18/05/2026
Halo Sobat KDKMP
Yuk disimak Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan tindak lanjut strategis atas diterbitkannya Surat Edaran (SE) Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Nomor 1 Tahun 2026.
Maksud dan Tujuan Kegiatan:
a. Memberikan Pemahaman Regulasi:
Menyosialisasikan aturan baku dan standar penyusunan laporan pertanggungjawaban berdasarkan SE Nomor 1 Tahun 2026.
b. Percepatan Pelaksanaan RAT:
Mendorong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia agar segera menyelenggarakan RAT tepat waktu.
c. Transparansi & Akuntabilitas:
Menjamin pengelolaan kelembagaan, keuangan, dan usaha koperasi berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota.
d. Mitigasi Risiko Sanksi:
Memastikan koperasi patuh pada UU No. 25 Tahun 1992 agar terhindar dari sanksi administratif akibat tidak melaksanakan RAT.
e. Digitalisasi Data Koperasi:
Memandu pengurus agar hasil RAT dapat diinput ke dalam sistem Online Data System (ODS) Kementerian Koperasi.
Teknis Pelaksanaan Kegiatan
Sosialisasi tingkat pusat dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Waktu Pelaksanaan:
Jumat, 6 Maret 2026, pukul 13.30 s.d. 15.00 WIB.
b. Metode Kegiatan:
Dilaksanakan secara daring (online / virtual meeting).
c. Peserta:
Diikuti oleh Dinas yang membidangi Koperasi dari seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia, serta para pendamping koperasi.
d. Pemateri:
Dipimpin oleh perwakilan Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kementerian Koperasi RI.
Teknis Pelaksanaan RAT di Tingkat Desa/Kelurahan (Implementasi Lapangan)
Setelah sosialisasi tersebut, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melaksanakan RAT di tingkat basis dengan ketentuan teknis berikut:
a. Batas Waktu:
Dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tutup buku tahun lampau (maksimal Juni 2026).
b. Format Rapat:
Dapat dilakukan secara tatap muka langsung di balai desa/kantor kelurahan, maupun secara hybrid (gabungan fisik dan daring) untuk mempermudah pencapaian kuorum.
c. Agenda Utama:
β’ Penyampaian laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas Tahun Buku 2025.
β’ Pengesahan Laporan Keuangan dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
β’ Pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja serta Anggaran Belanja (RAPBK) Tahun Buku 2026.
d. Mekanisme Keputusan:
Diambil berdasarkan kuorum kehadiran anggota melalui musyawarah mufakat atau pengambilan suara terbanyak (voting).
Draf Susunan Acara dan Tata Tertib Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, disesuaikan dengan standar regulasi Kementerian Koperasi dan UKM.
DRAF SUSUNAN ACARA RAT
Tahun Buku 2025
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Waktu (WIB) Agenda Kegiatan Penanggung Jawab / Pelaksana Keterangan
08.00 - 08.30 Registrasi Anggota & Pengisian Daftar Hadir Sekretaris & Penerima Tamu Penentuan kuorum rapat
08.30 - 09.00 Pembukaan (Sesi Formal):
1. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
2. Menyanyikan Mars Koperasi
3. Sambutan Ketua Koperasi
4. Sambutan Kepala Desa/Lurah
5. Sambutan Dinas Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang Pembawa Acara (MC) Menghadirkan saksi dari unsur pembina pemerintahan
09.00 - 09.15 Sesi Pra-Rapat:
1. Pengesahan Kuorum RAT
2. Pengesahan Agenda & Tata Tertib RAT
3. Penyerahan Pimpinan Rapat Pengurus Koperasi Batas minimum kehadiran anggota terpenuhi
09.15 - 10.15 Sesi Inti I (Laporan Pertanggungjawaban):
1. Paparan Pengurus (Kinerja & Keuangan 2025)
2. Paparan Pengawas (Hasil Pemeriksaan) Ketua Pengurus & Ketua Pengawas Inti pertanggungjawaban tahun buku 2025
10.15 - 11.00 Sesi Inti II (Pandangan Umum & Tanggapan):
1. Tanya Jawab / Saran Anggota
2. Jawaban Pengurus & Pengawas
3. Pengesahan Laporan & Pembagian SHU Pimpinan Rapat & Anggota Pengesahan kuorum atas laporan tahun lalu
11.00 - 11.45 Sesi Inti III (Rencana Kerja ke Depan):
1. Pembahasan Rencana Kerja & RAPBK 2026
2. Pengesahan Rencana Kerja & RAPBK 2026 Pimpinan Rapat & Anggota Penentuan arah bisnis koperasi setahun ke depan
11.45 - 12.00 Penutup:
1. Pembacaan Berita Acara RAT
2. Doa Bersama
3. Pembagian Doorprise / Konsumsi Pimpinan Rapat & MC Sesi foto bersama dan pembagian hak konsumsi
DRAF TATA TERTIB RAT
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Tahun Buku 2025
BAB I: KETENTUAN UMUM
β’ Pasal 1 :
Rapat ini bernama Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
β’ Pasal 2 :
RAT merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam tata keluarga koperasi.
β’ Pasal 3 :
RAT dilaksanakan pada tanggal [Tentukan Tanggal] berkedudukan di [Tentukan Lokasi/Balai Desa].
BAB II: TUGAS DAN WEWENANG RAT
β’ Pasal 4 :
Menilai, menerima, atau menolak laporan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Tahun Buku 2025.
β’ Pasal 5 :
Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Tahun Buku 2025.
β’ Pasal 6 :
Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) Tahun Buku 2026.
BAB III: PESERTA DAN KUORUM
β’ Pasal 7:
Peserta RAT terdiri dari Anggota aktif, Pengurus, Pengawas, dan Undangan Resmi (Dinas Koperasi/Kepala Desa).
β’ Pasal 8:
RAT dinyatakan sah dan kuorum jika dihadiri oleh lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota aktif [Atau sesuaikan dengan AD/ART Koperasi setempat].
β’ Pasal 9:
Jika kuorum tidak tercapai, rapat ditunda selama 30 menit. Jika tetap tidak tercapai, rapat dibuka kembali dan dinyatakan sah berdasarkan kesepakatan anggota yang hadir.
BAB IV: HAK BICARA DAN HAK SUARA
β’ Pasal 10 :
Setiap anggota aktif memiliki Hak Bicara (bertanya/berpendapat) dan Hak Suara (memilih).
β’ Pasal 11 :
Undangan resmi hanya memiliki Hak Bicara berupa saran/sambutan, tanpa Hak Suara.
β’ Pasal 12:
Satu anggota hanya memiliki Satu Suara (One Man One Vote) dan tidak dapat didelegasikan atau diwakilkan kepada orang lain.
BAB III: MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
β’ Pasal 13:
Keputusan RAT diutamakan melalui jalur Musyawarah untuk Mufakat.
β’ Pasal 14 :
Jika mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui Pemungutan Suara (Voting) berdasarkan suara terbanyak (50% + 1 dari anggota yang hadir).
PENJELASAN TEKNIS PELAKSANAAN
β’ Mengapa ada Sesi Pra-Rapat?
Sebelum masuk ke laporan keuangan, aturan main (Tata Tertib) harus disahkan terlebih dahulu oleh forum anggota agar jalannya rapat memiliki payung hukum yang kuat dan tertib.
β’ Mengapa harus ada Berita Acara?
Berita Acara RAT yang ditandatangani oleh Ketua, Sekretaris, dan Perwakilan Anggota adalah dokumen mutlak yang wajib diunggah ke sistem Online Data System (ODS) Kementerian Koperasi sebagai bukti legalitas bahwa RAT telah selesai dilaksanakan.
β’ Fleksibilitas Kuorum Tingkat Desa:
Koperasi desa sering terkendala kehadiran fisik petani/warga. Sesuai SE Deputi, disarankan menggunakan metode hybrid (sebagian hadir fisik di balai desa, sebagian melalui aplikasi komunikasi) agar syarat kuorum minimal >50% lebih mudah terpenuhi secara legal.
Draf Surat Undangan RAT, Template Tabel Alokasi SHU, dan Format Berita Acara RAT untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
1. DRAF SURAT UNDANGAN RAT RESMI
KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH
Badan Hukum No: [Isi Nomor Badan Hukum] | Alamat Kantor: [Isi Alamat Lengkap Koperasi]
Email/Kontak: [Isi Email/No HP]
Nomor: [Isi Nomor Surat]/KOP-MP/V/2026
Sifat: Penting & Terbuka
Lampiran: 1 Berkas (Draf Susunan Acara & Tatib)
Hal: Undangan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Buku Tahun 2025
Kepada Yth.
Seluruh Anggota Koperasi Desa/
Kelurahan Merah Putih
Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang
Lurah Merah Putih
Di-
Tempat
Dengan hormat,
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi dan Surat Edaran Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kementerian Koperasi Republik Indonesia, dengan ini Pengurus mengundang Bapak/Ibu/Saudara/i untuk menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 yang akan dilaksanakan pada:
1. Hari / Tanggal : [Tentukan Hari & Tanggal, Maksimal Juni 2026]
2. Waktu : 08.00 WIB s.d Selesai
3. Tempat / Metode : Balai Desa Merah Putih (Tatap Muka) / [Isi Link Zoom/Gmeet jika Hybrid]
4. Agenda Utama : Pertanggungjawaban Pengurus & Pengawas TB 2025 serta Pengesahan RAPBK 2026.
Mengingat pentingnya pengambilan keputusan demi kemajuan koperasi kita bersama, kehadiran Bapak/Ibu/Saudara/i selaku pemilik kedaulatan tertinggi koperasi sangat kami harapkan.
Bagi anggota yang hadir secara daring (jika dilaksanakan secara hybrid), mohon memastikan perangkat Anda siap 15 menit sebelum acara dimulai demi kelancaran validasi kuorum.
Demikian undangan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kehadiran tepat waktunya, kami ucapkan terima kasih.
[Isi Nama Kota/Kabupaten], 18 Mei 2026
PENGURUS KOPERASI
KELURAHAN MERAH PUTIH
(Tanda Tangan & Cap Koperasi)
( [Nama Lengkap Ketua] )
Ketua
2. TEMPLATE TABEL ALOKASI PEMBAGIAN SHU
Sesuai dengan ketentuan AD/ART yang lazim dan aturan Kementerian Koperasi, total Sisa Hasil Usaha (SHU) bersih (setelah pajak) dibagi berdasarkan persentase berikut (Angka persentase di bawah merupakan contoh standar, silakan sesuaikan dengan AD/ART koperasi Anda):
Total SHU Bersih Tahun Buku 2025: Rp [Isi Total Nominal SHU, misal: Rp 50.000.000]
No Alokasi Peruntukan SHU Persentase (%) Perhitungan / Nominal (Rp) Keterangan
1 Dana Cadangan Koperasi 25% Rp [Hitung Persentase] Untuk memperkuat modal sendiri koperasi.
2 Jasa Modal (Simpanan) 20% Rp [Hitung Persentase] Dibagi proporsional berdasarkan jumlah simpanan anggota.
3 Jasa Usaha (Transaksi) 25% Rp [Hitung Persentase] Dibagi proporsional berdasarkan keaktifan belanja/pinjam anggota.
4 Dana Pengurus 10% Rp [Hitung Persentase] Insentif atas kinerja pengurus selama setahun.
5 Dana Pengawas & Karyawan 10% Rp [Hitung Persentase] Insentif untuk pengawas dan staf operasional.
6 Dana Pendidikan Koperasi 5% Rp [Hitung Persentase] Untuk pelatihan anggota, pengurus, atau literasi digital.
7 Dana Pembangunan Daerah 5% Rp [Hitung Persentase] Kontribusi sosial untuk lingkungan Desa/Kelurahan.
- TOTAL 100% Rp [Total SHU] Wajib klop dengan total SHU bersih.
3. FORMAT BERITA ACARA HASIL RAT (Untuk Sistem ODS)
Dokumen ini merupakan syarat wajib (mandatory) yang diunggah ke sistem Online Data System (ODS) Kementerian Koperasi sebagai bukti fisik bahwa koperasi Anda berstatus aktif dan patuh hukum.
BERITA ACARA RAPAT ANGOTA TAHUNAN (RAT)
KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH
TAHUN BUKU 2025
Pada hari ini, [Isi Hari], tanggal [Isi Tanggal] bulan [Isi Bulan] tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam, bertempat di [Isi Lokasi Lengkap], telah diselenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Rapat dihadiri oleh:
1. Jumlah Anggota Terdaftar :
[Isi Jumlah] Orang.
2. Jumlah Anggota Hadir (Fisik/Daring):
[Isi Jumlah] Orang.
3. Persentase Kehadiran:
[Isi Persentase]% (Dinyatakan KUORUM sesuai AD/ART).
4. Undangan unsur Pembina:
Dinas Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang dan Kepala Desa/Lurah.
Setelah mendengarkan laporan, pandangan umum, tanggapan anggota, serta melalui proses musyawarah mufakat, RAT Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menetapkan keputusan sebagai berikut:
1. MENERIMA DAN MENGESAHKAN Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Laporan Hasil Pemeriksaan Pengawas Tahun Buku 2025 dengan catatan/rekomendasi terlampir.
2. MENYETUJUI Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Tahun Buku 2025 sebesar Rp [Isi Nominal] untuk dialokasikan sesuai dengan ketentuan tabel peruntukan yang berlaku.
3. MENGESAHKAN Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) Tahun Buku 2026 sebagai pedoman operasional pengurus.
Berita acara ini dibuat dengan sebenarnya, ditandatangani oleh Pimpinan Rapat dan Perwakilan Anggota untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, termasuk sebagai dokumen pelaporan resmi pada Aplikasi Online Data System (ODS) Kementerian Koperasi dan UKM RI.
[Isi Nama Kota/Kabupaten], [Isi Tanggal RAT] 2026
PIMPINAN RAT / PENGURUS:
(Tanda Tangan & Cap)
( [Nama Lengkap Ketua] )
Ketua Rapat
PERWAKILAN ANGOTA KOPERASI:
(Tanda Tangan)
( [Nama Anggota 1] )
Perwakilan Anggota I
(Tanda Tangan)
( [Nama Anggota 2] )
Perwakilan Anggota II
Release: Arie Sadewa