05/02/2025
~
Poin dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah :
1. Melakukan kolaborasi pembuatan aplikasi SIPIL (Sistem Informasi Penetapan atau Putusan Pengadilan Terintegrasi Disdukcapil) sebagai instrumen Pembangunan Daerah dengan menciptakan kemudahan bagi masyarakat Kota Sukabumi untuk melakukan perbaikan data kependudukan yang sudah ditetapkan dalam penetapan atau putusan pengadilan.
2. Membangun kolaborasi yang menguntungkan antara Pengadilan Negeri Sukabumi dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sukabumi, juga tentunya bagi masyarakat, dalam hal pelaksanaan penetapan atau putusan pengadilan terkait dengan perbaikan data kependudukan