19/02/2020
Belakangan ini , istilah Omnibus Law cukup populer di Indonesia. Pemerintah sedang gencar meyakinkan publik ttg Omnibus Law sbg solusi tepat pembangunan, salah satunya di bid ekonomi. Omnibus Law adl suatu UU yg dibuat untuk kepentingan besar dan luas, yg bisa mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana. Tujuannya adl tdk sekedar memangkas UU yg ada ttp juga memperhatikan konsistensi, substansi dan kerapian pengaturan, agar prosedur yg ada menjadi lebih sederhana dan tepat sasaran.
Omnibus Law mjd penting Krn masih banyaknya peraturan perundang-undangan yg DISHARMONI, terutama pada Pelayanan publik dan kemudahan berusaha. (Easy to doing business). Juga akan menyederhanakan kendala regulasi yg rumit dan panjang. Pemerintah yakin dgn Omnibus Law akan memperbaiki ekosistem dan daya saing Indonesia shg dpt memperkuat Perekonomian Nasional.
Sebanyak 50 RUU ditetapkan masuk dlm Prolegnas Prioritas 2020. 4 diantaranya berstatus Omnibus Law (3 mrp usulan Pemerintah). 2 dr 3 RUU inisiatif Pemerintah tsb sesuai kesepakatan bersama DPR dikebut pembahasaannya alias menjadi "super prioritas", yaitu Cipta Lapangan Kerja, dan Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Sedangkan 1 RUU yg juga mrp inisiatif Pemerintah adl RUU ttg Ibu Kota Negara. 1 RUU inisiatif DPR adalah RUU ttg Kefarmasian.