hasil tani.
d. Sistem Keuangan :
Diarahkan menggunakan sistem mikro syariah (Baitul Maal wa Tamwil).
e. Infrastruktur & Digitalisasi :
Menggunakan ekosistem teknologi terpusat seperti platform Simkopdes.
f. Penyaluran Program :
Menjadi wadah resmi penyaluran BLT, bansos, dan modernisasi alat tani desa.

2. Koperasi Konvensional
a. Inisiasi & Dukungan :
Lahir dari kesadaran spontan kelompok masyarakat (bottom-up).
b. Cakupan Wilayah :
Lebih luas (kecamatan, kabupaten, atau lintas regional instansi).
c. Fokus & Model Bisnis :
Mayoritas didominasi oleh unit Simpan Pinjam (moneter murni).
d. Sistem Keuangan :
Umumnya menggunakan bunga (konvensional) pada bunga pinjaman.
e. Infrastruktur & Digitalisasi :
Manajemen administrasi manual atau sistem mandiri yang tidak terintegrasi.
f. Penyaluran Program :
Tidak terhubung langsung sebagai instrumen penyalur bansos pemerintah.

Analisis Mendalam Perbedaan
1. Perubahan Paradigma "Bantuan Uang" ke "Modal Bisnis Berkelanjutan"
a. Koperasi Konvensional:
Selama bertahun-tahun, banyak koperasi tradisional terjebak dalam fungsi simpan-pinjam konsumtif. Anggota meminjam uang untuk kebutuhan mendesak, tanpa adanya perputaran ekonomi produktif di wilayah tersebut.
b. KDKMP:
Dirancang dengan model bisnis komprehensif. KDKMP wajib mengelola unit sektor riil terintegrasi seperti gerai sembako murah, apotek, klinik desa, hingga penyediaan mesin pengering padi (dryer) sawah. Koperasi bertindak sebagai off-taker (pembeli siaga) yang menjemput dan menampung hasil panen masyarakat untuk memotong rantai tengkulak.

2. Strategi Pemberantasan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal
a. Koperasi Konvensional:
Koperasi simpan pinjam biasa menerapkan bunga berlandaskan kesepakatan anggota, namun terkadang prosesnya lambat dan kalah bersaing secara kecepatan dengan teknologi pinjol.
b. KDKMP:
Diplot langsung oleh Kementerian Koperasi untuk menjadi benteng pertahanan desa melawan pinjol ilegal dan bank plecit. Dengan mengadopsi model Baitul Maal wa Tamwil (BMT/Syariah), KDKMP menyediakan opsi pinjaman murah tanpa bunga ribawi, melainkan sistem bagi hasil yang ramah bagi ekosistem desa.

3. Standardisasi Tata Kelola Berbasis Teknologi
a. Koperasi Konvensional:
Kelemahan terbesar koperasi biasa di tingkat akar rumput adalah manajemen keuangan yang buruk, laporan manual, dan kerentanan korupsi pengurus.
b. KDKMP:
Datang dengan tata kelola niaga modern melalui intervensi digital. Transaksi dan keanggotaan dikunci dalam aplikasi terpusat (Simkopdes), sehingga laporan keuangan dapat dipantau real-time oleh pemerintah dan anggota guna menjaga transparansi penuh.

4. Aspek Keberlanjutan dan Tantangan Regulasi
Analisis Risiko:
Meskipun KDKMP memiliki modal kuat dan fasilitas lengkap karena disokong penuh oleh pemerintah pusat, koperasi ini menghadapi tantangan berupa keterbatasan sumber daya manusia (SDM) lokal di tingkat desa yang belum terbiasa mengelola korporasi modern. Sebaliknya, koperasi konvensional yang murni lahir dari bawah biasanya memiliki ikatan emosional (solidaritas) antaranggota yang lebih alami, meskipun modalnya terbatas.



Arie Sadewa

Halo Teman UMKM..Yuk disimak, keberadaan pemerintah dalam ekosistem pasar digital saat ini berfokus sebagai regulator, p...
19/05/2026

Halo Teman UMKM..
Yuk disimak, keberadaan pemerintah dalam ekosistem pasar digital saat ini berfokus sebagai regulator, pelindung, dan fasilitator aktif guna menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Melalui Kementerian UMKM dan Kementerian Perdagangan, pemerintah secara agresif mengintervensi pasar untuk meredam dominasi platform besar dan serbuan produk asing, salah satunya lewat draf Peraturan Menteri UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM. Langkah ini krusial mengingat daya tawar ekonomi antara platform digital raksasa dan pelaku UMKM selama ini tidak seimbang.

1. Bentuk Keberadaan & Aturan Nyata Pemerintah.
Pemerintah mengimplementasikan empat kebijakan utama untuk menata ekosistem digital:
1. Standardisasi Komponen Biaya:
Menyeragamkan jenis pungutan (biaya pendaftaran, komisi layanan, biaya iklan) agar transparan dan tidak membingungkan seller.

2. Diskon Biaya Layanan:
Mewajibkan platform e-commerce memberikan potongan tarif layanan hingga 50% khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

3. Stabilitas Tarif (Anti-Kenaikan Sepihak):
Platform dilarang menaikkan biaya admin secara mendadak. Setiap rencana penyesuaian wajib diumumkan minimal tiga bulan sebelumnya.

4. Pembatasan Predatory Pricing:
Melalui evaluasi berkelanjutan atas Permendag Nomor 31 Tahun 2023 untuk membatasi produk impor murah yang merusak harga pasar lokal.

2. Analisis Dampak Aturan bagi UMKM
Untuk memahami efek kebijakan ini terhadap operasional UMKM, berikut adalah analisis keuntungan (kekuatan) serta risiko yang wajib diantisipasi:
Aspek Analisis Dampak Positif (Kekuatan) Risiko / Tantangan (Kelemahan)
Struktur Biaya Margin keuntungan UMKM menjadi lebih tebal dan dapat diprediksi karena biaya admin dipangkas. Platform mungkin mengalihkan beban biaya ke fitur opsional lain yang tidak diatur ketat.
Persaingan Pasar Produk lokal memiliki daya saing harga yang lebih adil di hadapan produk impor. UMKM dituntut cepat menaikkan kualitas produk agar tidak kalah saing saat harga mulai setara.
Kepastian Hukum Kontrak kerja sama dengan platform menjadi lebih mengikat dan terlindungi dari aturan sepihak. Birokrasi pengawasan di tingkat daerah seringkali lambat merespons pelanggaran platform.

3. Peluang yang Wajib Dimanfaatkan UMKM
Kehadiran regulasi baru ini membuka ruang pertumbuhan yang masif bagi UMKM lokal untuk naik kelas:
1. Optimalisasi Anggaran Pemasaran:
Efisiensi biaya admin sebesar 50% memberikan ruang modal tambahan bagi UMKM untuk dialokasikan pada inovasi produk atau iklan mandiri yang lebih efektif.

2. Peluang Ekspansi ke Platform Besar:
Regulasi biaya yang murah menurunkan hambatan masuk (barrier to entry), memungkinkan usaha mikro rumahan mulai berani go-digital di platform nasional.

3. Dominasi Pasar Domestik:
Hambatan bagi produk impor murah merupakan momen emas bagi UMKM untuk melakukan re-branding produk lokal sebagai pilihan utama konsumen.

4. Akses Pembiayaan Terintegrasi:
Regulasi ini mendorong sinkronisasi data pedagang digital dengan program pemerintah, mempermudah UMKM mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis kinerja toko digital mereka.



Release Arie Sadewa

Halo SobatKop πŸ‘‹Yuk, tingkatkan wawasan dan kapasitas koperasi agar semakin adaptif, inovatif, dan berdaya saing di:✨ Pel...
18/05/2026

Halo SobatKop πŸ‘‹
Yuk, tingkatkan wawasan dan kapasitas koperasi agar semakin adaptif, inovatif, dan berdaya saing di:

✨ Pelatihan Perkoperasian dengan tema:
"Transformasi Model Ekosistem Bisnis Koperasi Berkelanjutan"

Catat detail agendanya:
πŸ“… Hari & Tanggal: Selasa–Rabu, 19–20 Mei 2026
πŸ•˜ Waktu: 09.00– 15.00 WIB
πŸ“ Media: Zoom Meeting
Link Zoom : https://s.id/zoompelatihanmei2026
Meeting ID : 931 2218 9940
Password :
Akses Pendaftaran:
πŸ”— https: https://s.id/pelatihankop

FREE SERTIFIKAT & MATERI PELATIHAN

Mari bersama perkuat transformasi dan ekosistem bisnis koperasi yang lebih maju dan berdaya saing global!


Release Arie Sadewa

Halo Sobat KDKMPPeluncuran Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih Nasional oleh Presiden RI Prabowo Subianto m...
18/05/2026

Halo Sobat KDKMP
Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih Nasional oleh Presiden RI Prabowo Subianto memiliki makna sebagai tonggak sejarah penguatan ekonomi kerakyatan untuk mewujudkan kemandirian ekonomi rakyat dari tingkat akar rumput (desa). Program nasional yang dijalankan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 ini secara filosofis dan praktis membawa sejumlah makna penting:

1. Implementasi Nyata Pasal 33 UUD 1945
Peluncuran ini bermakna mengembalikan sistem ekonomi Indonesia ke khittahnya sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, yaitu perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan gotong royong. Koperasi diposisikan kembali sebagai alat perjuangan ekonomi bagi masyarakat kecil.

2. Transformasi dari Ketergantungan Menuju Kedaulatan
Presiden menegaskan bahwa koperasi ini dirancang untuk memotong mata rantai distribusi yang merugikan (tengkulak dan praktik ijon). Langkah ini mengembalikan kendali ekonomi ke tangan petani dan produsen kecil di pedesaan, sehingga meningkatkan posisi tawar dan kesejahteraan mereka.

3. Pilar Ketahanan Pangan dan Stabilitas Ekonomi Nasional
Koperasi Merah Putih bukan sekadar lembaga simpan pinjam, melainkan mesin bisnis desa berbasis fisik yang dilengkapi unit usaha produktif. Koperasi ini berfungsi menjaga ketahanan pangan dan stabilitas harga dengan menyediakan fasilitas seperti:
a. Gudang pangan dan pendingin (cold storage).
b. Unit pengadaan sembako, logistik, dan armada distribusi.
c. Penyediaan pupuk, benih, apotek, hingga klinik kelurahan.

4. Pengikis Mentalitas Rendah Diri (Kemandirian Bangsa)
Secara politis dan sosial, peluncuran masif ini (menargetkan hingga puluhan ribu unit aktif) bermakna pembuktian bahwa Indonesia adalah bangsa yang kuat, mandiri, dan mampu mengelola urusan ekonominya sendiri tanpa bergantung pada kekuatan asing.

5. Penggerak Utama Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Pemerintah memposisikan koperasi ini sebagai motor penggerak ekonomi komunal yang inklusif untuk menciptakan lapangan kerja baru, menahan laju urbanisasi, dan memutus mata rantai kemiskinan ekstrem langsung dari pusat produksinya di desa

Total Target Unit
Pemerintah secara nasional menargetkan pembentukan 80.000 unit Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Target masif ini dirancang agar mencakup hingga 94% dari seluruh wilayah administrasi setingkat desa di Indonesia.

Secara administratif, seluruh 80.400 badan hukum koperasi pada tahap awal dinyatakan sudah selesai dibentuk. Namun, terdapat perbedaan besar antara "KOPERASI YANG BERBADAN HUKUM RESMI" dengan "KOPERASI YANG SUDAH AKTIF BEROPERASI SECARA FISIK". Per pertengahan Mei 2026, operasional fisik gelombang awal baru saja resmi berjalan di beberapa wilayah inti (seperti Jawa Timur dan Jawa Tengah) dengan target antara 1.000 hingga 6.200 unit operasional aktif. Pemerintah mengejar target antara 20.000 hingga 25.000 unit koperasi aktif dalam beberapa bulan ke depan.


Release Arie Sadewa

Halo Sobat KDKMPYuk disimak Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 bagi Koperasi D...
18/05/2026

Halo Sobat KDKMP
Yuk disimak Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan tindak lanjut strategis atas diterbitkannya Surat Edaran (SE) Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Nomor 1 Tahun 2026.

Maksud dan Tujuan Kegiatan:
a. Memberikan Pemahaman Regulasi:
Menyosialisasikan aturan baku dan standar penyusunan laporan pertanggungjawaban berdasarkan SE Nomor 1 Tahun 2026.
b. Percepatan Pelaksanaan RAT:
Mendorong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia agar segera menyelenggarakan RAT tepat waktu.
c. Transparansi & Akuntabilitas:
Menjamin pengelolaan kelembagaan, keuangan, dan usaha koperasi berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota.
d. Mitigasi Risiko Sanksi:
Memastikan koperasi patuh pada UU No. 25 Tahun 1992 agar terhindar dari sanksi administratif akibat tidak melaksanakan RAT.
e. Digitalisasi Data Koperasi:
Memandu pengurus agar hasil RAT dapat diinput ke dalam sistem Online Data System (ODS) Kementerian Koperasi.

Teknis Pelaksanaan Kegiatan
Sosialisasi tingkat pusat dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Waktu Pelaksanaan:
Jumat, 6 Maret 2026, pukul 13.30 s.d. 15.00 WIB.
b. Metode Kegiatan:
Dilaksanakan secara daring (online / virtual meeting).
c. Peserta:
Diikuti oleh Dinas yang membidangi Koperasi dari seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia, serta para pendamping koperasi.
d. Pemateri:
Dipimpin oleh perwakilan Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kementerian Koperasi RI.

Teknis Pelaksanaan RAT di Tingkat Desa/Kelurahan (Implementasi Lapangan)
Setelah sosialisasi tersebut, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melaksanakan RAT di tingkat basis dengan ketentuan teknis berikut:
a. Batas Waktu:
Dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tutup buku tahun lampau (maksimal Juni 2026).
b. Format Rapat:
Dapat dilakukan secara tatap muka langsung di balai desa/kantor kelurahan, maupun secara hybrid (gabungan fisik dan daring) untuk mempermudah pencapaian kuorum.
c. Agenda Utama:
β€’ Penyampaian laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas Tahun Buku 2025.
β€’ Pengesahan Laporan Keuangan dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
β€’ Pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja serta Anggaran Belanja (RAPBK) Tahun Buku 2026.
d. Mekanisme Keputusan:
Diambil berdasarkan kuorum kehadiran anggota melalui musyawarah mufakat atau pengambilan suara terbanyak (voting).

Draf Susunan Acara dan Tata Tertib Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, disesuaikan dengan standar regulasi Kementerian Koperasi dan UKM.

DRAF SUSUNAN ACARA RAT
Tahun Buku 2025
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Waktu (WIB) Agenda Kegiatan Penanggung Jawab / Pelaksana Keterangan
08.00 - 08.30 Registrasi Anggota & Pengisian Daftar Hadir Sekretaris & Penerima Tamu Penentuan kuorum rapat
08.30 - 09.00 Pembukaan (Sesi Formal):
1. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
2. Menyanyikan Mars Koperasi
3. Sambutan Ketua Koperasi
4. Sambutan Kepala Desa/Lurah
5. Sambutan Dinas Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang Pembawa Acara (MC) Menghadirkan saksi dari unsur pembina pemerintahan
09.00 - 09.15 Sesi Pra-Rapat:
1. Pengesahan Kuorum RAT
2. Pengesahan Agenda & Tata Tertib RAT
3. Penyerahan Pimpinan Rapat Pengurus Koperasi Batas minimum kehadiran anggota terpenuhi
09.15 - 10.15 Sesi Inti I (Laporan Pertanggungjawaban):
1. Paparan Pengurus (Kinerja & Keuangan 2025)
2. Paparan Pengawas (Hasil Pemeriksaan) Ketua Pengurus & Ketua Pengawas Inti pertanggungjawaban tahun buku 2025
10.15 - 11.00 Sesi Inti II (Pandangan Umum & Tanggapan):
1. Tanya Jawab / Saran Anggota
2. Jawaban Pengurus & Pengawas
3. Pengesahan Laporan & Pembagian SHU Pimpinan Rapat & Anggota Pengesahan kuorum atas laporan tahun lalu
11.00 - 11.45 Sesi Inti III (Rencana Kerja ke Depan):
1. Pembahasan Rencana Kerja & RAPBK 2026
2. Pengesahan Rencana Kerja & RAPBK 2026 Pimpinan Rapat & Anggota Penentuan arah bisnis koperasi setahun ke depan
11.45 - 12.00 Penutup:
1. Pembacaan Berita Acara RAT
2. Doa Bersama
3. Pembagian Doorprise / Konsumsi Pimpinan Rapat & MC Sesi foto bersama dan pembagian hak konsumsi

DRAF TATA TERTIB RAT
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Tahun Buku 2025

BAB I: KETENTUAN UMUM
β€’ Pasal 1 :
Rapat ini bernama Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
β€’ Pasal 2 :
RAT merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam tata keluarga koperasi.
β€’ Pasal 3 :
RAT dilaksanakan pada tanggal [Tentukan Tanggal] berkedudukan di [Tentukan Lokasi/Balai Desa].

BAB II: TUGAS DAN WEWENANG RAT
β€’ Pasal 4 :
Menilai, menerima, atau menolak laporan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Tahun Buku 2025.
β€’ Pasal 5 :
Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Tahun Buku 2025.
β€’ Pasal 6 :
Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) Tahun Buku 2026.

BAB III: PESERTA DAN KUORUM
β€’ Pasal 7:
Peserta RAT terdiri dari Anggota aktif, Pengurus, Pengawas, dan Undangan Resmi (Dinas Koperasi/Kepala Desa).
β€’ Pasal 8:
RAT dinyatakan sah dan kuorum jika dihadiri oleh lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota aktif [Atau sesuaikan dengan AD/ART Koperasi setempat].
β€’ Pasal 9:
Jika kuorum tidak tercapai, rapat ditunda selama 30 menit. Jika tetap tidak tercapai, rapat dibuka kembali dan dinyatakan sah berdasarkan kesepakatan anggota yang hadir.
BAB IV: HAK BICARA DAN HAK SUARA
β€’ Pasal 10 :
Setiap anggota aktif memiliki Hak Bicara (bertanya/berpendapat) dan Hak Suara (memilih).
β€’ Pasal 11 :
Undangan resmi hanya memiliki Hak Bicara berupa saran/sambutan, tanpa Hak Suara.
β€’ Pasal 12:
Satu anggota hanya memiliki Satu Suara (One Man One Vote) dan tidak dapat didelegasikan atau diwakilkan kepada orang lain.

BAB III: MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
β€’ Pasal 13:
Keputusan RAT diutamakan melalui jalur Musyawarah untuk Mufakat.
β€’ Pasal 14 :
Jika mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui Pemungutan Suara (Voting) berdasarkan suara terbanyak (50% + 1 dari anggota yang hadir).

PENJELASAN TEKNIS PELAKSANAAN
β€’ Mengapa ada Sesi Pra-Rapat?
Sebelum masuk ke laporan keuangan, aturan main (Tata Tertib) harus disahkan terlebih dahulu oleh forum anggota agar jalannya rapat memiliki payung hukum yang kuat dan tertib.
β€’ Mengapa harus ada Berita Acara?
Berita Acara RAT yang ditandatangani oleh Ketua, Sekretaris, dan Perwakilan Anggota adalah dokumen mutlak yang wajib diunggah ke sistem Online Data System (ODS) Kementerian Koperasi sebagai bukti legalitas bahwa RAT telah selesai dilaksanakan.
β€’ Fleksibilitas Kuorum Tingkat Desa:
Koperasi desa sering terkendala kehadiran fisik petani/warga. Sesuai SE Deputi, disarankan menggunakan metode hybrid (sebagian hadir fisik di balai desa, sebagian melalui aplikasi komunikasi) agar syarat kuorum minimal >50% lebih mudah terpenuhi secara legal.

Draf Surat Undangan RAT, Template Tabel Alokasi SHU, dan Format Berita Acara RAT untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

1. DRAF SURAT UNDANGAN RAT RESMI
KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH
Badan Hukum No: [Isi Nomor Badan Hukum] | Alamat Kantor: [Isi Alamat Lengkap Koperasi]
Email/Kontak: [Isi Email/No HP]

Nomor: [Isi Nomor Surat]/KOP-MP/V/2026
Sifat: Penting & Terbuka
Lampiran: 1 Berkas (Draf Susunan Acara & Tatib)
Hal: Undangan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Buku Tahun 2025

Kepada Yth.
Seluruh Anggota Koperasi Desa/
Kelurahan Merah Putih
Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang
Lurah Merah Putih
Di-
Tempat

Dengan hormat,
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi dan Surat Edaran Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kementerian Koperasi Republik Indonesia, dengan ini Pengurus mengundang Bapak/Ibu/Saudara/i untuk menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 yang akan dilaksanakan pada:
1. Hari / Tanggal : [Tentukan Hari & Tanggal, Maksimal Juni 2026]
2. Waktu : 08.00 WIB s.d Selesai
3. Tempat / Metode : Balai Desa Merah Putih (Tatap Muka) / [Isi Link Zoom/Gmeet jika Hybrid]
4. Agenda Utama : Pertanggungjawaban Pengurus & Pengawas TB 2025 serta Pengesahan RAPBK 2026.

Mengingat pentingnya pengambilan keputusan demi kemajuan koperasi kita bersama, kehadiran Bapak/Ibu/Saudara/i selaku pemilik kedaulatan tertinggi koperasi sangat kami harapkan.
Bagi anggota yang hadir secara daring (jika dilaksanakan secara hybrid), mohon memastikan perangkat Anda siap 15 menit sebelum acara dimulai demi kelancaran validasi kuorum.
Demikian undangan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kehadiran tepat waktunya, kami ucapkan terima kasih.
[Isi Nama Kota/Kabupaten], 18 Mei 2026

PENGURUS KOPERASI
KELURAHAN MERAH PUTIH

(Tanda Tangan & Cap Koperasi)
( [Nama Lengkap Ketua] )
Ketua

2. TEMPLATE TABEL ALOKASI PEMBAGIAN SHU
Sesuai dengan ketentuan AD/ART yang lazim dan aturan Kementerian Koperasi, total Sisa Hasil Usaha (SHU) bersih (setelah pajak) dibagi berdasarkan persentase berikut (Angka persentase di bawah merupakan contoh standar, silakan sesuaikan dengan AD/ART koperasi Anda):
Total SHU Bersih Tahun Buku 2025: Rp [Isi Total Nominal SHU, misal: Rp 50.000.000]
No Alokasi Peruntukan SHU Persentase (%) Perhitungan / Nominal (Rp) Keterangan
1 Dana Cadangan Koperasi 25% Rp [Hitung Persentase] Untuk memperkuat modal sendiri koperasi.
2 Jasa Modal (Simpanan) 20% Rp [Hitung Persentase] Dibagi proporsional berdasarkan jumlah simpanan anggota.
3 Jasa Usaha (Transaksi) 25% Rp [Hitung Persentase] Dibagi proporsional berdasarkan keaktifan belanja/pinjam anggota.
4 Dana Pengurus 10% Rp [Hitung Persentase] Insentif atas kinerja pengurus selama setahun.
5 Dana Pengawas & Karyawan 10% Rp [Hitung Persentase] Insentif untuk pengawas dan staf operasional.
6 Dana Pendidikan Koperasi 5% Rp [Hitung Persentase] Untuk pelatihan anggota, pengurus, atau literasi digital.
7 Dana Pembangunan Daerah 5% Rp [Hitung Persentase] Kontribusi sosial untuk lingkungan Desa/Kelurahan.
- TOTAL 100% Rp [Total SHU] Wajib klop dengan total SHU bersih.

3. FORMAT BERITA ACARA HASIL RAT (Untuk Sistem ODS)
Dokumen ini merupakan syarat wajib (mandatory) yang diunggah ke sistem Online Data System (ODS) Kementerian Koperasi sebagai bukti fisik bahwa koperasi Anda berstatus aktif dan patuh hukum.

BERITA ACARA RAPAT ANGOTA TAHUNAN (RAT)
KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH
TAHUN BUKU 2025
Pada hari ini, [Isi Hari], tanggal [Isi Tanggal] bulan [Isi Bulan] tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam, bertempat di [Isi Lokasi Lengkap], telah diselenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Rapat dihadiri oleh:
1. Jumlah Anggota Terdaftar :
[Isi Jumlah] Orang.
2. Jumlah Anggota Hadir (Fisik/Daring):
[Isi Jumlah] Orang.
3. Persentase Kehadiran:
[Isi Persentase]% (Dinyatakan KUORUM sesuai AD/ART).
4. Undangan unsur Pembina:
Dinas Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang dan Kepala Desa/Lurah.

Setelah mendengarkan laporan, pandangan umum, tanggapan anggota, serta melalui proses musyawarah mufakat, RAT Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menetapkan keputusan sebagai berikut:
1. MENERIMA DAN MENGESAHKAN Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Laporan Hasil Pemeriksaan Pengawas Tahun Buku 2025 dengan catatan/rekomendasi terlampir.
2. MENYETUJUI Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Tahun Buku 2025 sebesar Rp [Isi Nominal] untuk dialokasikan sesuai dengan ketentuan tabel peruntukan yang berlaku.
3. MENGESAHKAN Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) Tahun Buku 2026 sebagai pedoman operasional pengurus.

Berita acara ini dibuat dengan sebenarnya, ditandatangani oleh Pimpinan Rapat dan Perwakilan Anggota untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, termasuk sebagai dokumen pelaporan resmi pada Aplikasi Online Data System (ODS) Kementerian Koperasi dan UKM RI.
[Isi Nama Kota/Kabupaten], [Isi Tanggal RAT] 2026

PIMPINAN RAT / PENGURUS:

(Tanda Tangan & Cap)
( [Nama Lengkap Ketua] )
Ketua Rapat

PERWAKILAN ANGOTA KOPERASI:
(Tanda Tangan)
( [Nama Anggota 1] )
Perwakilan Anggota I
(Tanda Tangan)
( [Nama Anggota 2] )
Perwakilan Anggota II



Release: Arie Sadewa

Halo Sobat KoperasiBagaimana Koperasi yang tidak melaksanakan RAT dengan regulasi yang baru? Yuk disimak..Berdasarkan Su...
12/05/2026

Halo Sobat Koperasi
Bagaimana Koperasi yang tidak melaksanakan RAT dengan regulasi yang baru? Yuk disimak..

Berdasarkan Surat Edaran Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kementerian Koperasi Nomor 1 Tahun 2026, Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan kewajiban konstitusional mutlak bagi koperasi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi. Koperasi yang sengaja atau lalai tidak menyelenggarakan RAT Tahun Buku 2025 melanggar ketentuan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan akan dikenakan sanksi berjenjang.

Sanksi administratif dan pelanggaran hukum terkait tidak dilaksanakannya RAT:
1. Sanksi Administratif Bertahap
Kementerian Koperasi atau Dinas Koperasi daerah setempat akan menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap kepada pengurus koperasi yang terlambat atau sengaja mengabaikan RAT:
a. Surat Peringatan Tertulis:
Diberikan kepada pengurus apabila melewati batas akhir pelaksanaan (31 Maret 2026 untuk Koperasi Primer dan 30 Juni 2026 untuk Koperasi Sekunder).
b. Pembekuan Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK):
Hak koperasi untuk memperpanjang atau mendapatkan Sertifikat NIK aktif akan ditangguhkan. Hal ini otomatis membekukan hak koperasi untuk mengakses program bantuan hukum, modal, atau fasilitas perizinan usaha dari pemerintah.

2. Sanksi Berat: Penghapusan dari Database dan Pembubaran
Pelanggaran kumulatif membawa dampak hukum fatal bagi eksistensi kelembagaan koperasi:
a. Dikeluarkan dari Database Nasional:
Jika koperasi tidak melaksanakan RAT selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, status keaktifannya dicabut dan dikeluarkan dari database Kementerian Koperasi.
b. Pembubaran Resmi oleh Pemerintah:
Setelah dikeluarkan dari database nasional, pemerintah melalui Kementerian Koperasi berwenang melakukan tindakan pembubaran koperasi secara paksa karena dianggap tidak aktif atau "mati suri".

3. Dampak Kehilangan Kepercayaan Anggota dan Publik
Secara internal, pengurus yang gagal menggelar RAT dianggap melakukan pelanggaran tata kelola:
a. Gugatan Akuntabilitas:
Anggota berhak mengajukan mosi tidak percaya terhadap pengurus yang dinilai menyembunyikan laporan keuangan dan pertanggungjawaban.
b. Penyelesaian Lewat Rapat Anggota Luar Biasa (RALB):
Anggota dapat mengambil alih kekuasaan dengan menyelenggarakan RALB secara mandiri untuk memberhentikan pengurus lama secara tidak hormat.

Draf contoh Surat Teguran Resmi dari Badan Pengawas kepada Pengurus Koperasi terkait keterlambatan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 yang telah disesuaikan dengan ketentuan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan amanat Surat Edaran Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kementerian Koperasi Nomor 1 Tahun 2026.

DRAF SURAT TEGURAN INTERNAL
BADAN PENGAWAS KOPERASI [NAMA KOPERASI]
[Alamat Lengkap Kantor Koperasi, Nomor Telepon, dan Email]

Nomor: [Isi Nomor Surat]/BP-[Inisial Koperasi]/V/2026
Sifat: Penting / Segera
Lampiran: -
Perihal: Surat Teguran / Peringatan Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025

Kepada Yth.
Pengurus Koperasi [Nama Koperasi ]
Di Tempat

Dengan hormat,
Berdasarkan fungsi pengawasan tata kelola kelembagaan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta merujuk pada ketentuan Surat Edaran Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kementerian Koperasi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025, dengan ini Badan Pengawas menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan aturan regulasi terbaru, batas akhir pelaksanaan RAT Tahun Buku 2025 untuk Koperasi Primer adalah tanggal 31 Maret 2026.
2. Bahwa hingga surat ini diterbitkan pada bulan Mei 2026, Pengurus belum menyelenggarakan RAT dan belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Buku 2025 kepada Anggota maupun Badan Pengawas.
3. Bahwa keterlambatan ini menempatkan Koperasi kita pada risiko sanksi administratif dari Kementerian Koperasi, berupa pembekuan Nomor Induk Koperasi (NIK), penundaan program bantuan, hingga risiko pembubaran lembaga secara resmi jika pelanggaran berlanjut.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Badan Pengawas MEMBERIKAN TEGURAN RESMI kepada Pengurus untuk segera:
1. Menyusun dan menyerahkan draf Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Laporan Keuangan Tahun Buku 2025 kepada Badan Pengawas untuk diaudit internal paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat ini diterima.
2. Menetapkan tanggal dan mengumumkan jadwal pelaksanaan RAT Tahun Buku 2025 kepada seluruh Anggota dalam waktu maksimal 14 (empat belas) hari kerja.

Demikian surat teguran ini kami sampaikan demi menjaga kepatuhan hukum, transparansi, dan kepercayaan seluruh Anggota Koperasi [Nama Koperasi Anda]. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

[Tempat Kedudukan Koperasi], 12 Mei 2026
Badan Pengawas Koperasi [Nama Koperasi Anda]

(Tanda Tangan & Cap Stempel Koperasi)
[Nama Lengkap Ketua Pengawas]

Ketua

Tembusan Yth:
1. Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang
2. Arsip/Pertinggal



Arie Sadewa

Address

Jalan Daeng Celak, Senggarang
Tanjungpinang

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 15:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Dinas Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Dinas Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang:

Share