16/07/2026
Sobat HAM, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengikuti rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (15/07), membahas pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Dalam pernyataannya, Menteri HAM menyoroti fakta bahwa setelah hampir 80 tahun merdeka, negara belum memberikan pengakuan hukum yang efektif dan tempat khusus bagi masyarakat adat yang menjadi fondasi berdirinya negara ini.
Menteri HAM memaparkan kerangka hukum yang masih terfragmentasi dan tidak sinkron, sehingga menimbulkan ketidakpastian serta konflik di lapangan. Prosedur pengakuan masyarakat adat dinilai masih sangat rumit, mahal, dan sering kali lebih menekankan pada proses politik ketimbang langkah administratif yang efisien. Akibatnya, masyarakat adat kerap mengalami marginalisasi, kemiskinan, hingga kriminalisasi karena hak-hak mereka diabaikan dalam berbagai undang-undang sektoral seperti agraria dan kehutanan.
Sebagai solusi, Menteri HAM mengusulkan agar RUU Masyarakat Adat mengadopsi definisi yang lebih komprehensif, mencakup masyarakat hukum adat dan masyarakat adat tradisional. Ia menekankan pentingnya harmonisasi regulasi agar undang-undang ini tidak berbenturan dengan aturan kehutanan maupun agraria. "Cari pasal yang tidak membenturkan, tapi menyelaraskan, saling menyempurnakan. Dengan demikian Kementerian Kehutanan, Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Agraria tidak defensif terhadap ini," tegasnya.
Ia juga mengusulkan pembentukan Komisi Nasional (Komnas) Masyarakat Adat sebagai lembaga sentral dalam penyelesaian sengketa dan perlindungan hak. Komnas ini dirancang untuk menjadi tempat pencarian keadilan terakhir yang menyediakan mekanisme restoratif, restitusi, rehabilitasi, hingga kompensasi bagi masyarakat adat. "Komnas Masyarakat Adat ini pekerjaannya berat. Nanti pengadilan masyarakat adat setelah adanya pembentukan Komnas, maka kita bisa menghadirkan satu peraturan presiden yang menghadirkan peradilan masyarakat adat," ujarnya.