Forum Komunikasi Masyarakat Desa Forkommades Indonesia

Forum Komunikasi Masyarakat Desa Forkommades Indonesia Forum Komunikasi Masyarakat Desa Indonesia atay di Singkat FORKOM Indonesia.

16/01/2026

Repost GMAX LANGKAT.
Prihal Kandang Ayam di dusun 1 kampung nangka Secanggang Desa Kepala Sungai .

Permendagri 73 Tahun 2020 adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, yang bertu...
04/01/2026

Permendagri 73 Tahun 2020 adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, yang bertujuan mewujudkan transparansi, akuntabilitas, tertib, disiplin anggaran, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana desa, mengatur mekanisme pengawasan oleh pemerintah (pusat, provinsi, kabupaten/kota) dan BPD, serta peran masyarakat dalam memantau penggunaan APB Desa agar sesuai aturan.
Poin-Poin Penting Permendagri 73 Tahun 2020:
Tujuan: Memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel untuk pembangunan desa.
Mekanisme Pengawasan: Meliputi reviu, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan terhadap penggunaan dana desa.
Pelaku Pengawasan:
Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota: Melakukan pembinaan dan pengawasan melalui perangkat terkait (DPMD, Inspektorat sebagai APIP).
Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Mengawasi perencanaan, pelaksanaan, laporan APB Desa, dan capaian RPJM/RKP Desa.
Masyarakat Desa: Berhak memantau, meminta informasi, dan berpartisipasi dalam pengawasan.
Fokus Pengawasan: Meliputi ketepatan waktu dan jumlah penyaluran dana, kualitas laporan, penggunaan aplikasi (Siskeudes), serta tindak lanjut pengaduan masyarakat.
Dasar Hukum: Ditetapkan berdasarkan landasan hukum yang lebih tinggi, termasuk UUD 1945 dan UU Kementerian Negara.
Intinya: Permendagri ini memperkuat peran semua pihak, terutama BPD dan masyarakat, dalam mengawasi alur dan penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan terhindar dari penyimpangan.

30/07/2025

Target penerima bantuan pangan di Indonesia adalah keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Selain itu, penerima bantuan pangan juga mencakup KPM dari program sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

"JADI KALAU ADA KPM YANG TERDATA DALAM DTKS atau DTSEN yang TIDAK Menerima BANTUAN BERAS 20 KILO UNTUK 2 BULAN DARI Cadangan pangan Indonesia, atau Cadangan Pangan Pemerintah (CPP)"

MINGKIN KAH DATA NYA TELAH DI MANIPULASI ATAU DI SALAH GUNAKAN 😁MUNGKIN.!!!

KAMI BERHARAP PIHAK Perum BULOG DAN MUSPIDA TERKAIT dapat Melakukan AUDIT Apakah ada kecurangan Data atau tidakTerkait Penerima Bantuan tersebut.

Diskominfo Langkat Dpdpan Langkat Bps Kabupaten Langkat Stabat Langkat Sekitar Perindag Kab Langkat Prabowo Subianto Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Sosial RI KEMENPAN-RB (KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REFORMASI BIROKRASI) Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi Prabowo untuk Indonesia

22/03/2025
20/03/2025

Address

Stabat
20814

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Forum Komunikasi Masyarakat Desa Forkommades Indonesia posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Forum Komunikasi Masyarakat Desa Forkommades Indonesia:

Share

Category