16/09/2020
PENYELAMATAN TANAH ASET PEMERINTAH KOTA SURABAYA SELUAS 73.531 m² DI KELURAHAN KEBRAON SENILAI 121 MILYAR RUPIAH
Bermula saat Pemerintah Kota Surabaya cq. Kelurahan Kebraon dengan PT Kusuma Kartika Internusa sepakat untuk melakukan tukar menukar tanah pada tanggal 12 Juni 1984 yang pada dasarnya telah selesai pada tahun 1984 namun dalam proses selanjutnya aset pemkot ada yg dikuasai pihak ketiga, sehingga pada Tahun 2015 Tri Rismaharini, Walikota Surabaya, meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Bukan hanya pendapat hukum, akhirnya Walikota meminta bantuan hukum non Litigasi kepada Kejaksan Negeri Surabaya untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Saya ucapkan terimakasih yg sebesar besarnya kepada kejaksaan serta sangat berbahagia, khususnya warga Surabaya, dengan selesainya masalah ini maka tanah seluas 73.531m² dapat dimanfatkan untuk kepentingan warga surabaya. Waiting list utk rusunawa saat ini kurang lebih sudah mencapai 7000an", pungkas Risma.
Proses penyelesaian permasalahan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 7 tahun dengan estimasi nilai aset seluas 73.531 m² senilai kurang lebih 121 milyar rupiah, menurut salah satu sumber dari pemerintah kota surabaya ini merupakan nilai penyelamatan terbesar selama masa kepemimpinan Walikota Tri Rismaharini.
Dalam kesempatan penandatanganan adendum kesepakatan tahun 1984 antara Pemkot Surabaya dengan PT. Kusuma Kartika Internusa tersebut, Walikota Surabaya juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan dengan memberikan Penghargaan kepada :
Asdatun Kejati Jatim : M. TEGUH DARMAWAN, SH, MH.
1. ANTON DELIANTO, SH, MH. (Kajari Surabaya)
2. NORMADI ELFAJR, ST, SH, MH. (Kasi Datun Kejari Surabaya)
3. SIDHARTA PRADITYA REVIENDA PUTRA, SH, MH.
4. DIAJENG KUSUMA NINGRUM, SH, MH.
5. IMAM HIDAYAT, SH, MH.
6. GALIH DEWANTY, SH, M.Hum
7. HANAFI RACHMAN, SH, MH.
8. PALUPI SULISTYANINGRUM, SH, MH.
9. TEDDY ISADIANSYAH, SH, MH.