30/06/2026
DPMPTSP Kabupaten Gowa mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada menu Pelaporan – Laporan LKPM.
Periode penyampaian LKPM dibuka pada 1–15 Juli 2026, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pelaku Usaha Menengah dan Besar (PMA/PMDN): menyampaikan LKPM Triwulan II Tahun 2026 (periode April–Juni 2026).
Pelaku Usaha Kecil: menyampaikan LKPM Semester I Tahun 2026 (periode Januari–Juni 2026).
Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM sesuai batas waktu yang ditentukan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk menyampaikan LKPM, silakan mengakses https://oss.go.id pada menu Pelaporan – Laporan LKPM. Informasi ini mengacu pada surat pemberitahuan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mengenai penyampaian LKPM Periode Triwulan II dan Semester I Tahun 2026.