29/03/2026
Pimpinan DPRD Kabupaten Tabanan menerima Audiensi Masyarakat Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Jumat (27/3).
Adapun tujuan dari audiensi tersebut adalah untuk menyampaikan aspirasi Masyarakat Desa Sesandan terkait terbitnya Peraturan Bupati Tabanan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sesandan, sekaligus meminta penjelasan resmi serta solusi atas persoalan yang berkembang demi terciptanya kepastian hukum, ketertiban, dan kondusifitas warga Masyarakat di wilayah Desa Sesandan khususnya.
Langkah ini diambil menyusul munculnya berbagai isu dan permasalahan di tengah masyarakat terkait terbitnya Peraturan Bupati Tabanan Nomor 7 Tahun 2026.
Audiensi diikuti oleh perwakilan Masyarakat Desa Sesandan yang terdiri dari Tokoh Masyarakat, Perangkat Desa, serta warga yang berkepentingan secara langsung dengan permasalahan ini, turut hadir kurang lebih 373 orang warga masyarakat yang berasal dari 7 banjar, diantaranya ; Br. Sandan Pondok 35 orang, Br. Sandan Tegeh 60 orang, Br Sandan Dangin Yeh 55 orang, Br. Sandan Dauh Yeh Baleran 160 orang, Br. Sandan Dauh Yeh 30 orang, Br. Sandan Lebah 25 orang dan Br. Sekartaji 8 orang, diterima langsung Ketua DPRD bersama Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan di gedung Rapat Pleno kantor DPRD Kabupaten Tabanan, Jumat (27/3).