11/03/2024
Salam Praja Wibawa,
Dalam Rangka Menjelang Puasa bulan Ramadhan tahun 2024, Satpol PP Kab. Sumbawa Bersama Disnakeswan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap peredaran daging di Pasar Seketeng.
Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah beredarnya Daging (ayam potong dan Sapi) yang masuk tanpa Ijin sebagaimana di atur dalam Perda Kab. Sumbawa No. 12 tahun 2013 tentang Pengaturan Lalu Lintas ternak dan atau Bahan Asal Ternak dan Peredaran Daging lokal tidak melanggar ketentuan sebagaimana yang diwajibkan disnakeswan selaku Dinas Teknis.
Satpol PP bersama Disnakeswan mengingatkan kepada Pelaku Usaha untuk tetap mengikuti Peraturan dan ketentuan yang berlaku.