19/06/2014
NETRALITAS PNS DALAM PEMILIHAN CALON PRESIDEN/WAPRES
1. Berkenaan dengan pelaksanaan pemilihan calon Presiden/Wakil Presiden, bersama ini kami
sampaikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hal dimaksud.
2. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
antara lain dinyatakan bahwa setiap PNS dilarang:
a. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
1) ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
2) menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3) sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
4) sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
b. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
1) membuat keputusandan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan
salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
2) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan
calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa
kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian
barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan
masyarakat.
3. Dalam Lampiran I angka II huruf B Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil antara lain dinyatakan bahwa setiap PNS dilarang:
a. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
1) ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
2) menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3) sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
4) sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
b. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
1) membuat keputusandan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan
salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
2) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan
calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa
kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian
barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan
masyarakat.
4. Dalam Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 07 Tahun 2009
tentang Netralitas PNS Dalam Pemilihan Umum antara lain dinyatakan bahwa:
a. PNS dilarang Memberikan dukungan kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, dengan cara:
1) Ikut serta sebagai pelaksanan kampanye;
2) Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai/PNS;
3) Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS di lingkungan kerjanya;
4) Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; 5) Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah
satu calon pasangan selama masa kampanye;
6) Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap calon pasangan
yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, sesudah masa kampanye meliputi
pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada PNS dalam
lingkungan kerjanya anggota keluarga dan masyarakat.
b. Sanksi
1) Pelanggaran terhadap ketentuan pada huruf a dikatagorikan sebagai pelanggaran
Disiplin sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin PNS.
2) Terhadap pelanggaran disiplin tersebut PNS dapat dijatuhi hukuman disiplin dari tingkat
ringan sampai dengan tingkat paling berat tergantung dari latar belakang, pelanggaran
yang dilakukan dan jumlah kerugian negara serta dampak sosial yang ditimbulkan.
3) Hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk
paling lama 1 (satu) tahun:
a) PNS yang melibatkan PNS lainnya untuk memberikan dukungan dalam kampanye;
b) PNS yang duduk sebagai Panitia Pengawas Pemilihan tanpa izin dari PPK.
4) Hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS:
a) PNS yang terlibat dalam kegiatan kampanye dengan menggunakan atribut
partai/seragam dinas utnuk mendudkung salah satu partai/calon peserta pemilu;
b) PNS menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam kegiatan
kampanye.
c) PNS yang menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan
Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tanpa izin dari
Pejabat Pembina Kepegawaian atau Atasan Langsung.
5) Hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai
PNS:
a) PNS yang menggunakan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam proses
pemilihan Presiden/Wakil Presiden;
b) PNS yang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam proses
pemilihan Presiden/Wakil Presiden;
c) PNS yang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan atau partai selama masa kampanye.
5. Dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.31-3/99 tanggal 12 Maret
2009 tentang Netralitas Pegawai Negeri Sipil Dalam Pemilihan Umum Calon Legislatif dan Calon
Presiden/Wakil Presiden antara lain ditentukan bahwa untuk menjamin netralitas PNS dalam
Pemilihan Calon Presiden/Wakil Presiden antara lain diatur hal-hal sebagai berikut:
a. Netralitas PNS adalah PNS bersikap tidak memihak dalam kehidupan berpolitik dan tidak
melibatkan diri pada kegiatan politik praktis;
b. PNS sebagai unsur aparatur negara harus netral dari pengaruh semua golongan dan Partai
Politik, tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dilarang
menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik; c. PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagai warga negara dan anggota
masyarakat diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye hanya sebagai Peserta
Kampanye.
d. PNS sebagai Peserta Kampanye dilarang:
1) mempersoalkan Dasar Negara Pancasila, Pembukaan UUD Negara 1945 dan bentuk
NKRI;
2) melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI;
3) menghina sesorang, agama atau suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu;
4) menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
5) mengganggu ketertiban umum;
6) mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan
kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan atau peserta pemilu;
7) merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
8) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
9) menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada PNS dan anggota
masyarakat;
10) menggunakan atribut partai atau pakaian seragam dan atribut PNS;
11) mengerahkan PNS di lingkungan kerjanya, dan menggunakan fasilitas Negara;
12) memihak dan memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden;
13) menjadi Pelaksana Kampanye;
14) menjadi Petugas Kampanye;
15) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada Calon
Presiden/Wakil Presiden, sebelum, selama dan sesudah kampanye. Kegiatan yang
dilarang tersebut antara lain berupa ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang
kepada PNS di lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat;
16) menjadi Tim Sukses dari Calon Presiden/Wakil Presiden;
17) mengikuti kampanye pada waktu jam kerja;
18) menyimpan dan menempelkan dokumen, atribut, atau benda lain yang menggambarkan
identitas Calon Presiden/Wakil Presiden;
19) melakukan tindakan atau pernyataan yang dilakukan secara resmi yang bertujuan
mendukung Calon Presiden/Wakil Presiden.
e. PNS yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut akan dikenakan
hukuman sesuai dengan peraturan-perundang-undangan;
f. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bertanggung
jawab untuk:
1) mensosialisasikan mengenai netralitas PNS dalam Pemilihan Umum Calon
Presiden/Wakil Presiden;
2) mengecek dan mengawasi implementasi mengenai netralitas PNS dalam Pemilihan
Umum Calon Presiden/Wakil Presiden; dan
3) memberikan hukuman apabila terdapat PNS di lingkungannya yang melakukan
pelanggran terhadap netralitas PNS.