KPP Pratama Kosambi

KPP Pratama Kosambi Official Akun Facebook KPP Pratama kosambi

PPh Final UMKM 0,5% Tetap Ada, Kini Lebih Tepat SasaranMelalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah tetap mempertahankan f...
12/06/2026

PPh Final UMKM 0,5% Tetap Ada, Kini Lebih Tepat Sasaran

Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah tetap mempertahankan fasilitas PPh Final UMKM 0,5%. Batas omzetnya juga tetap sampai Rp4,8 miliar per tahun.

Penyesuaian kebijakan ini dilakukan agar manfaat fasilitas perpajakan benar-benar dinikmati oleh UMKM yang membutuhkan dukungan untuk tumbuh dan berkembang.

Dalam evaluasi pelaksanaannya, terdapat berbagai kondisi yang berpotensi membuat fasilitas tidak sepenuhnya tepat sasaran. Karena itu, pengaturan ini disempurnakan untuk menjaga keadilan, mendorong kepatuhan, dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

Semangatnya tidak berubah: mendukung UMKM bertumbuh, naik kelas, dan semakin kuat.

APBNKita per 5 Juni 2026 menunjukkan tren positif!Penerimaan pajak telah mencapai Rp834,4 triliun, atau 35,4% dari targe...
12/06/2026

APBNKita per 5 Juni 2026 menunjukkan tren positif!

Penerimaan pajak telah mencapai Rp834,4 triliun, atau 35,4% dari target APBN 2026. Angka ini juga tumbuh 22,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Capaian ini mencerminkan kontribusi masyarakat dan dunia usaha dalam mendukung pembiayaan pembangunan serta menjaga keberlanjutan APBN sebagai instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan bersama.

Omzet Rp4,8 Miliar Akumulatif, Maksudnya Gimana? 🤔PP Nomor 20 Tahun 2026 mengatur bahwa batas omzet Rp4,8 miliar untuk m...
11/06/2026

Omzet Rp4,8 Miliar Akumulatif, Maksudnya Gimana? 🤔

PP Nomor 20 Tahun 2026 mengatur bahwa batas omzet Rp4,8 miliar untuk menentukan siapa yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5% dihitung secara akumulatif dalam satu tahun pajak.

Artinya, yang diperhitungkan bukan hanya omzet dari usaha yang menggunakan tarif PPh Final 0,5%, tetapi juga penghasilan dari usaha lain maupun jasa/pekerjaan bebas yang dimiliki Wajib Pajak Orang Pribadi. Seluruhnya digabung untuk melihat apakah masih memenuhi batas omzet Rp4,8 miliar.

Nah, kalau total omzet yang digabung masih di bawah Rp4,8 miliar, fasilitas tarif PPh Final UMKM 0,5% masih bisa dimanfaatkan. Sebaliknya, jika totalnya sudah melebihi Rp4,8 miliar, maka tidak lagi memenuhi kriteria tersebut.

✨ Ada yang baru di Coretax DJP!Kami terus menerima masukan dari para pengguna, dan salah satu langkah yang sudah kami la...
08/06/2026

✨ Ada yang baru di Coretax DJP!

Kami terus menerima masukan dari para pengguna, dan salah satu langkah yang sudah kami lakukan adalah penyegaran tampilan Coretax DJP.

Mulai dari halaman utama hingga navigasi antar-menu, tampilannya kini dibuat lebih responsif dan nyaman digunakan di berbagai perangkat. Tujuannya supaya dapat mengakses layanan perpajakan dengan lebih mudah, informasi lebih jelas, dan pengalaman pengguna semakin baik.
Pembaruan ini dilakukan secara bertahap dan akan terus dikembangkan ke depannya

Halo Kawan Pajak! Akhir-akhir ini kita terus dibanjiri kabar baik yang membanggakan dari panggung olahraga internasional...
08/06/2026

Halo Kawan Pajak! Akhir-akhir ini kita terus dibanjiri kabar baik yang membanggakan dari panggung olahraga internasional, mulai dari Timnas sepak bola kita yang baru saja mencetak kemenangan meyakinkan, hingga keberhasilan Jonatan Christie menembus laga final Indonesia Open setelah perjuangan panjangnya.

Energi positif dan semangat pantang menyerah dari para pahlawan olahraga ini pastinya menular ke Kawan Pajak yang sedang giat merintis usaha di mana pun kalian berada. Apalagi, ada kabar gembira nih bagi kalian para pelaku UMKM, yuks simak kabar baiknya di sini!

PT atau CV baru daftar tahun 2026? Masih bisa manfaatkan tarif PPh Final 0,5%!PT, CV, Firma, dan BUMDes/BUMDesma yang te...
08/06/2026

PT atau CV baru daftar tahun 2026? Masih bisa manfaatkan tarif PPh Final 0,5%!

PT, CV, Firma, dan BUMDes/BUMDesma yang terdaftar pada 1 Januari s.d. 21 April 2026 masih bisa memanfaatkan tarif PPh Final UMKM 0,5% sesuai ketentuan peralihan dalam PP 20 Tahun 2026.

Pembayaran PPh Final 0,5% yang sudah dilakukan sejak Januari 2026 juga tetap sah dan tidak perlu pembetulan SPT. Fasilitas ini tetap dapat digunakan selama syarat omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun terpenuhi dan jangka waktu pemanfaatannya belum berakhir.

Jadi, tidak perlu khawatir. Hak wajib pajak tetap dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku. 👍

PP 20 Tahun 2026 membawa beberapa penyesuaian pada ketentuan PPh Final UMKM. Mulai dari subjek yang dapat memanfaatkan t...
05/06/2026

PP 20 Tahun 2026 membawa beberapa penyesuaian pada ketentuan PPh Final UMKM. Mulai dari subjek yang dapat memanfaatkan tarif 0,5%, pengaturan penggabungan omzet, hingga penegasan bahwa pekerjaan bebas tertentu tidak termasuk dalam skema PPh Final UMKM.

Meski ada perubahan, UMKM orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenai PPh. Yuk, simak perbandingan aturan lama dan baru agar tidak salah paham! 😉

Influencer, content creator, selebgram, blogger, dan vlogger tidak dikenakan PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen. Hal...
05/06/2026

Influencer, content creator, selebgram, blogger, dan vlogger tidak dikenakan PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen. Hal ini karena penghasilan yang diperoleh berasal dari jasa dan keahlian pribadi sehingga termasuk dalam kategori pekerjaan bebas, yang memiliki ketentuan perpajakan tersendiri.

Ketentuan ini bukan merupakan pajak baru. Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah memberikan kepastian mengenai kelompok Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM dan yang mengikuti mekanisme perpajakan sesuai karakteristik penghasilannya.

Dengan memahami ketentuan yang berlaku, dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara tepat dan sesuai aturan.

Address

Jalan Perintis Kemerdekaan II, RT. 007/RW. 003, Babakan, Kec. Tangerang, Kota Tangerang
Tangerang
15118

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when KPP Pratama Kosambi posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to KPP Pratama Kosambi:

Share