23/01/2017
Minggu, 22 Januari 2017, Satgas Patroli Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara berhasil melakukan penegahan sebuah kapal tanpa nama yang membawa penumpang berupa TKI ilegal.
Penegahan dilakukan di sekitar perairan Asahan pada pukul 20.00 wib yang membawa 67 TKI yang terdiri dari 56 pria dan 11 perempuan.
Ketika kapal akan diperiksa, tidak ada perlawanan dari kapal tersebut, namun awalnya mereka tidak mau menghentikan kapal dengan alasan kemudi yang tidak bias diatur. Setelah kapal berhasil dikuasai oleh Petugas Bea dan Cukai, kapal tersebut selanjutnya dibawa menuju Pelabuhan Internasional Teluk Nibung untuk diamankan, dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tekong kapal dan TKI ilegal.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap semua TKI ilegal beserta bawaannya oleh Petugas Bea dan Cukai, dipastikan bahwa tidak seorangpun dari TKI ilegal yang membawa Narkotika, Petugas Bea Cukai hanya menemukan 4 kotak sreofoam, 6 kaleng cat dan 2 goni berisi ikan yang telah diserah terimakan ke Karantina. Selain itu, Petugas Bea dan Cukai juga menegah 8 karung goni yang berisi pakaian bekas.
PLI KPPBC TMP C Teluk Nibung