14/07/2026
Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur meminta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD tidak hanya fokus pada penyesuaian regulasi nasional, tetapi juga memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan aset dan hak anggota dewan.
Dalam pandangan fraksinya, Golkar menilai perlu adanya pengaturan yang lebih tegas mengenai rumah dinas, kendaraan dinas perorangan bagi anggota DPRD, hingga pemberian uang jasa pengabdian, agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Siadi, saat menyampaikan tanggapan atas pendapat Gubernur Jawa Timur dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Jumat (10/7/2026).
Menurut Siadi, perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2017 merupakan langkah yang diperlukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan regulasi nasional, khususnya setelah terbitnya PP Nomor 1 Tahun 2023, Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional, serta ketentuan lain yang mengatur pengelolaan keuangan daerah.
"Perlu kepastian ketentuan pengaturan tentang aset, khususnya rumah dinas, kendaraan dinas perorangan bagi anggota dewan, serta uang jasa pengabdian," tegas Siadi.
Politikus asal Dapil Malang Raya ini menilai kepastian regulasi tersebut penting agar seluruh hak dan kewajiban anggota DPRD memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus menghindari persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.