Pemerintah Desa Labuhan Lalar

Pemerintah Desa Labuhan Lalar Halaman ini dibuat sebagai sarana Pemerintah Desa Labuhan Lalar untuk berkomunikasi dengan masyaraka Dilanjutkan oleh Kepala Kampung selanjutnya adalah M.

SEJARAH DESA

Desa Labuhan Lalar merupakan Desa Pesisir dan Desa Induk dari beberapa Desa yang ada, di antaranya Desa Lalar Liang, dan Kelurahan Bertong. Sejak dahulu Desa Labuhan Lalar terkenal akan Hasil Perikanannya. Sejak berdirinya Desa Labuahan Lalar telah mengalami berbagai masa kepemimpinan pemerintah yang di mulai pada saat terbangunnya kesepakatan warga pendatang dari suku Bone, Banjar,

Bugis, Mandar, dan Makassar (Sulawesi Selatan) dan suku Ende (NTT) untuk mengangkat Dato’ Ribandang Mangkurat atau sebutan Daeng Datu asal Bone sebagai Kepala Kampung (Kapitah) sekaligus dinobatkan sebagai Kepala Adat. Setelah masa kepemimpinan Daeng Datu berakhir, Kepala Kampung selanjutnya adalah Muhammad Ali atau sebutan Daeng Lesso asal Tambora. Setelah Muhammad Ali berakhir, Desa Labuhan Lalar dipimpin oleh Kapitah Abdul Mannan atau sebutan Daeng Manna’. Setelah Daeng Manna meninggal dunia Kepala Kampung selanjutnya dipimpin oleh Daeng Muhseng. Setelah Daeng Muhseng berakhir Kapitah selanjutnya dipimpin oleh Daeng Zainal atau sebutan Daeng Nenang. Nur Yusuf atau sebutan Mbo Nu’. Seiring dengan kebijakan Pemerintah istilah dan status Kapitah digantikan dengan Kepala Desa yang dibantu oleh Pelaksana hariannya yang disebut Kepala Kampung sekarang disebut Kepala Dusun. Pemerintah Desa Labuhan Lalar selanjutnya di pimpin oleh Caco Boka (atau yang di sebut dengan Puah Guru). Pada tahun 1961-1965 Daeng Hasan Sabri menggantikan Caco Boka sebagai Kepala Desa dan pada tahun 1981-1985 Daeng Hasan Sabri digantikan oleh Fatawari EA. Karena ada permasalahan fatawari ea kemudian di gantikan oleh Abdul Haris S. (sekretaris desa) sebagai karteker Kepala Desa. Untuk selanjtnya Desa Labuhan Lalar di pimpin oleh M. Muradi HA dan pada tahun 1998 hingga tahun 2007 A. Latief MY. memimpin Desa Labuhan Lalar sebagai Kepala Desa, dilanjutkan oleh Bapak Khairul Razikin sampai tahun 2013. Kemudian tongkat estafet kepemimpinan di Desa Labuhan Lalar diamanatkan kepada saya, Ansyarullah sebagai Kepala Desa Labuhan Lalar sampai berakhir masa periode pengabdian sebagai Kepala Desa tahun 2019 mendatang, insya Allah.

Labuhan Lalar, 19 Agustus 2017 bertempat di Aula Kantor Desa Labuhan Lalar dilakukan kegiatan Penyaluran Zakat Konsumtif...
22/08/2017

Labuhan Lalar, 19 Agustus 2017 bertempat di Aula Kantor Desa Labuhan Lalar dilakukan kegiatan Penyaluran Zakat Konsumtif untuk 200 masyarakat desa Labuhan Lalar oleh Baznas Provinsi NTB yang diwakilkan oleh Bapak Zainul Muttaqin, Baznas KSB diwakilakn oleh Bapak Ir. Ramli beserta staf dan Pemerintah Desa diwakilkan oleh Kasi Kesejahteraan.
Kegiatan Penyaluran Zakat konsumtif di Kabupaten Sumbawa Barat dilakukan di 2 desa yaitu Desa Labuhan Lalar dan Lalar Liang.

Labuhan Lalar, 8 Agustus 2017 Pemerintah Desa Labuhan Lalar dikunjungi oleh tim dari Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat...
22/08/2017

Labuhan Lalar, 8 Agustus 2017 Pemerintah Desa Labuhan Lalar dikunjungi oleh tim dari Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat (..). kunjungan kali ini adalah bagian dari kegiatan rutin untuk melakukan Pemeriksaan Rutin Desa (APBDes 2016) yang mel;iputi administrasi dan fisik. Tim dan didampingi oleh Kaur Perencanaan, Kasi Kesejahteraan dan kasi Pelayanan secara bersama-sama turun ke lapangan guna mengecek fisik pembangunan yang dilakukan selama tahun anggaran 2016 yang meliputi
1. Pembangunan Posyandu
2. Rehab Polindes
3. Jalan kuburan RT 01 dan RT 02 Dusun Wara’ B
4. Talut RT 02 Dusun Muhajirin
5. Drainasi RT 01 dan RT 01 Dusun Toroh
6. Pengurugan pemukiman warga RT 01 dan 03 dusun Toroh
7. Pengurugan Jalan RT 03 Dusun Wara’ B
8. Gorong-gorong jalan RT 04 Dusun Bangsal, RT 03 Dusun Toroh
Kegiatan pemeriksaan baru selesai jam 4 sore dan tim kembali ke kantor membawa serta buku administrasi desa yang sudah diberita acarakan.

Labuhan Lalar – 22 Juni 2017 dilakukan penyaluiran ZIS (Zakat Infak Shadaqah) dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Ka...
22/08/2017

Labuhan Lalar – 22 Juni 2017 dilakukan penyaluiran ZIS (Zakat Infak Shadaqah) dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sumbawa Barat untuk masyarakat Desa Labuhan Lalar. Kegiatan yang rutin dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jumlah mustahik desa Labuhan Lalar sebanyak 110 orang dan penyerahannya dilakukan langbsung oleh Bapak Mancawari selaku perwakilan dari Baznas KSb dan didampingi oleh Kasi Kesejahteraan dari Pemerintah Desa Labuhan Lalar.

Labuhan Lalar- Rabu, 14 Juni 2017 telah dilakukan penyaluran Santunan Lansia oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat mel...
22/08/2017

Labuhan Lalar- Rabu, 14 Juni 2017 telah dilakukan penyaluran Santunan Lansia oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Dinas Sosial dan bekerja sama dengan PT. Bank Negara Indonesia Tbk. Unit Taliwang. Proses penyalurannya dilakukan dengan sangat teliti. Beberapa data warga yang merupakan sasaran penyaluran terdapat perbedaan yang ada di database Bank dan di Identitas Kependudukan. Solusi yang diberikan agar dapat dilakukan pencairan yaitu dengan menyerahkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah desa, begitu juga dengan warga yang tidak dapat melakukan penarikan dana atas nama yang bersangkutan tetapi dapat dilakukan dengan diwakilkan oleh ahli waris/ keluarga dengan catatan menyerahkan Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Pemerintah Desa Labuhan Lalar.

REVITALISASI RUSUS 2010 RT 03 MUHAJIRINKunjungan Kementerian PU dan Perumahan Rakyat yang didampingi oleh Dinas PU Kabup...
05/05/2017

REVITALISASI RUSUS 2010 RT 03 MUHAJIRIN
Kunjungan Kementerian PU dan Perumahan Rakyat yang didampingi oleh Dinas PU Kabupaten Sumbawa Barat datang menunjungi lokasi Perumahan warga RT 03 Dusun Muhajirin yang dibangun tahun 2010 lalu yang merupakan Rumah Khusus bantuan dari Kementerian Perumahan Rakyat.
Adapun kunjungan kali ini untuk melakukan revitalisasi dan perbaikan pada bangunan yang berjumlah 40 unit tersebut. Perbaikan yang akan dilakukan meliputi plesteran dinding dan pemasangan plafon.

PENDAMPINGAN DAN PEMBINAAN PDPGR TENTANG KARTU BARIRI NELAYANAcara pendampingan dan pembinaan yang dilakukan oleh Dinas ...
05/05/2017

PENDAMPINGAN DAN PEMBINAAN PDPGR TENTANG KARTU BARIRI NELAYAN
Acara pendampingan dan pembinaan yang dilakukan oleh Dinas Kelautan dan perikanan Kabupaten Sumbawa Barat di Desa Lalar beberapa waktu yang lalu terkait dengan bantuan berupa alat dan perlengkapan tangkap nelayan desa Labuhan Lalar (sampan dan mesin yang diuangkan). Acara yang tururt dihadiri oleh Tim dari PT. BRI Kcp. Sumbawa Barat selaku partner pemerintah dalam penyaluran bantuan tersebut.

TUNTUTAN TENTANG PENYERAHAN  SERTIPIKAT PRONA DAN SHAT NELAYANSabtu, 8 April 2017. Setelah diadakan musyawarah penghuni ...
05/05/2017

TUNTUTAN TENTANG PENYERAHAN SERTIPIKAT PRONA DAN SHAT NELAYAN
Sabtu, 8 April 2017. Setelah diadakan musyawarah penghuni Rusus. Kantor Desa Labuhan Lalar didatangi beberapa warga yang menanyakan masalah kejelasan sertipikat Prona dan Nelayan yang sampai saat ini belum dibagikan. Warga yang datang menuntut beberapa hal, yaitu :
1. Sertipikat diserahkan. Sampai saat ini masih ada sertipikat yang posisinya ada di kantor BPN yang mungkin pada saat Penyerahan Sertipikat tersebut pemilik sertipikat tidak dapat hadir. Maka sertipikatnya dibawa kembali ke kantor BPN. Tetapi jika ada masyarakat yang ingin mengambil sertipikat tersebut disilahkan datang ke Pemerintah Desa agar dibuatkan Surat Rekomendasi untuk dibawa ke Kantor BPN untuk mendapatkan hak sertipikatnya.
2. Uang yang sudah disetorkan guna pembiayaan dalam proses sertipikat tersebut agar dikembalikan. Informasi yang didapatkan oleh warga saat itu adalah dari Pihak Dinas Perikananan bahwa proses pembuatan hal semacam itu digratiskan dan mengacu kepada Keputusan Presiden RI tentang bebas Pungli.
Dari pihak pemerintah Desa sendiri bahwa sejumlah biaya yang dikeluarkan oleh pemilik sertipikat merupakan jumlah yang sudah disepakati bersama pada saat acara Penyuluhan Tentang Sertipikat Prona dan SHAT Nelayan tanggal 24 Februari 2016 yang dilakukan oleh BPN Sumbawa Barat yang diwakili oleh Bapak Made Utama, S.H. dan Rachmat Nugroho, S.H. bersama dengan Bapak Ma’ruful Amaly, S.H. dari Polres Sumbawa Barat yang didampingi oleh Bapak Ramli yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Desa Labuhan Lalar dan jumlah yang saat itu sudah disepakati juga disamakan jumlahnya dengan biaya tahun 2015.
Sampai Minggu malam di salah satu rumah warga yang menuntut, Kepala Desa bersama Sekretaris Desa dan Bhabinkamtibmas duduk bersama untuk membicarakan permasalahan ini. Tuntutannya masih sama yaitu meminta permasalahan diselesaikan malam itu juga, jika tidak (tuntutan tidak diindahkan) warga yang keberatan tersebut akan kembali menyambangi Kantor Desa Labuhan Lalar maupun Dinas terkait bila perlu akan dibawa ke ranah hukum. Menanggapi masalah tersebut Kepala Desa mempersilahkan kepada warga malam itu untuk menindaklanjuti apapun keinginannya karena Kepala Desa tidak mungkin bisa menyelesaikan permasalahan tersebut dalam satu malam mengingat kemarin dan hari ini merupakan hari libur bagi instansi pemerintahan dan keesokan harinya (Senin, 10 April 2017) Pemerintah Desa Labuhan Lalar sudah mempersiapkan diri sekiranya memang benar akan ada warga kembali mendatangi kantor desa untuk penyelesaian masalah ini tapi sampai jam aktif kantor selesai tidak satupun dari warga yang sempat ribut tentang hal ini, tidak ada yang datang.
Pemerintah Desa baru tau lewat media elektronik melalui http://kabarntb.com/program-sertifikat-gratis-dipungut-ratusan-ribu-nelayan-labuhan-lalar-protes/ . Bahwa sehari sebelumnya beberapa warga yang keberatan tersebut mandatangi Dinas Perikanan untuk mendapatkan kejelasan tentang biaya pengurusan dan penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) Nelayan khususnya di Labuhan Lalar.
Kabar yang dirilis tanggal 10 April 2017 tersebut menulis bahwa peserta sertipikasi hak atas tanah prona maupun nelayan ditarik biaya dari 300-700 ribu rupiah. Menanggapi masalah tersebut bahwa Pemerintah Desa Labuhan Lalar membenarkan adanya penarikan biaya karena pengurusan tanah masyarakat tidak dianggarkan di dana apapaun di desa tapi tidak ada sampai 700 ribu seperti yang tertulis pada artikel di media tersebut.
Pada paragrap 3 dan 4 dalam artikel tersebut disebutkan nama Ryan Prayuda (kami pastikan nama tersebut palsu/disamarkan. Sepanjang pengetahuan kami tidak ada satupun warga dewasa Labuhan Lalar bernama tersebut). Warga tersebut mengaku bahwa ada kesepakatan sebelumnya tentang jumlah biaya (warga tersebut tau ada biaya) dan jumlah biaya tersebut disepakati sejumlah 250 ribu bukan lebih atau sampai 700 ribu.
Menanggapi hal tersebut, di dalam daftar hadir rapat penyuluhan dan sosialisasi tentang Sertipikat Hak Atas Tanah Nelayan maupun Prona yang dilaksanakan tanggal 24 Februari 2016 tidak pernah ada peserta atas Nama Ryan Prayuda di dalam daftar hadir kami dan jika warga tersebut mengakui adanya kesepakatan jumlah biaya, pada saat tersebut jumlah yang disepakati peserta prona maupun SHAT Nelayan bukan 250 ribu tetapi 500 ribu yang disamakan dengan biaya di tahun 2015 dan itu sudah diberita acarakan tepat sebelum sosialisasi ditutup.
Mengenai warga yang merupakan peserta sertipikat yang mengeluarkan dana 400 ribu. Memang benar, tetapi jumlah tersebut adalah biaya yang disepakati tahun 2014, bukan semata-mata kami meminta pihak terkait mengeluarkan biaya. Dan masih dari keterangan orang yang sama di tahun 2016 mengatakan pihak Desa meminta 700 ribu. Tetapi baru diberikan 500 ribu. Kami tegaskan kembali biaya yang disepakati saat sosialisasi tanggal 24 Februari 2016 sebesar 500 ribu, bukan 700 ribu seperti yang dikatakan warga tersebut dan jumlah biaya tersebut variatif di beberapa desa. Jadi jika memang benar warga yang tidak disebutkan namanya tersebut sudah membayar sebesar kesepakatan, kami pastikan sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan pasti sudah diberikan.
Masih mengenai pernyataan di artikel tersebut (paragrap 7). Seperti yang kami nyatakan di awal, bahwa sabtu, 8 April 2017 memang benar ada beberapa warga yang datang kepada pemerintah. Mereka menuntut hak sertipikat dan meminta untuk mengembalikan biaya yang sudah dikeluarkan karena informasi yang mereka dapatkan pengurusan tanah digratiskan dan juga dikuatkan dengan Peraturan Presiden RI terkait bebas Pungutan Liar (pungli). Kesepakatan yang kita buat tentang biaya ini adalah kesepakatan yang disepakati peserta rapat tahun 2016 sedangkan peraturan bebas pungli itu diberlakukan baru baru ini. Jadi biaya yang sudah dikeluarkan peserta di tahun 2016 sudah digunakan untuk biaya pengurusan sertipikat yang sudah terbit dan beberapa masih berada di BPN. Jadi jika warga meminta uang tersebut dikembalikan, pemerintah desa tidak bisa memberikan, terlebih lagi biaya yang sudah dikeluarkan sebagian peserta digunakan untuk menutupi biaya untuk peserta yang lain.
Dituliskan dalam paragrap 8, bahwa untuk melunasi biaya kesepakatan warga sampai meminjam uang ke rentenir. Untuk urusan tersebut adalah hal lain beda konteks, pemerintah desa justru mengaku bahwa beberapa warga malah datang secara pribadi meminta kepada Kepala Desa untuk diberikan keringanan membayar sertipikat, “dan kita berikan. Kami punya tanggung jawab moril kepada mereka” dan ada juga warga yang meminta sertipikat di awal untuk dijadikan agunan di Bank dan berjanji akan melunasi tetapi sampai hari ini tidak kembali melunasi tapi kami tidak pernah menagih maupun meminta mereka melunasi. kami Pemerintah akan sangat menghargai masyarakat yang datang secara pribadi ke kami meminta sertipikatnya. Di kesepakatan memang tertulis 500 ribu, tetapi jika ada warga yang datang meminta dan memberi berapapun dan wajar jumlahnya, tetap akan kami berikan, dan itu sudah kami lakukan hanya saja kami tidak membeberkan masalah ini ke luar kantor kami takutkan akan adanya kecemburuan nantinya. Sekarang terjadi hal seperti ini mau tidak mau kami katakan”
Mengenai pernyataan Kabid Perikanan Tangkap, Noto Karyono seperti yang tertulis pada paragrap 10-11 yang menyatakan dan menyebutkan kebutuhan biaya hanya 250 ribu. Membaca pernyataan ini Kepala Desa bersama Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan dan PPID Desa langsung menyambangi Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbawa Barat terkait pernyataan tersebut. Setelah diklarifikasi, memang benar beliau menyebutkan sejumlah biaya tersebut tetapi pemerintah Desa Labuhan Lalar menambahkan bahwa jumlah tersebut merupakan jumlah yang disepakati tahun 2012 yang lalu. Ditambahkan oleh Kabid dan Sekdis DKP bahwa saat bertemu dengan beberapa warga Labuhan Lalar saat itupun sudah dikatakan bahwa jika terkait biaya lain BPN dan DKP tidak tahu menahu, silahkan itu menjadi urusan Pemerintah Desa dan Peserta Rapat.
Ditambahkan oleh Sekretaris DKP bahwa”dari beberapa warga yang datang kepada kami, saat kami cocokkan data peserta sertipikasi yang masih ada di BPN hanya ada 1 orang pemilik sertipikat. Sedangkan selebihnya ditengarai mungkin sertipikatnya ada di kantor desa atau mungkin juga mereka datang hanya ikut-ikutan”.
Pemerintah Desa Labuhan Lalar sangat menyayangkan tindakan media dalam memperoleh berita. Karena tidak sekalipun mendatangi Pemerintah Desa untuk mengkonfirmasi pemberitaan tentang Desa Labuhan Lalar. Jika hanya alasan ponsel tidak aktif kenapa tidak mendatangi kami langsung agar sebelum diberitakan informasi yang didapatkan seimbang. Dalam hal ini kami dirugikan media karena terkait pemberitaan tidak mengkonfirmasi kepada kami terkait masalah ini sebelum dijadikan berita, jika tidak bertemu dengan Kepala Desa masih ada Sekretaris Desa ataupun Kasi Pemerintahan langsung yang membidangi masalah pertanahan.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jika diruntut permasalahan ini bermula sesaat setelah pembahasan RAPBDes hari Rabu, 5 April 2017 selesai. Salah seorang anggota BPD menyinggung tentang Sertipikat yang sudah dilaksanakan tahun 2016 dan bertanya bagi yang belum mengambil bagaimana cara pengambilan sertipikat tersebut.
Dijelaskan oleh Kepala Desa dan Kasi Pemerintahan saat ini bahwa, “saat ini memang masih ada sertipikat yang ada di kantor, jika ada warga yang ingin mengambil kami persilahkan datang ke kantor sendiri tidak boleh diwakilkan dan tidak akan dibebankan untuk pembiayaan apapun yang meskipun di tahun 2016 sudah ada kesepakatan sebelumnya. Hal ini kami lakukan sesuai dengan Peraturan Presiden tentang Saber Pungli. Terkait tentang sertipikat yang juga masih ada beberapa di Kantor BPN yang mungkin saat serah terima beberapa waktu yang lalu, pemilik sertipikat tidak hadir lalu kemudian sertipikat tersebut dibawa kembali ke BPN dan Pemerintah Desa akan memberikan surat rekomendasi pengambilan sertipikat tersewbeut dengan catatan didak dapat diwakili atau menggunakan surat kuasa jika ada yang dikuasakan. Kembali kami tegaskan bahwa kami mempersilahkan warga yang ingin mengambil sertipikat tersebut, diberi berapapun sekarang kami tidak akan berani menerima uang dalam bentuk apapaun.”
Beberapa hari kemudian tepatnya Jumat, 7 April 2017seorang warga dusun Bangsal, Alimuddin, ST. datang ke kantor desa dan mengatakan akan menuntut Kepala Desa terkait beberapa hal salah satunya mengenai masalah sertipikat warga “bagaimana tentang serrttipikat warga yang masih ada di kantor desa Karena ada beberapa warga mengadu di forum pertemuan kami di dusun bangsal”. Saat tersebut Kepala Desa baru saja keluar kantor, Bapak Alimuddin bertemu dengan Sekretaris Desa dan Kasi Pemerintahan.
Dijelaskan oleh Kasi Pemerintahan yang juga menangani masalah pertanahan, “bahwa bagi warga sertipikatnya ada di kantor desa disilahkan datang dan kami menunggu warga tersebut tanpa ada pembiayan lain lagi yang harus dibayarkan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat di tahun 2016 dikarenakan pada tahun 2017 ini sudah berlakunya pertaruran presiden tentang saber pungutan liar” dan bapak Alimuddin mengerti setelah dijelaskan.

MUSYAWARAH PENGHUNI RUSUS NELAYAN (Rumah Apung)Labuhan lalar-Sabtu, 8 April 2017 di Aula Mufakat Desa Labuhan lalar dila...
05/05/2017

MUSYAWARAH PENGHUNI RUSUS NELAYAN (Rumah Apung)
Labuhan lalar-Sabtu, 8 April 2017 di Aula Mufakat Desa Labuhan lalar dilakukan Musyawarah Penghuni Rumah Khusus Nelayan bersama Pemerintah desa dan BPD. Hal-hal yang dibahas antara lain:
1. Kondisi jalan dan jembatan, berdasarkan hasil koordinasi bahwa Rusus tersebut masih berada dalam penguasaan Kementerian PU RI dan belum ada penyerahan kepada pihak Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.
2. Kegiatan social kemasyarakatan yang sudah dicanangkan agar tetap dijalankan dan bila perlu ditingkatkan. Kegiatan tersebut antara lain:
a. Pengump**an Sumbangan jika ada warga yang dirawat dan membutuhkan biaya pengobatan
b. Membentuk Ketua RT dan Kepala Dusun. Selama ini untuk memudahkan pelayanan penghuni rusus sudah secara mandiri membentuk Ketua RT dan kepala Dusun yang sifatnya sementara. Karena untuk tahun ini pembiayaan untuk hal kewilayahan di Desa Labuhan Lalar hanya menganggarkan 5 Kepala Dusun dan 20 Ketua RT. Insya Allah di tahun 2018 akan kita pikirkan untuk kepala wilayah di lingkungan Rusus.
c. Kegiatan keagamaan yang dirasa masih kurang keikutsertaan penghuni rusus dan hal ini harus disadari dan dipikirkan bersama untuk dicarikan solusinya
d. Gotong royong.
e. Kondisi kesehatan masyarakat dan lingkungan serta perilaku social masyarakat penghuni Rusus
3. Masih ada 5 fasilitas umum yang rencananya akan diberikan untuk penghuni baru, nama-nama penghuni tersebut sudah diverifikasi dan disepakati.
4. Terkait masih adanya penghuni yang belum menenpati rumah agar segera ditindak dan dicarikan penggantinya jika nama penghuni tersebut memang menolak untuk menempati.

Labuhan Lalar- Selasa, 5 April 2017 bertempat di Aula Mufakat Desa Labuhan Lalar dilaksanakan agenda rapat pembahasan RA...
05/05/2017

Labuhan Lalar- Selasa, 5 April 2017 bertempat di Aula Mufakat Desa Labuhan Lalar dilaksanakan agenda rapat pembahasan RAPBDes T.A 2017. Rapat yang dihadiri oleh pemerintah Desa dan BPD Labuhan Lalar itu turut hadir p**a Pendamping Desa, Kepala Dusun dan 4 Calon Anggota BPD serta Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa.
Sebelum dirapatkan bersama. Terlebih dulu BPD melakukan pembahasan secara internal kurang lebih satu minggu. Disampaikan oleh Ketua BPD bahwa dalam rapat internal tersebut prosesnya luar biasa alot. Hal tersebut sangat diwajarkan mengingat BPD ingin dana yang ada di desa seharusnya dibelanjakan dengan seefektif dan seefisien mungkin, tepat sasaran dan tepat guna.
Dalam rapat tersebut dijelaskan oleh Ketua BPD bahwa BPD melalui rapat internal sepakat untuk melakukan :
1. Pengurangan
2. Pembatalan dan
3. Mengusulan/pengalihan untuk pembiayaan pekerjaan yang baru.
Pengurangan dan pembatalan tersebut dilakukan untuk pos-pos pembiayaan:
1. Pembangunan Ruang Sekretaris desa yg awalnya dianggarkan Rp.50.000.000,- dikurangi sebesar Rp.20.000.000,- menjadi Rp.30.000.000,-
2. Pengurugan Pemukiman warga dikurangi Rp.40.000.000,- menjadi Rp.82.000.000,-
3. Plafon Masjid az-Zaitun Dusun Muhajirin menjadi Rp.45.000.000,-
4. Honorarium Guru Ngaji Tradisional termasuk Pengajar TPQ yang awalnya tercantun 30 orang setelah diidentifikasi ulang ternyata hanya berjumlah 21 orang.
5. BUMDES dibatalakan penganggarannya untuk tahun ini. Tetapi akan dianggarkan ulang di tahun depan dengan anggaran yang lebih banyak
6. Snack Gotong Royong untuk beberapa kegiatan dikurangi menjadi Rp.3.000.000,- dengan rincian
• Gotong royong Masjid Rp.1.000.000,-
• Gotong royong Pantai Rp.1.000.000,-
• Gotong royong Pemakaman umum Rp.1.000.000,-
7. Profil desa dikurangi Rp.2.000.000,-
8. Pengadaan Motor dinas untuk tahun ini dibatalkan tetapi akan dianggarkan di tahun depan
9. Biaya seragan linmas setelah dikurangi menjadi Rp.350.000,-/seragam dan Rp.300.000,-/sepatu
10. Petugas Kebersihan dari Rp.750.000,- menjadi Rp.500.000,-/bulan
11. Lampu jalan yang semula dianggarkan 5 unit dikurangi menjadi 3 unit saja
Pembatalan dan pengurangan pembiayan tersebut dialihkan pada :
1. Rehab masjid Jami’ al-Istiqomah dari Rp.75.000.000,- ditambah Rp.150.000.000,- menjadi Rp.225.000.000,-
2. Mengakomodir asprirasi masyarakat dusun Bangsal dan Toroh untuk paving blok panggung alun-alun termasuk biaya pembebasan lahan dan pembangunan tembok pembatas area pemilik dan area panggung sebesar Rp.40.000.000,-
3. 3 musholla @15.000.000 menjadi Rp.45.000.000,-
4. PHBI yang semula dianggarkan 13.000.000 ditambah Rp.7.000.000,- menjadi Rp.20.000.000,-
5. PHBN semula Rp.9.000.000,- ditambah Rp.5.500.000,- menjadi Rp.14.500.000,-
Ada tersisa dana kurang lebih Rp.12.000.000,- silahkan dialihkan untuk pembiayaan lain-lain yang dianggap perlu jika masih kurang, anggaran dana masjid boleh dikurangi asalkan pembiayaan untuk masjid Jami’ al-Istiqomah tidak boleh kurang dari Rp.200.000.000,-
Ditambahkan oleh Ketua BPD jika nanti hasil rapat saat ini jika terjadi perubahan saat asistensi agar segera melaporkan kepada BPD.

Menindak lanjuti Peratutan Menteri Dalam Negeri No. 09 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akt...
21/03/2017

Menindak lanjuti Peratutan Menteri Dalam Negeri No. 09 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, di mana pada Tahun 2019 ditargetkan penduduk usia 0-18 Tahun harus sudah mengurus Akta Kelahirannya sampai dengan 85%.
Dalam rangka mengejar target tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil Kabupaten Sumbawa Barat melakukan Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran Keliling. Petugas yang dating adalah Tim dari Dinas Dukcapil berjumlah 4 orang yaitu : Agus Sukardi BA, Dian Riilmawati, S.H, Irwan Dwi Putra dan Marseha.

Dalam rangka mensukseskan program unggulan Bupati dan Wakil BUpati Sumbawa Barat yaitu Program Pemberdayaan Gotong Royon...
21/03/2017

Dalam rangka mensukseskan program unggulan Bupati dan Wakil BUpati Sumbawa Barat yaitu Program Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR) Dinas Pertanian Perkebunan dan peternaklan Kabupaten Sumbawa Barat melaksanakan Verifikasi Kartu Bariri Ternak di Tingkat Desa/Keluarahan Tanggal 10 Maret 2017 di Aula Kantor Desa Labuhan Lalar

Address

Taliwang Ksb
Taliwang
84355

Opening Hours

Monday 07:00 - 16:00
Tuesday 07:00 - 16:00
Wednesday 07:00 - 16:00
Thursday 07:00 - 16:00
Friday 07:00 - 16:00
Saturday 07:00 - 16:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pemerintah Desa Labuhan Lalar posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Pemerintah Desa Labuhan Lalar:

Share