Kepegawaian Dinsos jatim

Kepegawaian Dinsos jatim FB ini merupakan Instrumen untuk Komunikasi dan tukar Informasi pihak pihak terkait terkhusus di lin

Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor: 003.2/13791/042/2014 tanggal 16 Juli 2014 perihal Himbauan Grati...
24/07/2014

Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor: 003.2/13791/042/2014 tanggal 16 Juli 2014 perihal Himbauan Gratifikasi dan Larangan Pemakaian Kendaraan Dinas berkaitan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1435 H dan surat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor: 003.2/13792/042/2014 tanggal 19 Juli 2014 perihal Tindak Lanjut Teknis Pelaporan Gratifikasi dan Pemakian Kendaraan Dinas menjelang Hari Raya Idul Fitri 1435 H bersama ini kami sampaikan hal termaksud sebagaimana terlampir (KLIK situs berikut)

Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor: 003.2/13791/042/2014 tanggal 16 Juli 2014 perihal Himbauan Gratifikasi dan Larangan Pemakaian Kendaraan Dinas berkaitan menjelang Hari Raya I...

11/07/2014

Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 065/11898/041/2014 tanggal 3 Juli 2014 perihal sebagaimana pada pokok surat, maka untuk lebih meningkatkan profesionalisme dan etos kerja Aparatur Pegawai Negeri sipil di Lingkungan Dinas sosial Provinsi Jawa Timur agar tingkat disiplin tetap terjaga, bersama ini kami menghimbau untuk mensosialisasikan “10 (sepuluh) Budaya Malu Aparatur”. untuk selengkapnya silakan klik situs berikut :
http://kepegawaiandinsosjatim.wordpress.com/2014/07/11/standing-banner-10-budaya-malu-aparatur/

Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 065/11898/041/2014 tanggal 3 Juli 2014 perihal sebagaimana pada pokok surat, maka untuk lebih meningkatkan profesionalisme dan et...

INFORMASI :
08/07/2014

INFORMASI :

Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 277/13188/011/2014 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 sebagai hari libur Nasional, ...

Mengingat banyaknya pegawai yang akan diajukan kenaikan pangkat TMT 1 April 2015, maka kami sampaikan informasi nama nam...
01/07/2014

Mengingat banyaknya pegawai yang akan diajukan kenaikan pangkat TMT 1 April 2015, maka kami sampaikan informasi nama nama pegawai tersebut dan batas waktu pemberkasan administrasi kelengkapan kenaikan pangkat TMT 1 April 2015. Informasi selengkapnya silakan kunjungi situs berikut :
http://kepegawaiandinsosjatim.wordpress.com/2014/07/01/kenaikan-pangkat-1-april-2015/

Pengumuman nama nama yang diproyeksikan kenaikan pangkat untuk TMT 1 April 2015 silkan KLIK DI SINI ADAPUN SYARAT DAN KELENGKAPANNYA SILAKAN KLIK PADA GAMBAR BERIKUT :

Menindak lanjuti Surat Dinas Gubernur Provinsi Jawa Timur tertanggal 25 Juni 2014 dengan nomor surat 851/4092/212.5/2014...
27/06/2014

Menindak lanjuti Surat Dinas Gubernur Provinsi Jawa Timur tertanggal 25 Juni 2014 dengan nomor surat 851/4092/212.5/2014 perihal Jadual Jam Kerja Bulan Ramadhan 1435 H. / 2014 M, maka disampaikan jadual jam kerja selama bulan suci Ramadhan, untuk selengkapnya silakan klik dan download pada situs UP berikut :
http://kepegawaiandinsosjatim.wordpress.com/2014/06/27/jadual-jam-kerja-bulan-ramadhan-1435-h-2014-m/

Menindak lanjuti Surat Dinas Gubernur Provinsi Jawa Timur tertanggal 25 Juni 2014 dengan nomor surat 851/4092/212.5/2014 perihal Jadual Jam Kerja Bulan Ramadhan 1435 H. / 2014 M, maka disampaikan j...

share for information
23/06/2014

share for information

Sehubungan dengan akan diselenggarakannya Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tahun 2014, kami memberikan kesempatan bagi PNS di lingkungan Dinas Sosial Pemerintah Prov...

19/06/2014

NETRALITAS PNS DALAM PEMILIHAN CALON PRESIDEN/WAPRES
1. Berkenaan dengan pelaksanaan pemilihan calon Presiden/Wakil Presiden, bersama ini kami
sampaikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hal dimaksud.
2. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
antara lain dinyatakan bahwa setiap PNS dilarang:
a. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
1) ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
2) menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3) sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
4) sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
b. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
1) membuat keputusandan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan
salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
2) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan
calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa
kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian
barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan
masyarakat.
3. Dalam Lampiran I angka II huruf B Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil antara lain dinyatakan bahwa setiap PNS dilarang:
a. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
1) ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
2) menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3) sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
4) sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
b. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
1) membuat keputusandan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan
salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
2) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan
calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa
kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian
barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan
masyarakat.
4. Dalam Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 07 Tahun 2009
tentang Netralitas PNS Dalam Pemilihan Umum antara lain dinyatakan bahwa:
a. PNS dilarang Memberikan dukungan kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, dengan cara:
1) Ikut serta sebagai pelaksanan kampanye;
2) Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai/PNS;
3) Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS di lingkungan kerjanya;
4) Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; 5) Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah
satu calon pasangan selama masa kampanye;
6) Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap calon pasangan
yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, sesudah masa kampanye meliputi
pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada PNS dalam
lingkungan kerjanya anggota keluarga dan masyarakat.
b. Sanksi
1) Pelanggaran terhadap ketentuan pada huruf a dikatagorikan sebagai pelanggaran
Disiplin sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin PNS.
2) Terhadap pelanggaran disiplin tersebut PNS dapat dijatuhi hukuman disiplin dari tingkat
ringan sampai dengan tingkat paling berat tergantung dari latar belakang, pelanggaran
yang dilakukan dan jumlah kerugian negara serta dampak sosial yang ditimbulkan.
3) Hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk
paling lama 1 (satu) tahun:
a) PNS yang melibatkan PNS lainnya untuk memberikan dukungan dalam kampanye;
b) PNS yang duduk sebagai Panitia Pengawas Pemilihan tanpa izin dari PPK.
4) Hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS:
a) PNS yang terlibat dalam kegiatan kampanye dengan menggunakan atribut
partai/seragam dinas utnuk mendudkung salah satu partai/calon peserta pemilu;
b) PNS menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam kegiatan
kampanye.
c) PNS yang menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan
Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tanpa izin dari
Pejabat Pembina Kepegawaian atau Atasan Langsung.
5) Hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai
PNS:
a) PNS yang menggunakan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam proses
pemilihan Presiden/Wakil Presiden;
b) PNS yang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam proses
pemilihan Presiden/Wakil Presiden;
c) PNS yang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan atau partai selama masa kampanye.
5. Dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.31-3/99 tanggal 12 Maret
2009 tentang Netralitas Pegawai Negeri Sipil Dalam Pemilihan Umum Calon Legislatif dan Calon
Presiden/Wakil Presiden antara lain ditentukan bahwa untuk menjamin netralitas PNS dalam
Pemilihan Calon Presiden/Wakil Presiden antara lain diatur hal-hal sebagai berikut:
a. Netralitas PNS adalah PNS bersikap tidak memihak dalam kehidupan berpolitik dan tidak
melibatkan diri pada kegiatan politik praktis;
b. PNS sebagai unsur aparatur negara harus netral dari pengaruh semua golongan dan Partai
Politik, tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dilarang
menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik; c. PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagai warga negara dan anggota
masyarakat diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye hanya sebagai Peserta
Kampanye.
d. PNS sebagai Peserta Kampanye dilarang:
1) mempersoalkan Dasar Negara Pancasila, Pembukaan UUD Negara 1945 dan bentuk
NKRI;
2) melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI;
3) menghina sesorang, agama atau suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu;
4) menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
5) mengganggu ketertiban umum;
6) mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan
kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan atau peserta pemilu;
7) merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
8) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
9) menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada PNS dan anggota
masyarakat;
10) menggunakan atribut partai atau pakaian seragam dan atribut PNS;
11) mengerahkan PNS di lingkungan kerjanya, dan menggunakan fasilitas Negara;
12) memihak dan memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden;
13) menjadi Pelaksana Kampanye;
14) menjadi Petugas Kampanye;
15) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada Calon
Presiden/Wakil Presiden, sebelum, selama dan sesudah kampanye. Kegiatan yang
dilarang tersebut antara lain berupa ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang
kepada PNS di lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat;
16) menjadi Tim Sukses dari Calon Presiden/Wakil Presiden;
17) mengikuti kampanye pada waktu jam kerja;
18) menyimpan dan menempelkan dokumen, atribut, atau benda lain yang menggambarkan
identitas Calon Presiden/Wakil Presiden;
19) melakukan tindakan atau pernyataan yang dilakukan secara resmi yang bertujuan
mendukung Calon Presiden/Wakil Presiden.
e. PNS yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut akan dikenakan
hukuman sesuai dengan peraturan-perundang-undangan;
f. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bertanggung
jawab untuk:
1) mensosialisasikan mengenai netralitas PNS dalam Pemilihan Umum Calon
Presiden/Wakil Presiden;
2) mengecek dan mengawasi implementasi mengenai netralitas PNS dalam Pemilihan
Umum Calon Presiden/Wakil Presiden; dan
3) memberikan hukuman apabila terdapat PNS di lingkungannya yang melakukan
pelanggran terhadap netralitas PNS.

Kepada Yth.1. Kepala Unit Pelaksana Teknis Dilingkungan   Dinas  Sosial  Provinsi  Jawa Timur  (daftar nama UPT terlampi...
14/04/2014

Kepada Yth.

1. Kepala Unit Pelaksana Teknis Dilingkungan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur (daftar nama UPT terlampir)
2. Kepala Balai PMKS Sidoarjo

Bedasarkan pada Keputusan MENPAN Nomor : KEP/03/M.PAN/I/2004 dan Keputusan Bersama Menteri Sosial dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 05/HUK/2004, bersama ini kami mohon agar Saudara segera menyampaikan kepada para Pejabat Fungsional Pekerja Sosial (PEKSOS) untuk segera mengirimkan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Semester I dan II Tahun 2013 dan Semester I 2014 kepada Tim Sekretariat Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur sampai dengan batas waktu akhir yang telah ditentukan tanggal14Mei 2014.

Untuk selanjutnya hasil penilaian DUPAK tersebut akan disidangkan pada Sidang Penilaian Angka Kredit Semester I pada bulan Juni Tahun 2014

Demikian atas perhatiannya dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

NB :
1. Surat resmi dinas akan kami kirim segera ke masing masing UPT
2. Pemberitahuan ini bersifat pra kondisi guna menginformasikan lebih awal terkait pengumpulan DUPAK 2014

Info selengkapnya silakan klik situs kepegawaian berikut :

Kepada Yth. Kepala Unit Pelaksana Teknis Dilingkungan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur (daftar nama UPT terlampir) Kepala Balai PMKS Sidoarjo Bedasarkan pada Keputusan MENPAN Nomor : KEP/03/M...

Sosialisasi
10/04/2014

Sosialisasi

Menindaklanjuti surat dari Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor 861.1/2555/212.5/2014 tentang Prosedur Pemberian Gelar, Tanda Jasa dan tanda Kehormatan, bersama ini disampa...

PEMBERITAHUAN : Pemberitahuan, bahwasannya merujuk surat Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 181.4/6708/011/2014 bahwa ha...
08/04/2014

PEMBERITAHUAN :
Pemberitahuan, bahwasannya merujuk surat Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 181.4/6708/011/2014 bahwa hari Rabu tanggal 09 April 2014 ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara Pemilihan umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Untuk petikan surat selengkapnya dapat di download pada situs kepegawaian berikut :

Pemberitahuan, bahwasannya merujuk surat Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 181.4/6708/011/2014 bahwa hari Rabu tanggal 09 April 2014 ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara P...

KABAR GEMBIRA : Kini anda penguna Android dapat bersuka cita. Berita berita terbaru dari Kepegawaian Dinsos Jatim dapat ...
29/03/2014

KABAR GEMBIRA : Kini anda penguna Android dapat bersuka cita. Berita berita terbaru dari Kepegawaian Dinsos Jatim dapat di pasang di Android anda. Anda akan selalu dapat melihat setiap saat dan waktu melalui android anda. Jika ada kesulitan silakan hubungi YM kepegawai pada situs http://kepegawaiandinsosjatim.wordpress.com.
Silakan Download Aplikasinya terbarunya dan Pasang pada Android anda melalui klik berikut :

MediaFire is a simple to use free service for that lets you put all your photos, documents, music, and video in a single place so you can access them anywhere and share them everywhere.

SOSIALISASI
27/03/2014

SOSIALISASI

Dalam rangka mewujudkan cita-cita Indonesia sesuai dengan amanat pembukaan UUD 1945, dibutuhkan aparatur sipil negara yang profesional, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, bebas dar...

Address

Jalan Gayung Kebonsari 56
Surabaya
60235

Opening Hours

Monday 19:00 - 15:30
Tuesday 19:00 - 15:30
Wednesday 19:00 - 15:30
Thursday 19:00 - 15:30
Friday 19:00 - 15:30

Telephone

+62318290794

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kepegawaian Dinsos jatim posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Kepegawaian Dinsos jatim:

Share