Badan Pendapatan Kab. Langkat

Badan Pendapatan Kab. Langkat Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah salah satu landasan yuridis bagi pengembangan otonomi daerah di Indonesia.

Dalam Undang-undang ini disebutkan bahwa pengembangan otonomi pada daerah diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. Berdasarkan Pasal 157 Undang-undang No. 32 Tahun 2004, sumber pendapatan daerah terdiri dari :
1. Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disebut PAD, yaitu:

Hasil Pajak Daerah
Hasil Retribusi Daerah
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan
Lain-lain PAD yang sah
2. Dana Perimbangan
3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah

PAD berperan besar terhadap proses pelaksanaan pembangunan daerah, karena PAD digunakan untuk membiayai belanja pembangunan setiap tahunnya. Masih lemahnya kemampuan PAD memacu Pemerintah Daerah untuk semakin giat menggali potensi daerah guna penerimaan PAD. Sehingga proses penyusunan merupakan proses yang sangat berpengaruh besar dalam penetapan target dari penerimaan PAD pada periode berikutnya, karena target tersebut merupakan tolok ukur dari kinerja Pemerintah Daerah dalam hal menggali potensi daerah dalam rangka peningkatan PAD melalui Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Langkat

Address

Stabat

Opening Hours

Monday 08:00 - 15:30
Tuesday 08:00 - 15:30
Wednesday 08:00 - 15:30
Thursday 08:00 - 15:30
Friday 08:00 - 12:00

Telephone

+62618910507

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Badan Pendapatan Kab. Langkat posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share