31/05/2026
🏠Habis Beli Rumah atau Tanah? Yuk, Pahami Cara Balik Nama Sertipikatnya!
​Banyak yang mengira kalau sudah memegang Akta Jual Beli (AJB), urusan kepemilikan properti sudah selesai 100%. Padahal, AJB itu adalah pintu masuknya, sedangkan bukti sah kepemilikan mutlak adalah nama yang tertera di sertipikat.
​Biar aset yang sudah dibeli aman dan berkekuatan hukum tetap, sertipikatnya wajib dibalik nama di Kantor Pertanahan (BPN).
​Prosesnya sebenarnya bisa dipelajari dengan mudah. Ini beberapa dokumen utama yang perlu disiapkan:
​📌 Dokumen yang Harus Siap:
​Sertipikat Tanah Asli.
1. ​Akta Jual Beli (AJB) asli dari PPAT.
2. ​Fotokopi KTP & KK (Penjual dan Pembeli).
3. Buku nikah penjual ( apabaila sudah menikah )
4. ​Fotokopi NPWP Pembeli.
5. ​Bukti pelunasan pajak: PPh (untuk Penjual) dan BPHTB (untuk Pembeli).
​📌 Langkah Pengurusannya:
Semua berkas di atas dibawa ke loket pelayanan BPN setempat untuk diperiksa keabsahannya. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, tinggal melakukan pembayaran biaya resmi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di loket yang tersedia, lalu menunggu proses penulisan nama baru di sertipikat selesai.
​💡 Catatan Penting:
Mengurus sertipikat tanah memang membutuhkan ketelitian, terutama dalam validasi pajak dan pencocokan data agar tidak ada kekeliruan formil di kemudian hari. Jika waktu terbatas atau ingin memastikan semua proses berjalan aman tanpa kendala, proses ini juga bisa didelegasikan langsung sejak awal melalui Kantor Notaris/PPAT pilihan.
​Yuk, amankan aset masa depan dari sekarang. Ada yang punya pengalaman atau pertanyaan seputar balik nama sertipikat? Tulis di kolom komentar, kita diskusi bareng di sini! 💬
​