Tata cara jual beli rumah di masa sekarang bisa dibilang cukup mudah. Karena sudah banyak perantara jual beli rumah yang membantu menyelesaikan proses jual beli rumah hingga rampung, ini merupakan salah satu solusi Cara Menjual Rumah Dengan Cepat. Pembeli cukup menyiapkan persyaratan yang diajukan, perantara akan membantu mengurus segala detail perijinan dalam jual beli rumah. Meskipun begitu, Anda perlu memahami Prosedur Jual Beli Rumah dan Cara Jual Beli Tanah dan Rumah secara garis besar beserta biaya-biaya apa saja yang diperlukan. Sehingga Anda sebagai pihak penjual atau pembeli rumah tidak merasa dicurangi karena besarnya biaya yang dikeluarkan.
Ketika penjual rumah dan pembeli sudah sepakat untuk bertransaksi termasuk soal kesesuaian harga, maka yang harus dilakukan penjual rumah adalah:
Menunjukkan bukti kepemilikan rumah yang terdiri dari sertifikat asli, bukti pembayaran PBB, Akta Jual Beli (AJB) asli, blueprint rumah. Ini hanya sebagai bukti bukan untuk diserahkan pada saat itu juga. Apabila penjual rumah membelinya dengan Cara Over Kredit Rumah KPR dan belum lunas sehingga bukti kepemilikan rumah masih berada di bank, maka ditunjukkan saja fotokopi dari sertifikat yang bisa dipinjam di bank.
Setelah Pembeli sudah benar-benar yakin untuk melanjutkan transaksi, maka penjual diperbolehkan meminta uang tanda jadi atau uang muka. Namun hal ini tidak bersifat mengikat berapa besar jumlahnya. Berapapun uang muka diberikan, maka harus ada kwitansi dan dilanjutkan dengan Surat Pengikat Perjanjian Jual Beli (SPPJB) yang dibuat oleh pihak notaris.
Pembeli akan melanjutkan proses dengan menghubungi pihak notaris yang telah dia tunjuk untuk mengurus Akte Jual Beli (AJB). Biaya notaris ini merupakan tanggungan pembeli.
Sedangkan pihak penjual wajib memberikan data-data asli kepemilikan rumah yang didalamnya termasuk sertifikat, IMB, AJB, PBB, dan juga fotokopi data pribadi penjual KTP dan Kartu Keluarga kepada pihak notaris yang telah ditunjuk. Surat-surat asli yang telah diserahkan kepada notaris akan diberikan tanda terima untuk pengambilan dilain waktu.
Surat-surat asli rumah akan digunakan oleh notaris untuk mengecek kebenaran dan keaslian surat-surat tersebut pada Badan Pertanahan Nasional. Bila dalam proses pengecekan surat-surat bersih, dengan artian tidak ada proses sengketa dan lain-lainnya, maka notaris akan membuat jadwal bagi penjual dan pembeli untuk melakukan tanda tangan bersama dengan saksi-saksi yang telah ditunjuk.
Setelah proses penandatanganan, pembeli berkewajiban melunasi harga jual rumah. Penjual wajib memberitahu pihak notaris bila proses pelunasan selesai. Sedangkan bukti tanda terima surat-surat asli kepemilikan rumah diserahkan pada pembeli untuk mengambil surat-surat asli kepemilikan rumah yang telah berpindah tangan.
Proses selanjutnya bagi pihak pembeli akan melakukan pendaftaran balik nama rumah dan bangunan dari pemilik lama ke pemilik baru ke Kantor Badan Pertanahan Nasional menggunakan sertifikat AJB, bukti pembayaran PBB, IMB, dan fotokopi KTP dan KK pemilik rumah lama dan pemilik rumah baru.
Biaya-Biaya dalam Jual Beli Rumah
Dalam tata cara jual beli rumah tersebut, selama prosesnya membutuhkan biaya-biaya dan besarnya yang wajib diketahui.
1. Biaya Pengecekan Sertifikat
Biaya pertama yang timbul dalam tata cara jual beli rumah adalah biaya pengecekan sertifikat rumah atau bangunan. Pembeli melalui notaris melakukan pengecekan sertifikat ke Kantor Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan apakah benar sertifikat tersebut tidak sedang menjadi sitaan, memblokiran, atau sengketa.
Bila sertifikat sedang dalam keadaan diblokir atau disita, otomatis transaksi tidak bisa terlaksana. Kecuali catatan pemblokiran tersebut diangkat oleh pihak yang berwenang. Apabila catatan pemblokiran tersebut dikeluarkan oleh pengadilan dengan sebuah surat keputusan resmi karena ada sengketa maka hanya pengadilan yang bisa mengangkat atau menghapus catatan tersebut. Tentunya penghapusan catatan dari pengadilan harus melalui jalur resmi dengan kekuatan hukum dan masalah sengketa dan lain-lain dinyatakan selesai.
2. Biaya Akta Jual Beli
Biaya kedua yang timbul dalam tata cara jual beli rumah adalah biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB). Proses pembuatan AJB dilakukan dan diresmikan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT sebagai imbalan jasa. Pada umumnya PPAT meminta imbalan jasa 1% dari nilai transaksi. Misalkan saja nilai tansaksi jual beli rumah yang telah disepakati senilai 1 Milyar, maka biaya jasa PPAT sebesar 10 juta. Pihak yang wajib membayar biaya jasa PPAT adalah pihak pembeli rumah.
3. Biaya Akta Kuasa untuk Menjual
Kuasa untuk Menjual dikeluarkan apabila pihak penjual menunjuk perwakilan penjualan kepada pihak lain. Akta Kuasa untuk Menjual tidak boleh dilakukan dibawah tangan saja harus melalui pihak PPAT. Biaya untuk membuat Akta Kuasa untuk Menjual sebesar 1% dari harga rumah yang akan dijual.
4. Biaya Akta Pengikat Jual Beli (PJB)
Akta Pengikat Jual Beli hanya dikeluarkan oleh notaris bila ada sebab-sebab khusus proses jual beli belum bisa dilaksanakan sampai tuntas. Sebab khusus tersebut bisa berupa pembayaran belum dilunasi, pajak atas bangunan ada yang belum diselesaikan. Sehingga hak atas rumah atau bangunan tersebut masih pada pemilik lama sampai Akta Jual Beli (AJB) tuntas ditandatangani di Kantor PPAT. Ketika proses bisa dilanjutkan kembali maka AJB akan dibuatkan berdasarkan PJB ini.
5. Biaya Balik Nama
Balik nama adalah proses mengubah nama dalam sertifikat rumah dari pemilik lama ke pemilik baru. Prosesnya diajukan ke Kantor Pertanahan setempat oleh pihak PPAT dengan membayar sejumlah biaya yang telah ditentukan oleh pihak Kantor Pertanahan Nasional.
6. Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
PNBP dibayar pada waktu mengajukan Peralihan hak atau Balik Nama. Besar biaya PNB ini adalah adalah satu perseribu/mill dari Nilai Objek Pajak (NJOP) tanah.
7. Biaya PPh (Pajak Penghasilan)
Besarnya Pajak Penghasilan yang ditentukan pemerintah adalah 2,5% dari besarnya transasksi. PPh dibayar sebelum penandatanganan Akta Jual Beli dan disetorkan melalui bank penerima pembayaran. Kemudian divalidasikan ke kantor pajak setempat. PPh ini menjadi tanggung jawab penjual.