22/10/2026
INFORMASI TATA TERTIB PERSIDANGAN
Hal-hal yang dilarang dalam ruang atau saat persidangan:
🚫 1. Menggunakan telepon genggam atau alat komunikasi lain untuk merekam, memotret, atau melakukan siaran langsung di ruang sidang.
🚫 2. Membawa atau menggunakan kamera, alat perekam, atau perangkat elektronik lainnya tanpa izin Ketua Majelis Hakim.
🚫 3. Menggunakan laptop, tablet, atau perangkat elektronik lainnya tanpa izin Ketua Majelis Hakim.
🚫 4. Membawa atau mengonsumsi makanan dan minuman di dalam ruang sidang.
🚫 5. Merokok di dalam ruang sidang.
🚫 6. Mengenakan topi, kacamata hitam, atau penutup kepala lainnya, kecuali karena alasan agama/adat atau atas izin Hakim.
🚫 7. Membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau barang berbahaya lainnya.
🚫 8. Mengenakan pakaian yang tidak sopan atau pakaian yang dapat mengganggu ketertiban persidangan.
🚫 9. Membuat keributan, berteriak, atau melakukan tindakan yang mengganggu jalannya persidangan.
🚫 10. Menghina, mengancam, atau melakukan tindakan yang merendahkan martabat Majelis Hakim, pihak lain, atau pengadilan.
🚫 11. Membawa spanduk, poster, atribut, atau simbol tertentu yang dapat mengganggu ketertiban dan ketenangan persidangan.
🚫 12. Memasuki ruang sidang tanpa izin petugas serta tidak mengikuti arahan pengamanan.
📌 Dasar:
PERMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan, perubahan atas PERMA Nomor 5 Tahun 2020.
Mari bersama menjaga ketertiban, keamanan, kesopanan, dan kewibawaan persidangan.
⚖️ Tertib di ruang sidang, hormati proses peradilan.
Pengadilan Negeri Sumenep Kelas IB