Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Yang Muda Pasti Bisa,

Konsistensi dan Eksistensi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)Mungkin masih banyak masyarakat yang belum tahu apa itu ...
26/12/2013

Konsistensi dan Eksistensi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

Mungkin masih banyak masyarakat yang belum tahu apa itu sebenarnya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) serta peran dan fungsinya.
Bahkan sebagian besar masyarakat mendefinisikannya sebagai salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada selama ini.
Oleh karena itu perlu adanya sebuah sosialisasi yang tepat dan terukur agar nantinya masyarakat yang akan diberdayakan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) terjalin suatu hubungan dan kerjasama yang baik dalam melaksanakan program kerja dan kegiatan yang akan dilaksanakan.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) merupakan lembaga yang dibentuk oleh masyarakat dan untuk masyarakat serta mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres Nomor 49 Tahun 2001) dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri Nomor 5 Tahun 2007) dimana Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) merupakan Mitra Pemerintah dan swasta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dalam pembangunan.
Agar Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) diketahui dan dikenal luas dimasyarakat selain sosialisasi yang telah disinggung sebelumnya, maka Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) juga harus selalu konsisten dalam menunjukkan eksistensinya didalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dimana lambat laun akan tercipta hubungan emosional yang erat antara LPM dengan masyarakat itu sendiri. Sehingga nantinya keberadaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tidak lagi dipandang sebelah mata baik itu oleh Pemerintah, swasta maupun masyarakat.
Memang tidak dapat dipungkiri tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dalam melaksanakan tugasnya terkadang terhambat oleh minimnya ketersedian dana yang ada sehingga program yang dijalankan belum optimal. Untuk mengatasi hal tersebut perlu diadakan kerjasama yang intensif kepada pemerintahan agar mendorong dibuatnya produk hukum berupa peraturan daerah (Perda) terkait LPM, agar eksistensi dan kinerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) lebih optmal dimasa yang akan datang.

13/09/2013

Terwujud nya kemandirian LPM sebagai wadah perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada pemberdayaan masyarakat

warkop bersama
29/05/2012

warkop bersama

24/05/2012

Address

Sekretariat : Jalan Ir. Djuanda No. 98 Kelurahan Batusari-Kecamatan Batuceper-Kota Tangerang
Tangerang
15121

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Lembaga Pemberdayaan Masyarakat posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share