16/10/2021
@ Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
*Perlindungan konsumen adalah segala upaya yg menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen
* yang dikatakan konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yg tersedia dalam masyarakat, baik kepentingan diri sendiri, keluarga atau orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan