04/09/2026
, Sekretariat KPU Provinsi Lampung mengikuti Bimbingan Teknis Implementasi Manajemen Risiko di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring di Aula KPU Provinsi Lampung, Jumat (04/09/2026).
Kegiatan diikuti oleh Sekretaris KPU Provinsi Lampung, Arif Ma’ruf, jajaran pejabat struktural, pejabat fungsional, serta staf pelaksana Sekretariat KPU Provinsi Lampung.
Dalam pemaparan materi dijelaskan bahwa manajemen risiko merupakan bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan tata kelola KPU yang efektif dan bukan sekadar kewajiban administratif. Penerapannya dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan serta menjadi tanggung jawab pimpinan dan seluruh jajaran di lingkungan KPU. Keberhasilan implementasi manajemen risiko juga sangat ditentukan oleh komitmen pimpinan dalam memastikan risiko diidentifikasi, dinilai, dikelola, dan dipantau secara tepat.
Bimtek juga membahas penerapan manajemen risiko berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2025, yang mencakup struktur dan kerangka kerja manajemen risiko serta pembangunan budaya risiko. Proses manajemen risiko meliputi komunikasi dan konsultasi, penetapan konteks, penilaian risiko, perlakuan risiko, reviu dan pemantauan, serta dokumentasi dan pelaporan.
Selain itu, dijelaskan penerapan Three Lines Model, yang terdiri atas lini pertama sebagai pemilik dan pengelola risiko, lini kedua sebagai Unit Manajemen Risiko yang melaksanakan fungsi perencanaan, monitoring, dan evaluasi, serta lini ketiga sebagai Unit Pengawas Manajemen Risiko yang memberikan keyakinan dan melakukan evaluasi terhadap efektivitas penerapan manajemen risiko.
Melalui kegiatan ini, diharapkan jajaran Sekretariat KPU Provinsi Lampung semakin memahami dan mampu menerapkan manajemen risiko secara sistematis dan terintegrasi dalam pelaksanaan tugas, sehingga dapat mendukung pencapaian tujuan organisasi dan meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan.